Choose the categories.!

Saturday, 5 November 2011

Materi PIH

MataTeori-Teori Hukum

·         Teori hukum alam : hukum adalah perintah penguasa ( commond of law given )
·         Penganut Mazhab Sejarah : hukum adalah rumusan pengalaman.
·         Kaum Realism : hukum adalah sesuatu yang digunakan oleh para hakim dalam memutuskan perkara ( Teori Kedaulatan Negara / Yurisprudensi ).
·         Marxisme : hukum adalah peraturan-peraturan yang digunakan oleh kelas pemeras untuk mengabdikan kepentingannya terhadap kelas yang diperas.
·         Prof. Moctar Kusumaadmaja , SH., LLM : tidak hanya keseluruhan azas-azas dan kaedah-kaedah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan meliputi lembaga-lembaganya ( institution ) dan proses yang mewujudkan berlakunya kaedah-kaedah itu dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.

·         Pengertian hukum dalam arti meteril menurut teori hukum alam dibagi 2  ;
1.     Hukum alam yang teokratis
1. Hukum diciptakan dan ditetapkan oleh Tuhan Yang Maha Esa
2. Hukum sesuai dengan kodrat dicurahkan ke dalam jiwa manusia
3. Hukum bersifat abadi dan tidak dapat berubah-ubah
4. Hukum tidak dapat dihapus oleh perwakilan rakyat maupun raja. Hukum menguasai seluruh bangsa dan pada setiap masa.
2.    Hukum alam yang rasional
Hukum alam bersumber semta-mata pada pertimbangan akal yang menyatakan apa yang pada hakekatnya jujur, tidak jujur, patuh, atau tidak patuh, baik atau benar.
Beberapa tokoh aliran hukum alam yang teokratis :
1.     Cicero : yang menyebarkan ajaran setoa bahwa raja, alam adalah Tuhan
2.    Gayus
3.    Upianus
4.    Yustianus
5.    Paulus, dll
Beberapa tokoh aliran hukum alam yang rasional :
Thomas Aquino dan Hugo Gratius

·         Pengertian hukum dalam arti materil menurut aliran sejarah :
Pendiri : Frederick Karl Von Savigny ( 1779-1861 )
Pendapatnya :
1.     Masyarakat di dunia terbagi dalam masyarakat bangsa-bangsa, tidak ada satu bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri.
2.    Setiap bangsa mempunyai Volkgeist ( jiwa bangsa )
3.    Volkgeist itu dinyatakan dalam bahasa, adat istiadat, dan organisasi sosial rakyat.
4.    Volkgeist berbeda menurut tempat dan zaman
5.    Tidak mengakui adanya hukum yang kekal dan tidak berubah
6.    Isi hukum ditentukan oleh adat istiadat dan sejarah masyarakat ditempat hukum itu berada.
7.    Isi hukum tumbuh dan berubah dan atau lenyapnya kaidah ditentukan oleh kekuatan dalam masyarakat itu sendiri antara lain karena kekuasaan ekonomi, politik, gereja, agama, dan kesusilaan.


·         Sedangkan pengertian hukum dalam arti materil menurut Karl Max ( Marxisme ) ;
Hukum bisa sebagai ideologi dan hukum bisa sebagai realitas.


·         Ajaran Realis : Yurisprudens




Norma-Norma Bukan Hukum

1.     Norma agama        
Sumber                 : Kitab suci , wahyu Allah
Tujuan                   : memperbaiki ahklak dan sifat manusia secara individual
Sifat           : internal otonom ( datang dari diri sendiri, mengikat manusia )
Sanksi                   : siksaan di akhirat

2.    Norma Kesusilaan
Sumber        : diri sendiri
Tujuan                   : memperbaiki manusia secara personal
Sifat           : internal ( niat manusia )
Sanksi                   : dikucilkan dari masyarakat, rasa bersalah dari diri sendiri karena menyesal

3.    Norma Kesopanan
Sumber        : masyarakat
Tujuan                   : memperbaiki masyarakat bukan individu
Sifat           : eksternal/ heteronom ( dari luar karena manusia tidak bisa hidup sendiri )
Sanksi                   : dari masyarakat sanksi sosial / dari diri sendiri

4.    Norma Kebiasaan
Sumber        : masyarakat
Sifat           : eksternal ( keinginan masyarakat )
Sanksi                   : sosial

5.    Norma Hukum
Sumber                 : negara
Sifat           : eksternal
Sanksi                   : dari negara/ tegas dapat ditegakkan



Bagaimana tenaga pendorong pembentukkan hukum :
1.     Yuridis                  : dibentuk oleh negara
2.    Sosiologis    : dikehendaki oleh masyarakat
3.    Filosofis       : dipatuhi, dikehendaki, ditaati

Norma dari sifatnya ada 3 macam :
1.     Keharusan mentaati perintah (Geboox)
2.    Larangan (Verbood)
3.    Kebolehan (Mogen)



Tujuan Hukum dan Fungsi Hukum

Hukum : alat
Tujuan hukum : manusia yang memakai hukum sebagai alat untuk mencapai sesuatu.
Dimana ada masyarakat disitu ada hukum (ubi society ubi ius).


Teori Tujuan Hukum

Teori Etis
Pelopor : Aristoteles “ Teori Keadilan”  : mencapai keadilan 
Tata dalam bukunya “Retorika”
Keadilan ada 2 macam :
1.     Distributif  : sesuai dengan jasanya
2.    Komutatif  : sama rata
Teori Etis sulit terlaksana karena adanya undang-undang yang dapat berkembang.


Teori Utilitis
Pelopor : Jeremy Bentham, J. Austin, J. S. Mill
( The Greatest happinest for the greatest number )
Keadilan, kebahagiaan, kemanfaatan


Teori Gabungan
Pelopor : J. Schrassert, Bellefroid, Van Apeldoorn
Pendapat tokoh lainnya :
·         Tercapainya keadilan tentang hak dan kewajiban manusia
·         Terselenggaranya jaminan untuk mempertahankan kepentingan manusia itu
·         Terselengaranya jaminan untuk mempertahankan kepentingan




Kritik Ahmad Sanusi tentang tujuan hukum :
·         Tujuan hukum yang pertama (keadilan dan kemanfaatan) kurang relistis. Tidak ada tujuan yang jelas.
·         Tujuan yang ditetapkan oleh manusia umumnya bagi orang banyak ada yang untuk kepentingan politik, ekonomi, sosial.
·         Tujuan untuk mempertahankan tujuan mereka serta para pengikutnya.

Tugas hukum menurut Drs. E. Utrech:
1.     Menjamin kepastian hukum dalm hubungan yang terdapat dalm pergaulan masyarakat.
Dalam tugas ini tersimpul :
a.    Menjamin keadilan
b.    Menjamin bahwa hukum tetap berguna
2.    Bertugas polisional yaitu menjaga hukum supaya dalam masyarakat tidak terdapat Egent rehting (main hakim sendiri). Tiap-tiap perkara harus diselesaikan di muka pengadilan dengan perantara hakim.

·         Geny ( Science Tehnicque and Proit Prive Positif)
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan dan sebagai unsur daripada keadialan disebutkannya kepentingan daya guna dan kemanfaatan.

·         Mr. J. Van Kan ( Inleading tot De Rechtwissenschaft)
Hukum brtujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini bahwa hukum mempunyai tugas sama-sama menjamin adanya kepatian hukum. Selain itu pula hukum dapat menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak main hakim sendiri.

·         Jeremy Bantham (Introduction to the morals and legeslation)
Hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.

·         Mr. J. H. P. Bellefroid
Hukum harus ditentukan menurut dua azas yaitu azas keadilan dan faedah.

·         Prof. Mr. Dr. L. J. Apeldoorn ( Inleading Tot De Studie Van Het Nederlandse)
Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian antara manusia yang dilindungi oleh hukum. Melindungi kepentingan hukum, manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan jiwa terhadap pihak yang dirugikannya harta benda.
Dengan menimbang kepentingan perdamaian dengan teliti dan menjaga keseimbangan kepentingan yang dilindungi.

·         Prof. Subekti ( Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan) Teori Gabungan
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang pada dasarnya mendatangakan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
Keadial dapat digambarkan sebagai keseimbangan antara kebahagiaan dan ketertiban. Keadilan berasal dari Tuhan.

·         Menurut Teori Etis ( hukum tentang keadilan )
1.     Hukum untuk menjaga ketertiban
2.    Hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat untuk memperbaharui sikap mental masyarakat dan cara pikir masyarakat dari tradisisonil ke modern.


Fungsi Hukum
1.     Sebagai alat ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.
2.    Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.
3.    Alat pengerak pembangunan atau sarana pembangunan.
4.    Sebagai pengawasan.



    





Soal-Soal Mata Kuliah Logika


1.     Apa dan bagaimana: Pengertian putusan  dan penuturan, jelaskan jawaban saudara berikut contoh!
Putusan adalah pengetahuan yang dibentuk dari pengertian-pengertian yang dihubungkan.
Putusan adalah perbuatan manusia yang di dalamnya ia mengakui atau memungkiri sesuatu pernyataan.
Contoh :
·         Kita mempunyai banyak pengertian dan konsep antara lain “pohon“, “mangga”,  “manis”. Kita dapat mengenali objek-objek yang berupa pohon, mangga, rasa manis. Konsep-konsep itu dihubungkan sampai terbentuk pengetahuan baru. Kita hubungkan, (buah) pohon mangga (rasanya) manis.
·         Ia masih harus menempuh ujian.
Penuturan adalah putusan baru yang dibentuk dari putusan-putusan yang telah ada.
Contoh :
·         Putusan yang ditarik dari dua putusan yang tersedia ( silogisme )
Contohnya :
          A adalah manusia         A = B
          Manusia itu mortal      B = C
          Jadi, A itu mortal       A = C
·         Putusan yang ditarik dari satu putusan ( penuturan langsung )
Contohnya :
 Firman Tuhan melarang mencuri. Dari sini langsung diambil keputusan bahwa mencuri jelek. Biasanya peraturan ini dasarnya adalah agama, adat, dan moral.


2.    Apakah ada kaitan antara penuturan dengan:
-          Deduksi
-          Induksi
-          Ada kaitan, karena di dalam penuturan digunakan dua metode yaitu deduksi dan induksi.
-Metode deduksi bila penuturan dilakukan dari putusan umum membentuk putusan khusus.
- Metode induksi bila penuturan sebaliknya, bahannya putusan-putusan yang khusus, lantas   ditarik putusan umum.


3.    Apabila putusan ditarik dari dua putusan yang tersedia, penuturandisebut …..
Jelaskan jawaban saudara berikut contoh!
Apabila putusan ditarik dari dua putusan yang tersedia, penuturan itu disebut silogisme.
     Silogisme merupakan salah satu bentuk induksi yang terkenal dalam logika.
     Contoh :
A adalah manusia                  A = B
Manusia itu mortal                B = C
Jadi, A itu mortal                 A = C
Manusia (B) di sini dipakai sebagai pembanding, istilahnya ialah term tengah (M = Median). Kalimat atau putusan A=B dan B=C itu disebut premis, dari bahasa Latin praemissa yang berarti yang berarti proposition. Karenanya orang sering menyatakan bahwa silogisme ialah metode penuturan yang menggunakan dua premis. A = B disebut premis kecil (minor), B = C premis besar (mayor), premis mayor harus melingkupi premis minor. 


4.    Kebenaran isi proposisi merupakan tugas logika material.
Kebenaran isi proposisi merupakan tugas logika material. Logika material membicarakan soal apakah isinya benar atau salah. Logika material meneliti isi kesimpulan. Logika material memandang bahan atau isi dari apa yang disebut dalam pemikiran, untuk memperoleh kebenaran. Dalam logika material memandang pengertian dan putusan dari bahan dan isinya. Jadi, jelas bahwa tugas logika material adalah menentukan kebenaran isi proposisi.


5.    Apakah saudara sependapat: principium sangat mudah sampai dengan tingkat pemahaman akan tetap pada tingkat pelaksanaan relative sulit. Jelaskan jawaban saudara!
Iya, saya sependapat bahwa principium sangat mudah sampai pada tingkat pemahaman akan tetapi pada tingkat pelaksanaan relatif sulit. Kita mudah memahami sebuah prinsip, prinsip itu memang  mudah tetapi sulit melaksanakannya di dalam kehidupan kita sehari-hari. Prinsip-prinsip itu sering kali dilanggar manusia. Yang sulit adalah filsafat yang terkandung di dalam prinsip itu serta melaksanakan filsafat itu. Jadi, mudah memahami, sulit memenuhinya.


6.    Jelaskan pemahaman saudara tentang:
Dalam logika: tidak dikenal kebenaran ketiga
          Tidak ada jalan tengah
     Dalam logika tidak dikenal kebenaran ketiga atau tidak ada jalan tengah karena logika hanya memandang suatu masalah secara lurus. Logika tidak memandang suatu masalah dari sudut yang berbeda, dalam logika hanya diterapkan penyelesaian masalah secara lurus.


7.    Jelaskan pemahaman saudara:
-          Membentuk pengertian bearti berlatih berfiki abstrak
-          Perlunya pengertian karena inti pengetahuan terletak pada pengertian di dalam pengetahuan itu
-          Penguasaan pengertian berarti menguasai inti pengetahuan
*  Membentuk pengertian berarti berlatih berpikir abstrak karena dalam pengertian objeknya digambarkan dengan menggunakan simbol berupa kata atau dirumuskan dalam bentuk definisi agar dapat dipahami oleh orang lain. Dalam membentuk pengertian pun dengan cara abstraksi  yaitu dengan cara membentuk gambaran dalam jiwa kita tentang objek itu dengan membuang seluruh ciri aksidensinya. Bila suatu objek kita buang cirri akasidensinya, maka yang tertinggal ialah ciri esensinya. Itulah pengertian objek itu. Jadi, pengertian selalu abstrak.
*  Perlunya pengertian karena inti pengetahuan terletak pada pengertian di dalam pengetahuan itu . Dalam hal ini, dengan pengertian seseorang dapat memahami ilmu pengetahuan yang dipelajari. Pengertian juga merupakan hal yang mencakup umum dalam suatu pengetahuan. Sehingga dengan dengan mengetahui pengertian dari pengetahuan tersebut seseorang dapat memahami pengetahuan tersebut.
*  Penguasaaan pengertian berarti menguasai inti pengetahuan. Inti pengetahuaan  terletak pada pengertian pengetahuan tersebut. Dengan demikian, apabila kita ingin menguasai suatu pengetahuan maka kita harus memahami juga pengertian pengetahuan tersebut. Dengan demikian kita akan mampu menguasai inti pengetahuan tersebut.


8.    Jelaskan pemahaman saudara letak/posisi logika dalam filsafat!
Logika sebagai bagian dari filsafat. Filsafat adalah induk dari segala pengetahuan.
     Logika merupakan  salah satu cabang filsafat yang mempelajari kegiatan berpikir manusia.
     Logika adalah bagian dari filsafat yang mempelajari metode-metode, azas-azas, dan aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk dapat berpikir secara tepat, lurus, benar, dan jernih. 
                                     

LOGIKA (Kegiatan Akal Budi)


Kegiatan Akal Budi Manusia

Kegiatan berpikir manusia berlangsung di dalam akal budi atau intelek (the mind) manusia. Jadi, kegiatan akal budi atau intelek. Pada dasarnya kegiatan akal budi manusia dapat dibagi dalam tiga langkah yang saling berkaitan (Jacques Maritian, Formal Logic, 1937:1). Tiga langkah kegiatan akal budi adalah :
1.     Kegiatan akal budi tingkat pertama (the first operation of the mind) yang dinamakan Aprehensi Sederhana (Simple Apprehension) yang menghasilkan terbentuknya Konsep.
2.    Kegiatan akal budi tingkat dua (the second operasition of the mind) yang dinamakan Keputusan (Judgment, Oordeel) yang menghasilkan proposisi.
3.    Kegiatan akal budi ketiga (the third operation of the mind) yang dinamakan penalaran (Reasioning, Redenering) yang menghasilkan argument atau argumentasi.

A.  Kegiatan Akal Budi Tingkat Pertama
Kegiatan akal budi tingkat pertama dinamakan Aprehensi Sederhana (Simple Apprehension). Pada kegiatan ini yang terjadi adalah akal budi (intelek) secara langsung melihat , mempersepsi, menangkap atau mengerti sesuatu atau objek tertentu. Hal ini terjadi baik melalui panca indera maupun melalui kegiatan berpikir itu sendiri. Kegiatan ini menghasilkan terbentuknya “idea” atau “gagasan” tentang hal atau objek tertentu itu. Idea ini terbentuk di dalm akal budi manusia melalui proses abstraksi. Dengan terbentuknya idea dalam akal budi manusia berarti bahwa akal budi manusia itu menangkap atu memahami esensi dari objek tertentu. Jadi, aprehensi Sederhana adalah tindakan akal budi yang menangkap atau mengerti sesuatu tanpa mengiyakan atau menyangkal.  Objek material dari Aprehensi Sederhana adalah suatu hal atau objek yang ditangkap akal budi. Objek formalnya adalah bagian dari suatu hal yang pertama-tama tertangkap oleh akal budi sebagai objeknya. Yang pertama-tama tertangkap oleh akal budi itu adalah esensi atau sifat pokok atau intisari dari suatu hal. Dapat juga dikatakan, esensi adalah “apa”-nya dari suatu (what something is) atau apa yang membuat sesuatu menjadi sesuatu itu. Lebih umum dapat dikatakan, esensi adalah apa yang bagi akal budi terutama secara niscaya merupakan suatu hal tertentu. Esensi yang ditangkap oleh akal budi itu bagi akal budi merupakan idea tentang hal itu. Idea ini dalam akal budi dirumuskan dalam suatu konsep. Jadi, produk dari kegiatan Aprehensi Sederhana adalah terbentuknya konsep dalam alam pikiran. Konsep tentang suatu hal itu akan diungkapkan dalam bentuk lambang yang berupa lambang-lambang bunyi, yakni bunyi yang mempunyai makna tertentu yang disebut perkataan, atau berupa lambang-lambang grafis, yakni gambar yang mempunyai makna tertentu, misalnya berupa huruf atau rangkaian huruf-huruf yang mewujudkan perkataan. Contoh: manusia, pohon, harimau, kursi, mencubit, terkekeh-kekeh, terjerembah, ilmu, dan sebagainya.

B.  Kegiatan Akal Budi Tingkat Kedua
Kegiatan akal budi tingkat kedua disebut keputusan (Judgment). Pada tingkat ini yang terjadi adalah tindakan akal budi yang berupa mengelompokkan dan menghubungkan dua konsep (idea). Tindakan akal budi ini adalah berupa mempersatukan dua konsep dengan jalan mengiyakan, atau memisahkan dua konsep dengan jalan menyangkal. Dalam proses ini, salah satu konsep disebut Subjek, dan yang lainnya dinamakan Predikat. Kedua konsep ini dihubungkan dengan jalan disusun sedemikian rupa sehingga mewujudkan sebuah penilaian. Penilaian ini adalah berupa menentukan apakah kedua konsep ini sama atau tidak, atau apakah konsep yang satu termasuk ke dalam konsep lain atau tidak. Hasilnya adalah berupa Keputusan. Dalam keputusan itu dinyatakan bahwa konsep yang satu (yakni predikat) mengiyakan atau menyangkal konsep yang lain (yakni subjek). Dalam contoh: “Manusia adalah makhluk rasional”, terjadi pengiyaan, yakni konsep “mahluk rasional” mengiyakan konsep “manusia”. Contoh lain: “Kuda adalah bukan makhluk rasional”; pada contoh kedua ini terjadi penyangkalan, yakni konsep “makhluk rasional” menyangkal konsep “kuda”. Produk dari kegiatan akal budi tingkat kedua ini (keputusan) dinamakan Preposisi (putusan).

C.  Kegiatan Akal Budi Tingkat Ketiga
Kegiatan akal budi tingkat tiga dinamakan Penalaran (Reasoning). Pada tingkat ini yang terjadi adalah: akal budi manusia melihat atau memahami sekelompok preposisi yang dalam Ilmu Logika disebut preposisi anteseden. Kemudian berdasarkan pemahaman tentang preposisi-preposisi anteseden itu atau pemahaman tentang hubungan antara proposisi-proposisi anteseden itu, akal budi menarik dan membentuk sebuah proposisi baru yang disebut proposisi konsekuen atau kesimpulan. Proposisi anteseden ini biasa juga dinamakan premis. Jadi, penalaran adalah kegiatan atau proses yang mempersatukan anteseden dan konsekuen. Keseluruhan proposisi-proposisi antesenden dan konsekuen itu dinamakan Argumentasi atau Argumen. Istilah “penalaran” menunjuk pada kegiatan akal budinya. Sedangkan istilah “argumen” menunjuk pada hasil atau produk dari kegiatan penalaran. Contoh: berdasarkan pemahaman tentang hubungan antara proposisi “Manusia adalah makhluk fana” dan proposisi “Mahasiswa adalah manusia” ditarik dan dimunculkan proposisi “Mahasiswa adalah makhluk fana” sebagai proposisi konsekuen.  
                   
  
Pengantar
Akal Budi kita pada dasarnya mempunyai tiga cara untuk mengetahui (modi sciendi) yang sistematis. Yang pertama membagi, yakni menunjuk dan menjumlah secara jelas perbedaan-perbedaan (distinct) bagian-bagian suatu keseluruhan logis, kemudian memberikan ketentuan atau batasan arti, selanjutnya menyusun pemikiran.

Pembagian
Secara umum, membagi adalah memisahkan bagian-bagian dari sesuatu, memecahkan bagin-bagian sesuatu, lalu menceraikannya. Dalam logika, pembagian berarti menunjuk dan menjumlah secara jelas perbedaan-perbedaan dari bagian-bagian suatu keseluruhan logis.
Bagian dan keseluruhan adalah korelat. Suatu keseluruhan adalah sesuatu yang terdiri dari bagian-bagian, maka dapt dipecah-pecahkan an diceraikan. Bagian adalah hal-hal yang menyususn suatu keseluruhan, maka keseluruhan dapt dibagi-bagi.
Keseluruhsn riel adalh keseluruhan yang tidak dapt dijadikan predikat masing –masing bagiannnya. Sedang keseluruhan logis adalh keseluruhan yang dapt menjadi predika tmasign-masing bagiannya. Keseluruhan logis adalah suatu konsep universal, dan bagian-bagiannya adalah hal-hal yang tercakup di dalammnya.

Jenis-jenis keseluruhan
Macam-macam keseluruhan lain, misalnya:
1.     Keseluruhan aksidental : terdiri dari berbagai ‘ada’ yang utuh.
Misalnya : timbunan batu, tumpukan kayu.
2.    Keseluruhan esensial : terdiri dari bagian-bagian yang menyusun hakikat sesuatu, baik secara fisik maupun metafisik.
Fisik : manusia secara fisik terdiri dari badan dan roh yang rasiaonal.
Metfisik : secara metafisik manusisa terdiri dari animalalitas (hewan) dan rasionalitas (pembagiannya hanya bias terlaksana di dalam pikiran).
3.            Keseluruhan universal : yakni keseluruhan yang terdapat di seluruh bagian-bagiannya merupakan keutuhan


Konsep

Pengertian Konsep
Perkataan konsep berasal dari bahasa Latin, yakni dari kata kerja “concipere” yang berarti: mencakup, mengandung, menyedot, menangkap. Kata bendanya adalah “conceptus” yang secara harfiah berarti: hasil tangkapan intelek atau akal budi manusia. Sinonimnya adalah perkataan “idea” (ide).
       Perkataan “idea” berasal dari bahasa Yunani, yakni dari perkataan “eidos” yang secara harfiah berarti: yang orang liat, yang menampakan diri, bentuk, gambar, rupa dari sesuatu. Jadi, “eidos” menunjuk pada yang ada atau yang muncul dalm intelek (akal budi) manusia. Denagn demikian, “idea” atau “ konsep” menunjuk pada representasi atau perwakilan dari objek yang ada di luar subjek (benda, peristiwa, hubungan, gagasan).
       Gambar dan esens dari sesuatu yang muncul sebagai konsep mengandung karakteristik atau kualitas. Misalnya, “frame kaca mata saya berwarna hiatm”,“Kacamatanya sendiri berbentuk bulat”,”Andi tergolong pintar”,”Gula rasanya manis”,”Garam rasanya asin”. Kualitas atau karakteristik itu melekat pada benda atau hal yang dimaksudkan oleh konsep yang bersangkutan.
       Ada dua macam kualitas, yaitu kualitas primer dan kualitas sekunder. Kualitas primer dapat diamati secara langsung misalnya: panjang , lebar, luas, volume, bentuk (segitiga, segiempat, jajaran genjang, kubus , tabung, kerucut, lingkaran, kubah, garis, kurva, dan sebagainya); atau secara tidak langsung melalui rumus-rumus misalnya: kecepatan diukur dengan km/jam, rumus kimia untuk air H2O, rumus kimia untuk garam NaCL, dan sebagainya. Kualitas primer sebuah konsep didapat melalui pengamatan (observasi), pengukuran (atau penghitungan). Singkatnya, kualitas primer melekat pada materi dari konsep benda/hal yang kita amati.
       Jika kualitas dari konsep berkaitan dengan warna, rasa atau kesan-kesan yang kita simpulakan berdasrkan pengamatan kita pada benda atau hal konkret, maka kita berhadapan denagn kualitas sekunder. Artinya, sifat-sifat atau karakteristik yang termasuk kelompok ini tidak melekat pada materi konsep benda atau hal yang dimaksudkan. Kualitas sekunder dari konsep diperoleh dari hubungan kita dengan benda/hal konkret, dan hasilnya adalah persepsi kita terhadap benda atau hal tersebut. Kualitas sekunder kemudian menghasilkan juga konsep atau idea seperti “hitam”,”putih”,”merh”,asin”,”manis”,”pahit”. Dapat pula kualitas yang lebih abstrak seperti “jujur”,jahat’,baik”,”sombong”. Kualitas-kualitas seperti ini tidak tedapat dalm pengetahuan (dalm memori otak kita) jika orang lain tidak memberitahukannya kepada kita, atau jika kita sendiri tidak mencari tahu tentang kualitas seperti itu. Karena tidak melekat pada materi konsep benda/hal, kualitas sekunder sulit diukur secara tepat seperti kualitas primer. Karena itu, kita perlu menyepakati “kadar” dari kulitas sekunder.
       Konsep atau ide itu dinyatakan dengan sebuah tanda lahiriah atau beberapa kata. Kata atau kelompok kata-kata yang demikian itu disebut “term”, jika dipandang dari sudut fungsinya dalm sebuah kalimat atau proposisi, yakni sebuah “subjek” atau sebagai “predikat”. Jika term itu terdiri dari satu kata saja, maka ia disebut “term tunggal”, dan disebut “term majemuk” jika tediri atas lebih dari satu kata. Namun, konsep atau idea atau term tersebut tidak identik dengan kata (rangkaian kata-kata), atau sebaliknya. Sebab, sebuah kata dapat digunakan untuk mengungkapkan lebih dari satu konsep; dalm hal ini dikatakan bahwa “kata” atau “perkataan” tersebut memiliki arti ganda. Dan, sebaliknya, sebuah konsep dapat diungkapkan dengan kata atau kelompok kata yang berbeda. Misalnya, perkataan “genting” dapat menunjuk pada konsep “keadaan tegang atau darurat”, dapat juga menunjuk pada konsep “tutup atap rumah yang terbuat dari tanah”(lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia).     

  

Search