Choose the categories.!

Wednesday, 23 February 2011

Rangkuman Hukum Adat karangan Soerojo Wignjodipoero, S.H. (Bab III & IV)

BAB III
SEJARAH HUKUM ADAT SEBAGAI MASALAH POLITIK HUKUM, DI DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA


1. MASA MENJELANG TAHUN 1848
Pertama kalinya hukum adat mendapat sorotan sebagai masalah hukum oleh pemerintah Belanda adalah pada saat pengangkatan Mr. G.C. Hageman sebagai ketua “Hoog Gerechtshof Hindia-Belanda” pada tanggal 30 Juli 1830. Hageman membayangkan adanya persatuan buku hukum yang berlaku bagi bangsa Indonesia dan bangsa Eropa. Angan-angan Hageman tinggal angan-angan saja, sebab tempo yang diberikan kepadanya talah berakhir.
Untuk mempersiapkan tercapainya maksud menyesuaikan hukum yang berlaku di Indonesia dengan hukum baru di negeri Belanda, maka dibentuk suatu panitia yang diketuai C.J. Scholten. Panitia itu dibubarkan setahun kemudian karena Scholten sakit dan pulang ke negeri Belanda. Tetapi pada tahun 1839 Scholten ditunjuk lagi untuk mengetuai sebuah panitia yang bertugas untuk mengadakan rencana agar hukum-hukum negeri Belanda yang baru dapat diberlakukan di Indonesia. Scholten berpendapat bahwa bangsa Indonesia terhindar dari berlakunya asas persamaan hukum yang termaktub di dalam perintah pemerintah Belanda.
Hasil pekerjaan Scholten diperkuat dengan seorang ahli yaitu J. van der Vinnie. Ia beranggapan, bahwa hukum Belanda akan janggal bagi suatu negeri yang mempunyai penduduk berjuta-juta manusia yang bukan beragama Nasrani, sedangkan penduduk yang beragama Islam amat besar kesetiannya pada sendi-sendi agamanya seta undang-undang dan adat kebiasaan mereka yang tertulis, sehingga diberlakukannya hukum Belanda berarti suatu pelanggaran atas hak-hak, adat istiadat dari pada golongan penduduk yang bukan bangsa Eropa, serta suatu pemecahan dari beberapa banyak bangunan-bangunan hukum, undang-undang serta adat-adat yang berlainan satu dengan yang lain.


2. HUKUM ADAT SEBAGAI MASALAH POLITIK HUKUM PADA TAHUN 1848 dan seterusnya
Suasana di sekitar tahun 1848 adalah sangat dikuasai oleh pemujaan nilai dan kepentingan kodifikasi. Suasana inilah yang mendorong atau merupakan sebab utama adanya permulaan untuk menggantikan hukum adat.
Maka secara ringkas undang-undang yang bertujuan menetapkan nasib ataupun kedudukan hukum adat dan seterusnya di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia, adalah sebagai berikut:
Usaha ke-1
Mr. Wichers, rencana kodifikasi Wichers gagal, karena hukum Barat tidak cocok bagi apa yang olehnya dinamakan perhubungan-perhubungan hukum sederhana bangsa Indonesia.
Usaha ke-2
Van der Putte, mengusulkan penggunaan hukum tanah Eropa bagi penduduk desa di Indonesia untuk kepentingan agraria penguasa Belanda. Usaha ini pun gagal, karena Parlemen Belanda menuntut lebih dahulu diadakan penyelidikan lokal mengenai hak-hak penduduk terhadap tanah.
Usaha ke-3
Cremer, menghendaki diadakan kodifikasi lokal untuk sebagian hukum adat dengan mendahulukan daerah-daerah di mana penduduknya telah memeluk agama Kristen. Kehendak Cremer ini belum lagi sempat diselenggarakan sudah disusul oleh usaha berikutnya.
Usaha ke-4
Kabinet Kuyper mengusulkan suatu rencana untuk mengantikan hukum adat dengan hukum Eropa. Usaha ini gagal, sebab Parlemen Belanda menerima amandemen Van Idsinga yang hanya mengizinkan penggantian hukum adat dengan hukum Barat, jika kebutuhan-kebutuhan sosial rakyat menghendakinya.
Usaha ke-5
Pada tahun 1914 pemerintah Hindia Belanda mengumumkan rencana KUH Perdata bagi seluruh golongan penduduk di Indonesia. Rencana ini tetap tinggal rencana yang tidak pernah dimajukan kepada Parlemen Belanda.
Usaha ke-6
Mr. Cowan membuat rencana baru KUH Perdata dalam tahun 1920, diumumkan Pemerintah Belanda sebagai rencana unifikasi dalm tahun 1923. Gagal lagi, karena kritik Van Vollenhoven dalam karangannya “Juridisch Confeetiewerk”.
Sebab kegagalan semua usaha tersebut di atas adalah, karena bahwasanya tidak mungkin, bangsa Indonesia yang merupakan bagian terbesar dari penduduk, harus tunduk pada hukum yang sebagian besar disesuaikan pada kebutuhan bangsa Eropa. Bangsa Indonesia tidak bisa dimasukkan dalam golongan Eropa di dalam lapangan hukum privat.
Dan dalam tahun 1927 pemerintah Hindia Belanda mengubah haluannya, Ia menolak penyatuan hukum (unifikasi).


3. SEJAK TAHUN 1927 POLITIK PEMERINTAH HINDIA BELANDA TARHADAP HUKUM ADAT MULAI BARGANTI HALUAN, YAITU DARI “UNIFIKASI” BERALIH KE “KODIFIKASI”
Konsepsi Van Vollenhoven yang isinya menganjurkan diadakan pencatatan-pencatatan yang sistematis dari pengertian-pengertian hukum yang sesungguhnya dari penduduk, tetapi didahului dengan penelitian dan penyelidikan yang dipimpin oleh para ahli. Tujuan ini adalah untuk memajukan ketentuan hukum dan untuk membantu hakim yang harus mengadili hukum adat. Akhirnya pada tahun 1927 konsepsi Van Vollenhoven ini diterima. Dan politik pemerintah kolonial Belanda kembali secara teratur kearah dualisme.
Mr. B. Ter Haar, murid Van Vollenhoven, berusah supaya hukum adat dipertahankan dan dilaksanakan sebagai hal yang sangat sesuai bagi kebutuhan masyarakat bangsa Indonesia dalam kedudukannya sekarang.
Politik hukum adat semenjak tahun 1927 setelah konsepsi Vollenhoven diterima, menghendaki juga re-organisasi sistem pengadilan. Terutama sekali Ter haar yang mengadakan re-organisasi pengadilan, yang melaksanakan pengadilan desa dan akhirnya pengadilan negeri, kesemuanya itu untuk memperbaiki pengadilan Mahkamah-Mahkamah yang harus melakukan hukum adat.
Jadi yang terjadi hingga sampai jatuhnya pemerintahan kolonial Belanda kepada Balatentara Jepang adalah kodifikasi dan bukan unifikasi.


4. DASAR HUKUM SAH BERLAKUNYA HUKUM ADAT
Sebelum Undang-Undang No. 19 tahun 1964 L.N. No.107 tahun 1964, yakni Undang-Undang tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman, diundangkan pada tanggal 31 Oktober 1964, maka yang menjadi dasar Hukum Adat adalah masih Pasal II Aturan Peralihan Undang Undang Dasar 1945.
Jadi pada zaman Jepang pun pada haikikatnya dilanjutkan keadaan perundang-undangan dari zaman kolonial Belanda.
Untuk mengetahui dasar-dasar juridis tentang berlakunya hukum adat di Indonesia secara sah hukum adat, kita harus meninjau kembali keadaan pada zaman Belanda dan kemudian mengikuti perubahan-perubahan yang diadakan pada masa berikutnya sampai sekarang.
Pada zaman Belanda sumber pengetahuan tentang hal ini adalah pasal 131 Indische Staatsregeling (disingkat IS), yang menggambarkan adanya sistem hukum yang dualistis dan pluralistis.
Pada saat itu hukum adat berlaku berdasarkan pasal 75 “Regerings-Reglement” baru (disingkat RR baru) yang berlaku pada tanggal 1 Januari 1920. Ketentuan-ketentuan ini asalnya dari pasal 11 AB tahun1884 (AB= Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie= Ketentuan-ketentuan Umum bagi Perundang-undangan Indonesia). Apabila peraturan hukum adat yang bersangkutan bertentangan dengan dasar-dasar keadilan atau apabila soal yang menjadi perkara itu tidak ada peraturan adat, maka hakim wajib memakai dasar-dasar umum hukum perdata/dagang Eropa sebagai pedoman (pasal 75 RR (lama) ayat 6).
Kini di Indonesia berlaku bersama-sama hukum adat dan hukum Eropa. Selain pasal 131 IS tersebut, masih terdapat dua pasal dari IS yang masih memungkinkan berlakunya hukum adat, yaitu pasal 21 IS ayat 2 dan pasal 130 IS.
Maka sejak kemerdekaan Indonesia pengeterapan tiap peraturan-peraturan perundangan dari zaman sebelumnya yang berdasarkan pasal II Aturan peralihan Undang Undang Dasar 1945 masih berlaku wajib dijiwai oleh pokok pikiran yang bersumber pada Pancasila dan tidak lagi berorientasi pada “Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Nederlands-Indie”.
Tentang dasar/landasan hukum sah berlakunya Hukum Adat sekarang.
Jauh sebelum Undang-Undang No.19 Tahun 1964 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman diundangkan, sesungguhnya secara konstitusional telah dapat diketemukan pasal-pasal yang merupakan landasan hukum berlakunya Hukum Adat, yaitu pasal 146 ayat (1) Konstitusi RIS dan pasal 104 ayat (1) Undang Undang Dasar Sementar 1950.
Dalam alinea dari penjelasan umum Undang-Undang No. 19 tahun 1964, dengan dihubungkan dengan pasal 17 ayat 2 dan pasal 3 dari Undang-Undang tersebut diketemukan dasar/alasan berlakunya Hukum Adat yang disebut hukum tidak tertulis. Dan dengan diundangkannya Undang-Undang tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman ini, maka gugurlah perundang-undangan kolonia/pasal 131 IS (6)/sebagai dasar hukum berlakunya Hukum Adat.
Karena ketentuan dalam pasal 19 UU No. 19 tahun 1964 isinya bertentangan dengan jiwa Undang Undang Dasar 1945, maka pada tanggal 17 Desember 1970 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 yang isi umumnya hampir sama. Pasal-pasal yang merupakan landasan hukum berlakunya Hukum Adat adalah Pasal 23(1) dan pasal 27 (1).
Dengan demikian, bahwa sekarang yang menjadi dasar perundang-undangan berlakunya Hukum Adat sebagi hukum yang tidak tertulis adalah: Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, pasal 24 Undang Undang Dasar 1945 dan pasal 23 ayat (1). Untuk Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman, Undang-undang No. 14 tahun 1970.


5. NILAI-NILAI UNIVERSAL DALAM HUKUM ADAT
Hukum adat yang tradisional ini menunjukkan juga adanya nilai-nilai yang universal seperti:
a. Asas gotong royong.
b. Fungsi sosial manusia dan milik dalam masyarakat.
c. Asas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum.
d. Asas perwakilan dan permusyawaratan dalam sistem pemerintahan.


6. KEPRIBADIAN HUKUM ADAT ITU BAGAIMANA?
Bangsa Indonesia berkepribadian Pancasila, sehingga hukum adat pun berkepribadian Pancasila pula, demikian pula hukum yang dimaksud dalam Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman berkepribadian sama dengan Hukum Adat.


7. HUKUM ADAT DAPAT DIKETEMUKAN DI MANA SAJA? APAKAH YANG MENJADI SUMBER-HUKUMNYA SERTA APAKAH YANG MENJADI SUMBER PENGENALNYA (= kenbron)
Hukum adat dapat dicari atau tempat-tempat hukum adat itu adalah:
a. Dalam masyarakat itu sendiri. Kalau tidak ada kesempatan untuk hidup sendiri di dalam masyarakat yang bersangkutan, maka dapat dicari atau diketemukan dalam keputusan-keputusan Penguasa masyarakat tersebut ataupun dalam kesusastraan masyarakat yang bersangkutan dan juga dalam tulisan-tulisan, karangan-karangan ilmiah tentang masyarakat dimaksud oleh para sarjana.
b. Catatan-catatan ataupun himpunan-himpunan peraturan-peraturan hukum adat yang disusun dan dibukukan dalam kitab-kitab.
Sumber hukum adat adalah:
• Kebiasaan dan adat istiadat yang berhubungan dengan tradisi rakyat (Van Vollenhoven).
• Kebudayaan tradisional rakyat (Tar Haar).
• Ugeran-ugeran (Djojodiguno).
• Perasaan keadilan yang hidup di dalam hati nurani rakyat (Supomo).
Sumber pengenalnya adalah:
• Pepatah-pepatah adat.
• Yurisprudensi adat.
• Laporan-laporan dari komisi-komisi penelitian.
• Dokumen-dokumen yang memuat ketentuan hukum yang hidup pada waktu itu.
• Buku-buku undang-undang yang dikeluarkan oleh raja-raja atau sultan-sultan.
• Buku-buku karangan sarjana.


8. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM TATA HUKUM NASIONAL INDONESIA
Dalam lampiran A dari Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 pada paragraf 402 No. 34 dan 35 disebut dengan jelas asas-asas yang harus diperhatikan oleh para Pembina Hukum Nasional yaitu:
a. Pembangunan hukum Nasional harus diarahkan kepada homogeniet hukum dengan memperhatikan kenyataan-kenyataan yang hidup di Indonesia.
b. Harus sesuai dengan haluan Negara dan berlandaskan Hukum Adat yang tidak menghambat perkembangan Masyarakat adil dan makmur.
Lembaga Pembinaan Hukum Nasional yang diadakan dengan keputusan Presiden nomor 107 tahun 1958 diberi tugas:
Melaksanakan pembinaan Hukum Nasional sesuai yang dikehendaki oleh ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960 (berdasarkan Hukum Adat) dengan tujuan mencapai Tata Hukum Nasional sebagai berikut:
A. Menyiapkan rancangan-rancangan peraturan perundang-undangan
B. Menyelenggarakan masalah-masalah yang belum diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan.


9. BAGAIMANA KEDUDUKAN HUKUM ADAT INI DI KEMUDIAN HARI?
Prof. Soepomo di dalam Dies Natalis pada tanggal 17 Maret 1947 menegaskan sebagai berikut:
a. Bahwa dalam lapangan hidup kekeluargaan, hukum adat masih akan menguasai masyarakat Indonesia.
b. Bahwa hukum pidana dari sesuatu Negara wajib sesuai dengan corak dan sifat-sifat bangsanya atau masyrakat itu sendiri.
c. Bahwa hukum adat sebagai hukum kebiasaan yang tak tertulis akan tetap menjadi sumber hukum baru dalam hal-hal yang belum/tidak diterapkan oleh undang-undang.
Prof. M. Nasrun S.H. dalam buku beliau “Dasar falsafah adat Minagkabau” menyatakan bahwa, justru adat itulah yang menentukan sifat dan corak ke-Indonesiaan dari kepribadian bangsa Indonesia. Justru adat itulah yang merupakan salah satu penjelmaan jiwa Indonesia dari abad ke abad.
Dari kesimpulan Seminar Hukum Nasional ke-4 dapat ditarik kesimpulan, bahwa dalam hukum Adat masih tetap akan mempunyai peranan yang penting dalam pembentukan Hukum Nasional kita yang akan datang.










BAB IV
SISTEM HUKUM ADAT


1. SENDI-SENDI HUKUM ADAT YANG MERUPAKAN LANDASAN (FUNDAMENTAL)
Sistem hukum adat bersendi atas dasar alam pikiran bangsa Indonesia yang berlainan dengan alam pikiran yang menguasai hukum Barat.
Hukum adat memiliki corak sebagai berikut:
a. Mempunyai sifat kebersamaan atau komunal yang kuat.
b. Mempunyai corak religio-magis yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia.
c. Hukum adat diliputi oleh pikiriran pentaatan serba konkrit.
d. Hukum adat memiliki sifat yang visual .
Antara sistem hukum adat dan sistem hukum Barat terdapat beberapa perbedaan yang fundamental, misalnya:
1. Hukum Barat mengenal “zekelijke rechten” (hak atas benda) dan ”persoonlijke rechten” hak atas sesuatau objek (benda)/hak relatif. Hukum adat tidak mengenal pembagian hak dalam dua golongan seperti tersebut di atas.
2. Hukum Barat mengenal perbedaan antara hukum publik dan hukum privat. Hukum adat tidak mengenal perbedaan ini.
3. Hukum Barat membedakan pelanggaran-pelanggaran hukum dalam dua golongan, yaitu pelanggaran yang bersifat pidana dan harus diperiksa oleh hakim pidana, dan pelanggaran-pelanggaran yang hanya mempunyai akibat dalam lapangan perdata saja serta yang diadili oleh hakim Perdata. Hukum adat tidak mengenal perbedaan demikian.
Perbedaan-perbedaan fundamental dalam sistem ini, pada hakikatnya disebabkan karena:
a. Corak serta sifat yang berlainan antara hukum adat dan hukum Barat.
b. Pandangan hidup yang mendukung kedua hukum itu juga jauh berlainan.


2. BAHASA HUKUM
Hukum adat, pembinaan bahasa hukum ini justru masih merupakan suatu masalah yang sangat meminta perhatian khusus pada para ahli hukum Indonesia.
Bahasa hukum adalah bukan sesuatu yang dapat diciptakan dalam satu atau dua hari saja, tetapi harus melalui suatu proses yang cukup lama. Apa yang menjadi perasaan hukum dalam hati nurani rakyat serta apa yang diketemukan dalam keputusan-keputusan kepala/hakim adat sebagai hukum yang berlaku tetapi yang belum dituangkan dalam rumusan bahasa hukum yang tertulis secara tajam dan pasti, oleh para sarjana hukum, para hakim, pengundang-undangan dan ilmu pengetahuan wajib direnungkan, dimengerti untuk kemudian hari dirumuskan dan dituangkan secara tepat di dalam bahasa hukum yang dapat menggambarkan maknanya.
Bahasa hukum lahir dan tumbuh setapak demi setapak. Kata-kata yang terus-menerus dipakai dengan konsekwen untuk menyebut suatu perbuatan dan keadaan, lambat laun menjadi istilah yang memiliki isi dan makna tertentu.


3. PEPATAH ADAT
Kecuali istilah-istilah hukum adat di berbagai lingkaran hukum adat terdapat pula “pepatah adat” yang sangat berguna sebagai petunjuk tentang adanya sesuatu peraturan hukum adat.
Prof. Snouck Hurgronje dalam “Verpreide geschriften IV” menegaskan, bahwa pepatah adat tidak boleh dianggap sebagai sumber atau dasar hukum adat.
Vergouwen dalam “Het recht sleven der Toba-Bataks” menulis, bahwa pepatah adat tidak mempunyai sifat normative seperti pasal-pasal undang-undang.
Ter Haar dalam Indisch Tijdschrift van het Recht 144 berkata, bahwa pepatah adat bukan merupakan sumber hukum adat, melainkan mencerminkan dasar hukum yang tidak tegas.
Prof. Soepomo dalam “Bab-bab tentang hukum adat”, menegaskan bahwa pepatah adat memberi lukisan tentang adanya aliran hukum yang tertentu.


4. PENYELIDIKAN TENTANG HUKUM ADAT
Apabila berkehendak melakukan penyelidikan setempat, maka agar memperoleh bahan-bahan yang tepat serta berharga tentang hukum adat perhatian harus diarahkan kepada yang berikut:
a. Research tentang putusan-putusan petugas hukum ditempat/daerah yang bersangkutan.
b. Sikap penduduk dalam hidupnya sehari-hari terhadap hal-hal yang sedang disoroti dan diinginkan mendapat keterangan dengan melakukan “field research” itu.
Yang menentukan dalam penyelidikan hukum adat secara demikian ini bukannya banyaknya jumlah perbuatan-perbuatan yang terjadi, tetapi ya atau tidaknya tingkah laku itu dirasakan oleh masyarakat yang bersangkutan sebagai hal yang memang sudah seharusnya. Perasaan inilah yang memberi kesimpulan adanya suatu norma hukum.


5. HUKUM ADAT SEBAGAI ASPEK KEBUDAYAAN
Hukum yang terdapat di dalam masyarakat manusia, betapa sederhana dan kecil pun masyarakat itu, menjadi cerminnya. Karena tiap masyarakat, tiap rakyat, mempunyai kebudayaan sendiri dengan corak dan sifatnya sendiri, mempunyai alam dan struktur alam pikiran sendiri (“geestesstructuur”), maka hukum di dalam tiap masyarakat yang bersangkutan, mempunyai corak dan sifatnya sendiri, yaitu: hukum dari masyarakat masing-masing berlainan.
Begitu pula halnya Hukum Adat di Indonesia, hukum adat itu senantiasa tumbuh dari suatu kebutuhan hidup yang keseluruhannya merupakan kebudayaan masyarakat tempat hukum adat itu berlaku.

Rangkuman Hukum Adat karangan Soerojo Wignjodipoero, S.H. (Bab I & II)

BAB I
PENDAHULUAN


1. MENGENAL ADAT
Adat adalah merupakan pencerminan daripada kepribadian suatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan daripada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad.
Adat bangsa Indonesia dikatakan merupakan “Bhinneka” (berbeda-beda di daerah suku-suku bangsanya), “Tunggal Ika” (tetapi tetap satu juga, yaitu dasar dan sifat keindonesiaannya). Adat tersebut tidak mati, melainkan selalu berkembang, senantiasa bergerak serta berdasarkan keharusan selalu dalam keadaan evolusi mengikuti proses perkembangan peradaban bangsanya.


2. APAKAH HUKUM ADAT ITU?
Beberapa pengertian tentang hukum adat yang diberikan oleh para sarjana hukum adalah sebagai berikut:
a. Prof. Dr. Supomo S.H.
Dalam karangan beliau “Beberapa catatan mengenai kedudukan hukum adat”, memberi pengertian hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislatif (unstatutory law) meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib, toh ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan.
b. Dr. Sukanto
Dalam buku beliau “Meninjau hukum Adat Indonesia” mengartikan hukum adat sebagai kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak dikitabkan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi, jadi mempunyai akibat hukum.
c. Mr. J.H.P. Bellefroid
Dalam bukunya “Inleading tot de rechtwetenschap in Nederland” memberi pengertian hukum adat sebagai peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh Penguasa toh dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum. (Het gewoonterecht, ook “gewoonte” genoemd, omvat de rechtsregels, die hoewel niet op gezag van de staatsoverheid vastgesteld, toch door het het volk worden nageleefd in de overtuiging, dat zij als recht gelde.”)
d. Prof. M.M. Djojodigoeno S.H.
Dalam buku beliau “Azas-azas Hukum Adat” memberi definisi sebagai berikut: “Hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peratuaran-peraturan”.
e. Prof. Mr. C. van Vollenhoven
Dalam buku “Het Adatrecht van Nederland Indie” memberi pengertian Hukum Adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peratuaran yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.



f. Mr. B. Terhaar Bzn
Ter Haar dalam pidato dies natalis tahun 1930 berjudul: “Peradilan Landraad berdasarkan hukum tidak tertulis” serta dalam orasinya tahun 1937, yang berobjek: “Hukum Adat Hindia Belanda di dalam ilmu, praktek dan pengajaran”, menegaskan yang berikut:
a. “Hukum Adat lahir dari dan dipelihara oleh keputusan-keputusan, keputusan para warga masyarakat hukum. Terutama keputusan berwibawa dari kepala-kepala rakyat yang membantu pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum; atau dalam hal bertentangan kepentingan – keputusan para Hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan itu – karena kesewenangan atau kurang pengertian – tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, melainkan senapas-seirama dengan kesadaran tersebut, diterima/diakui atau setidak-tidaknya ditoleransikan olehnya”.
b. ”Hukum Adat itu – dengan mengabaikan bagian-bagiannya yang tertulis yang terdiri dari peratuarn-peraturan Desa, surat-surat perintah Raja – adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan para Fungsionaris Hukum (dalam arti luas) yang mempunyai wibawa (Macht, Authority) serta pengaruh dan yang dalam palaksanaannya berlaku serta-merta (spontan) dan dipatuhi dengan sepenuh hati”. (Fungsionaris meliputi ketiga kekuasaan yaitu: Eksekutif, Legislatif, Yudikatif). Dengan demikian Hukum Adat yang berlaku itu hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para fungsionaris Hukum itu; bukan saja Hakim tetapi juga kepala Adat, rapat Desa, wali tanah, petugas-petugas di lapangan Agama, petugas-petugas Desa lainnya.
g. Prof. Dr. Hazairin
Di dalam pidato inagurasi yang berjudul: “Kesusilaan dan Hukum”, berpendapat bahwa seluruh lapangan hukum mempunyai hubungan dengan kesusilaan, langsung ataupun tidak langsung. Hukum Adat teristimewa disini dijumpai perhubungan dan persesuaian yang langsung antara hukum dan kesusilaan. Adat adalah endapan (renapan) kesusilaan dalam masyarakat.
Apabila ditelaah pengertian-pengertian yang diberikan oleh para sarjana tersebut di atas, maka kiranya dapat ditarik kesimpulan, bahwa hukum adat itu adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat, karena mempunyai akibat hukum (sanksi).


3. HUKUM ADAT ADALAH HUKUM NON-STATUTAIR
Hukum Adat pada umumnya belum tertulis/tidak tertulis. Tetapi tidak semua adat merupakan hukum. Hanya adat bersanksi mempunyai sifat hukum serta merupakan hukum adat (Vollenhoven). Sanksinya adalah berupa reaksi dari masyarakat hukum yang bersangkutan. Reaksi adat masyarakat hukum yang bersangkutan ini dalam pelaksanaannya sudah barang tentu dilakukan oleh penguasa masyarakat hukum yang bersangkutan menjatuhkannya sanksinya terhadap si pelanggar peraturan adat, menjatuhkan keputusan hukuman. (Ter Haar, dengan teori keputusannya).
Hukum Adat berurat-akar pada kebudayaan tradisional. Hukum Adat adalah suatu hukum yang hidup karena ia menjelmakan perasaan hukum masyarakat yang nyata.
Prof. M.M. Djojodigoeno S.H. Sumber hukum Adat Indonesia adalah ugeran-ugeran (norma-norma kehidupan sehari-hari) yang langsung timbul sebagai pernyataan kebudayaan orang Indonesia asli, tegasnya sebagai pernyataan rasa keadilannya dalam hubungan pamrih. (Hubungan pamrih adalah hubungan antar orang dengan sesamanya guna usah memenuhi kepentingan = “business relations”,”zakelijke verhoudingen”)


4. HUKUM ADAT TIDAK STATIS
Hukum adat terus-menerus dalam keadaan tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri (Prof. Dr. Soepomo S.H.). Juga Van Vollenhoven menegaskan yang demikian.


5. DUA UNSUR HUKUM ADAT
Hukum Adat memiliki dua unsur, yaitu:
1. unsur kenyataan; bahwa adat itu dalam keadaan yang sama selalu diindahkan oleh rakyat.
2. unsur psikologis, bahwa terdapat adanya keyakinan pada rakyat, bahwa adat dimaksud mempunyai kekuatan hukum.
Unsur inilah yang menimbulkan adanya kewajiban hukum (opiniyuris necessitatis).


6. BIDANG-BIDANG HUKUM ADAT
Hukum Adat meliputi: a. Hukum Negara, b. Hukum Tata Usaha Negara, c. Hukum Pidana (Supomo: Hukum Adat delik), d. Hukum Perdata, e. Hukum Antar Bangsa Adat.
Sistem hukum Adat sesungguhnya tidak mengenal pembagian hukum dalam dua golongan: hukum privat/sipil dan hukum publik. Pembangian yang demikian ini adalah diintrodusir oleh para sarjana hukum Barat (Belanda) yang memiliki sistematik hukum yang melandaskan pada pengolongan yang demikian itu.


7. TIMBULNYA HUKUM ADAT
Van Vollenhoven: Dalam “Adatrecht”, bahwa dalam hal ini orang harus tidak menggunakan suatu teori, tetapi harus meneliti kenyataan.
Apabila hakim menemui, bahwa ada peraturan-peraturan adat, tindakan-tindakan (tingkah-laku) yang oleh adat, tindakan-tindakan (tingkah-laku) yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para penduduk serta ada perasaan umum yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan itu harus dipertahankan oleh para Kepala Adat dan petugas hukum lain-lainnya, maka peraturan-peraturan adat itu terang bersifat hukum.
Ter Haar: Di dalam orasinya pada tahun 1937 berkata, bahwa hukum adat yang berlaku hanya dapat diketahui dari penetapan-penetapan petugas hukum seperti Kepala Adat, hakim, rapat adat, perabot desa dan lain sebagainya dan dinyatakan di dalam dan di luar persengketaan.
Prof. Holleman dalam Indisch Tijdschrift van het Recht. Ia mengatakan, bahwa norma-norma hukum adalah norma-norma hidup yang disertai dengan sanksi dan yang tidak perlu dapat dipaksakan oleh masyarakat atau badan-badan yang bersangkutan supaya dituruti dan dihormati oleh para warganya. Tidak dipersoalkan apakah terhadap norma-norma itu telah pernah ada penetapan petugas hukum atau tidak.
Prof. Logemann di dalam Indisch Tijdschrift van het Recht, bahwa norma-norma hidup adalah norma-norma pergaulan hidup bersama, yaitu peraturan-peraturan tingkah-laku yang harus dituruti oleh segenap warga pergaulan hidup bersama itu.
Prof. Soepomo di dalam “Bab-bab tentang hukum adat” menulis sebagai berikut: “ Suatu peraturan mengenai tingkah laku manusia (“rule of behaviour”) pada suatu waktu mendapat sifat hukum, pada ketika petugas hukum yang bersangkutan mempertahankannya terhadap orang yang melanggar peraturan itu atau pada ketika petugas hukum bertindak untuk mencegah pelanggaran peraturan itu.
Prof. Kusumadi Pudjosewojo di dalam bukunya: “Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia” menjelaskan arti “Adat” dan arti “Hukum” sebagi berikut:
Adat ialah tingkah laku yang oleh dan dalam suatu masyarakat (sudah, sedang, akan) diadatkan. Penetapan-penetapan yang dipernyatakan oleh para petugas hukum demikian ini dapat dijadikan tanda ciri untuk menunjukkan batas antara yang “Adat” dan yang ‘Hukum”.
Pada saat penetapanlah aturan tingkah-laku Adat itu tegas berwujud hukum yang positif. Saat penetapan tadi dapat disebut “Exsistential Moment” (saat adanya/lahirnya) hukum itu. Jadi hukum ini tidak tertulis, maka itu disebut: “Hukum Adat”.


8. WUJUD HUKUM ADAT
Di dalam masyarakat hukum Adat Nampak dalam tiga wujud, yaitu sebagai:
a. Hukum yang tidak tertulis (“jus non scriptum”); merupakan bagian yang terbesar.
b. Hukum yang tertutlis (“jus scriptum”); hanya sebagian kecil saja, misalnya peraturan-peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh raja-raja/sultan-sultan dahulu.
c. Uraian-uraian hukum secara tertulis; lazimnya uraian-uraian ini adalah merupakan suatu hasil penelitian (research) yang dibukukan.


9. KEKUATAN MATERIAL PERATURAN HUKUM ADAT
Tebal tipisnya kekuatan material sesuatu peraturan hukum adat adalah tergantung dari factor-faktor sebagai berikut:
a. Lebih atau kurang banyaknya (frequentie) penetapan-penetapan yang serupa yang memberikan stabilitas kepada peraturan hukum yang diwujudkan oleh penetapan-penetapan itu.
b. Seberapa jauh keadaan sosial di dalam masyarakat yang bersangkutan mengalami perubahan.
c. Seberapa jauh peratuaran yang diwujudkan itu selaras dengan sistem hukum adat yang berlaku.
d. Seberapa jauh peraturan itu selaras dengan syarat-syarat kemanusiaan.


10. MULAI KAPAN ISTILAH “HUKUM ADAT” DIPAKAI
Istilah “Hukum Adat” dipergunakan secara resmi dalam peraturan perundang-undangan dalam tahun 1929.
Istilah “Hukum Adat” itu sendiri semula masih asing bagi bangsa Indonesia. Istilah “Hukum Adat” ini diketengahkan oleh Prof. Dr. Christian Snouck Hurgronje dalam bukunya yang berjudul “De Atjehers” (orang-orang Aceh).
Kemudian istilah “Hukum Adat “ itu dipakai juga oleh Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven. Dan akhirnya pada tahun 1929 pemerintah colonial Belanda mulai memakai istilah “Hukum Adat” (“Adatrecht”) dengan resmi di dalam peraturan perundang-undangannya.
BAB II
SEJARAH HUKUM ADAT


1. BEBERAPA MACAM SEJARAH HUKUM ADAT
Sejarah hukum Adat dapat dipisahkan dalam:
a. Sejarah proses pertumbuhan dan perkembangan hukum Adat itu sendiri.
b. Sejarah hukum Adat sebagai sistem hukum dari tidak/belum dikenal hingga sampai dikenal dalam dunia ilmu pengetahuan.
c. Sejarah kedudukan hukum Adat, sebagai masalah politik hukum, di dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.


2. PROSES PERKEMBANGAN HUKUM ADAT
Peraturan adat-istiadat kita ini, pada hakikatnya sudah terdapat pada zaman kuno, zaman pra-Hindu yang menurut ahli-ahli hukum adat adalah merupakan adat-adat Melayu – Polinesia. Kemudian kultur Islam dan kultur Kristen yang masing-masing mempengaruhi kultur asli tersebut. Dan kini menurut keadaan serta kenyataan hukum Adat yang hidup pada rakyat itu adalah merupakan hasil akulturasi. Oleh beberapa sarjana terkenal digambarkan sebagi berikut:
Dr. Soekanto:
Dalam bukunya “Meninjau Hukum Adat Indonesia” menyatakan: “Jika kita mengeluarkan pernyataan, hukum apakah menurut kebenaran, keadaan, yang bagian terbesar terdapat dalam hukum adat Indonesia, jawabnya ialah: hukum melayu-polinesia yang asli itu, dengan di sana-sini bagian yang sangat kecil, hukum-agama.
Prof. Djojodigoeno:
Dalam bukunya ”Azas-azas Hukum Adat”: “Mengenai intisari hukum adat Indonesia dapat kita nyatakan, bahwa pokok pangkal hukum adat Indonesia adalah ugeran-ugeran yang dapat disimpulkan dari sumber tersebut di atas (=kekuasaaan pemerintah Negara atau salah satu sendinya dan kekuasaaan masyarakat sendiri) dan timbul langsung sebagai pernyataan kebudayaan orang Indobesia asli, tegasnya sebagai penyataan rasa keadilannya dalam hubungan pamrih.
Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven:
Dalam bukunya “Het Adatrecht van Nederland Indie” menggambarkan hukum adat yang terdiri dari unsur: yang tidak tertulis (jus non-scriptum) dan yang tertulis (jus scriptum).


3. KITAB-KITAB HUKUM KUNO DAN PERATURAN-PERATURAN ASLI LAINNYA
Dengan terdapat kitab-kitab hukum seperti: Civacasana, Gajahmada, dan Kutaramanava, maka jelas bahwa di Indonesia jauh sebelum orang Belanda, Portugis, Spayol dan lain-lain orang Eropa datang, telah memiliki sistem dan azas-azas hukumnya sendiri, yang khas. Disamping kitab-kitab hukum kuno tersebut dikenal juga peraturan-peraturan asli yang terdapat di beberapa daerah di Indonesia.


4. TEORI “RECEPTIO IN COMPLEXU”
Mr L. W. C. van dan Berg menegahkan suatu teori tentang hukum Adat yang disebut “teori reception in complex”. Inti daripada isi teori ini adalah sebagai berikut: “Selama bukan sebaliknya dapat dibuktikan, menurut ajaran ini hukum pribumi ikut agamanya, karena jika memeluk agama harus juga mengikuti hukum-hukum agama itu dengan setia”.
Teori Van den Berg ini mendapatkan kritikan dari sarjana-sarjana sebangsanya yang tidak sedikit jumlahnya. Vollenhoven tidak membenarkan teori Van den Berg. Menurut Vollenhoven gambaran itu jauh berbeda sekali dengan kenyataannya.
Nyatanya hukum Adat itu sendiri terdiri atas hukum asli (Melayu-Polynesia) dengan ditambah di sana-sini ketentuan-ketentuan hukum agama.


5. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PROSES PERKEMBANGAN HUKUM ADAT
Faktor-faktor terpenting yang mempengaruhi proses perkembangan hukum adat adalah:
a. Faktor Magi dan Animisme
Menurut Mr. Is. H. Cassutto dalm bukunya “Adatrecht van Ned- Indie”, pengaruh magi dan animisme ini khususnya terlihat dalam empat hal sebagi berikut:
a. Pemujaan roh-roh leluhur.
b. Percaya adanya roh-roh jahat dan baik.
c. Takut kepada hukuman ataupun pembalasan oleh kekuatan-kekuatan gaib.
d. Dijumpainya di mana-mana orang-orang yang oleh rakyat dianggap dapat melakukan hubungan dengan roh-roh dan kekuatan-kekuatan gaib tersebut di atas.
b. Faktor Agama
Agama Hindu lebih kurang abad ke-8 dibawa oleh orang-orang India masuk ke Indonesia. Pengaruh terhadap hukum Adatnya ternyata sedikit sekali.
Agama Islam dibawa masuk oleh pedagang-pedagang dari Malaka dan Iran pada akhir abad ke-14 dan permulaan abad ke-15. Penyebarannya berlangsung secara damai antara lain dengan jalan perkawinan, oleh karena itu dapat meresap pada bangsa Indonesia.
Agama Kristen dibawa oleh pedagang-pedagang bangsa Barat, kemudian meluas secara damai melalui zending dan missie ke seluruh kepulauan kita.
c. Faktor Kekuasaan yang Lebih Tinggi daripada Persekutuan Hukum Adat
Kekuasaan yang lebih tinggi daripada persekutuan hukum adat adalah kekuasaan-kekuasaan yang meliputi daerah-daerah yang lebih luas daripada wilayah satu persekutuan hukum, seperti misalnya kekuasaan raja-raja, Kepala Kuria, dan lain sebagainya. Pengaruh kekuasaan-kekuasaan ini ada yang bersifat positif ada pula yang bersifat negative.
d. Hubungan dengan Orang-orang ataupun Kekuasaan Asing


6. SEJARAH HUKUM ADAT SEBAGAI SISTEM HUKUM DARI TIDAK/BELUM DIKENAL HINGGA SAMPAI DIKENAL DALAM DUNIA ILMU PENGETAHUAN
Dalam zaman kompeni barulah bangsa asing mulai menaruh perhatiannya terhadap adat istiadat kita. Ada yang mencurahkan perhatiannya itu sebagai orang perseorangan (Robert Padtbrugge dan Francois Valentijn), ada pula yang karena jabatannya ataupun yang khusus mendapat tugas/perintah dari penguasa kolonial pada saat itu.
Pada zaman Kompeni (1602-1800)
Bangunan-bangunan hukum adat yang hingga saat itu sudah ada di daerah-daerah sejauh mungkin dibiarkan saja, sehingga hukum rakyat tersebut masih tetap terbuka. Sikap Kompeni terhadap hukum adat adalah tergantung daripada keperluan pada ketika itu. Jadi, Kompeni menjalan politik oppourtuniteit.

Mr. Idema
Dalam hukum adat sesuatu kejahatan harus dihukum dengan hukuman denda. Dengan diadakannya syarat-syarat tersimpul kemungkinan untuk tidak memperlakukan hukum Belanda jika keadaan memaksa.
Dalam zaman Kompeni terdapat beberapa kitab hukum dan tulisan-tulisan tentang hukum adat sebagai berikut: Kitab Hukum Mogharraer, Catatan tantang Hukum Adat yang terdapat di keratin Bone dan Goa, Kitab Hukum Preijer, Pepakem Cirebon, Laporan Van Overtraten, Tulisan Nicolaas Engelhard, Hasil penelitian Dirk van Hogendorp. Maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa kompeni belum mengerti seluk-beluk, corak, sifat serta isi dari hukum adat.

Zaman Daendels (1808-1811)
Daendels, walaupun menganggap, bahwa hukum adat dihinggapi kekecewaan terutama hukum pidananya merasa segan untuk menggantikan hukum adat itu sekaligus dengan hukum Eropa. Daendels menganggap hukum asli di pulau Jawa terdiri atas hukum Islam. Akan tetapi Daendels belum paham tentang corak dan sifatnya hukum asli ini. Daendels menganggap derajat hukum Eropa lebih tinggi dari hukum adat.

Zaman Raffles (1811-1816)
Tindakan yang pertama dilakukan oleh Raffles adalah dibentuknya panitia Mackenzie untuk mengadakan penyelidikan terhadap masyarakat Indonesia di pulau Jawa. Setelah panitia Mackenzie selesai, pada tanggal 11 Februari 1814 oleh Raffles diumumkan proclamatie yang membuat “Regulations for the more effectual administration of justice in the provincial courts of Java” yang terdiri atas 173 pasal. Perasaan nasional mendorong Raffles untuk mengambil contoh dari India; dan di sana atas orang asli dilakukan hukum adatnya. Raffles mengira bahwa hukum Adat itu tidak lain ialah hukum Islam. Hukum Adat menurut Raffles tidak mempunyai derajat setinggi hukum Eropa; hukum Adat dianggap hanya baik untuk bangsa Indonesia, akan tetapi tidak patut jika diperlakukan atas orang Eropa.

Zaman Kolonial Belanda
Datang zaman Commissie Generaal (1816-1819) dengan penasehat Mr. Herman Warner Muntinghe. Pada pokoknya Commissie-Generaal tetap memperlakukan hukum Adat terhadap bangsa Indonesia.
Van der Capellen menggantikan Commissie-General dalam tahun 1824 mengumumkan suatu peraturan untuk Sulawesi Selatan di mana hukum adat sama sekali tidak mendapat perhatian.
Du Bus mempunyai pengertian bahwa yang utama dalam hukum adat ialah hukum Indonesia asli.
Van den Bosch mengatakan bahwa hukum waris itu dilakukan menurut hukum Islam serta hak atas tanah adalah campuaran antara peraturan Bramien dan Islam.
J. Chr. Baud dapat kesempatan melindungi hak ulayat desa mengenai tanah hak ulayat.
Terdapat pula orang-orang Asing bukan pejabat tinggi pemerintahan colonial yang mempunyai cukup perhatian terhadap hukum adat, misalnya: J.W. Winter, C.F. Winter, Dr. D.L. Mounier.
Ada pula mereka yang sengaja mempelajari dan menyelidiki hukum adat itu sebagai ilmu pengetahuan, melukiskan karangan-karangan dalam beberapa majalah yang kemudian diterbitkan, seperti: Van den Broecke, Van Schmid, Heymering, Mr. J.F.W. van Nes, Prof. Roorda, J.F.G. Brumund, Dr. S.A. Budingh, Thomas John Newbold, James Richardson Logan, dan C. Edouard Dularier.
Maka hukum adat sudah tidak lagi terbatas hanya menarik perhatian kaum penjajah saja, tetapi juga sudah menarik perhatiannya kaum cerdik pandai bangsa-bangsa asing lainnya.


7. PENGERTIAN DAN PENGHARGAAN TERHADAP HUKUM ADAT MULAI BERTAMBAH
Perhatian serta inisiatif untuk lebih mempelajari hukum adat dari semua kalangan nampak sekali sebagai berikut:
a. Kalangan Staten Generaal dalam soal-soal agrarian.
b. Kalangan Binnenlandsch Bestuur (Pamong-Praja) dalam soal-soal organisasi masyarakat desa dan hukum adat tata Negara.
c. Kalangan Zending dalam soal-soal hukum kekeluargaan dan hukum waris.
d. Kalangan ahli hukum dalam soal-soal perjanjian-perjanjian hukum kekayaan dan pertanyaan-pertanyaan tentang hukum pidana.
Tetapi masih terdapat kekurangan, yaitu kekurangan terutama tentang pengertian mengenai jalan pikir Timur, pembagian penghargaan yang sangat berlainan dengan penghargaan, pembagian dan jalan pikir Barat.


8. MEMPERDALAM PENYELIDIKAN HUKUM ADAT DILIHAT DENGAN KACAMATA TIMUR
Pekerjaan-pekerjaan dalam bidang adat pada masa itu perlu dikemukakan adalah antara lain:
a. Wilken menegaskan, bahwa hukum adat itu di mana-mana adalah hukum rakyat, kadang-kadang beberapa bagian kecil diubah sedikit karena pengaruh Islam atau Hindu.
b. F.A Liefrinck menjelaskan pekerjaannya hukum adat meliputi hukum tanah, pajak bumi, raja-raja, susunan desa, khususnya di pulau Bali.
c. Snouck Hurgronje adalah yang pertama kali menggunakan istilah “hukum Adat” untuk menyebut adat-adat yang mempunyai sanksi hukum.
Pada abad ke-20 mulai hidup pengertian, bahwa penyelidikan hukum adat harus juga dilihat dengan kacamata Timur; meninggalkan rasionalisme dan meterialisme dari abad yang lalu dan membuka mata terhadap ke-Timuran, terhadap hal-hal yang materialistis, terhadap dunia religio-magis.
Mr. F.D.E. van Ossenbruggen menulis karangan tentang “Het magisch denken van de Indonesier” (cara berpikir magis bangsa Indonesia).
Periode memperdalam pengertian hukum adat dengan teliti ini dikerjakan pula oleh: Balai Perguruan Tinggi, Yayasan Hukum Adat, Pamong Praja, dan Zending dan Missie.
Putera-puteri Indonesia yang di Balai Perguruan Tinggi di negeri Belanda membuat disertasi adalah antara lain: Kusumaatmadja (tentang wakaf), Soebroto (tentang sawah verpanding=gadai sawah), Endabumi (tentang Bataks grondenrecht=hukum tanah suku Batak), dan Soepomo (tentang Vortenlands grondenrecht=hak tanah di kerajaan-kerajaan, dimaksud kerajaan Surakarta).
Di Indonesia sendiri penyelidikan tentang hukum adat dilakukan oleh: Djojodigoeno/Tirtawinata (Hukum Adat privat Jawa Tengah), Soepomo (Hukum Adat Jawa Barat), dan Hazairin (Membuat disertasinya tentang “Redjang”)

Tuesday, 14 December 2010

Resume Perkuliahan Logika

BAB I
Filsafat dan Pengantar Logika

• Pandangan hidup itu hanya ada 2 yaitu agama dan filsafat.
• Agama : peraturan tentang cara hidup, lahir-batin.
• Filsafat : keinginan yang mendalam untuk mendapatkan kebijaksanaan, atau keinginan yang mendalam untuk menjadi bijak.
• Sulitnya memahami apa itu filsafat karena:
1. Pengertian filsafat berkembang dari masa ke masa.
2. Pengertian filsafat antara satu tokoh dengan tokoh lainnya berbeda.
Ini disebabkan oleh perbedaan konotasi filsafat, pengaruh lingkungan, pandangan hidup, dan perkembangan filsafat itu sendiri.
3. Filsafat dipakai untuk bermacam-macam objek yang sesungguhnya berbeda:
1. Bidang pengetahuan
2. Hasil karya
3. Keyakinan
4. Suatu usaha
5. Menamakan orang
• Yang mendorong timbulnya filsafat:
 Dahulu : dongeng dan ketakjuban pada kebesaran alam.
 Zaman modern : sangsi
 Ingin tahu muncul dalam bentuk pertanyaan. Pertanyaan yang dalam , ultimate, bobotnya berat, akan menimbulkan filsafat bila jawabannya diberikan secara serius.
• Macam-macam pengetahuan manusia:
1. Pengetahuan sains : Pengetahuan yang logis dan didukung oleh bukti empiris. Paradigma positif dan metode ilmiah.
2. Pengetahuan filsafat : Kebenarannya hanya dipertanggungjawabkan secara logis, tidak secara empiris. Paradigma logis dan metodenya pikir.
3. Pengetahuan mistik : Pengetahuan yang tidak dapat dibuktikan secara empiris, tidak juga secara logis.
• 4 macam faidah mempelajari filsafat:
1. Agar telatih berpikir serius
2. Mampu memahami filsafat
3. Mungkin menjadi filosof
4. Menjadi warga negara yang baik
• 3 macam metode mempelajari filsafat :
1. Metode sistematis : menghadapi karya filsafat
2. Metode historis : mengikuti sejarahnya
3. Metode kritis : mempelajari filsafat tingkat intensif
• Objek yang diselidiki oleh filsafat :
1. Objek materia : segala yang ada dan mungkin ada
2. Objek forma : sifat penyelidika
• Filsafat mempunyai 3 cabang besar :
1. Teori pengetahuan : membicarakan cara memperoleh pengetahuan, disebut epistemologi.
2. Teori hakikat : membicarakan pengetahuan itu sendiri, disebut ontologi.
3. Teori nilai : membicarakan guna pengetahuan itu, disebut axiologi.

EPISTEMOLOGI
Beberapa aliran yang berbicara tentang ini :
1. Empirisme (John Locke) : memperoleh pengetahuan melalui pengalaman.
Metode penelitian : metode eksperimen.
Kelemahan : 1. Indera terbatas
2. Indera menipu
3. objek yang menipu
4. Indera dan objek sekaligus
2. Rasionalisme (Rene Descartes): Pengetahuan diperoleh dan diukur oleh akal.
3. Positisme (August Comte) : menyempurnakan metode ilmiah dengan memasukkan perlunya eksperimen dan ukuran-ukuran.
4. Intuisionisme (Bergson) : menangkap objek secara langsung tanpa melalui pemikiran.

ONTOLOGI
Teori hakikat atau teori tentang keadaan ( Langeveld )
Hakikat : keadaan sebenarnya, bukan keadaan yang menipu atau yang sementara
• Aliran dalam realitas benda-benda :
1. Materialisme : hakikat benda adalah materi, benda itu sendiri.
Aliran tertua. Dapat berkembang karena :
1. Pikiran yang masih sederhana
2. Bergantungnya jiwa pada badan
3. Dalam sejarahnya manusia memang bergantung pada benda
2. Idealisme : hakikat benda adalah rohani, spirit atau sebangsanya.
3. Dualisme : hakikat pada benda itu ada2, material dan imaterial, benda dan roh, jasad dan spirit.
4. Agnostisisme : manusia tidak dapat mengetahui hakikat benda.

• Cabang filsafat yang lain :
1. Kosmologi : menyelidiki hakikat asal, susunan, tujuan alam besar (kosmos)
2. Antropologi : membicarakan hakikat manusia dari segi filsafat
3. Theodicea atau theologia : membicarakan Tuhan
 Teisme : paham yang menyatakan bahwa Tuhan ada.
 Deisme : mengajarkan bahwa Tuhan menciptakan alam ini pada permulaannya
 Monoteisme : mengajarkan Tuhan itu Esa
 Triniteisme : mengajarkan bahwa Tuhan itu satu, tetapi beroknum tiga
 Politeisme : mengajarkan bahwa Tuhan itu banyak
 Panteisme : antara Tuhan dan alam tidak ada jarak
 Panenteisme : Tuhan adalah kesadaran jagat raya
 Ateisme : mengajarkan bahwa Tuhan tidak ada
 Agnostisisme : ketuhanan yang terletak antara teisme dan ateisme

Logika
Membicarakan norma-norma berpikir benar agar diperoleh dan terbentuk pengetahuan yang benar.
• Logika ada 2 macam :
1. Logika formal : memberikan norma berpikir benar dari segi bentuk (form) berpikir/logika bentuk.
2. Logika material : isinya benar atau salah
• Logika formal membicarakan masalah pengertian putusan, dan penuturan.
• Membentuk pengertian ialah dengan abstraksi.
Caranya dengan mengenali ciri esensi objek dan membuang ciri aksidensinya.
• Ciri esensi : ciri yang tidak boleh tidak ada pada objek itu, bila salah satu ciri esensinya hilang maka objek itu bukan objek itu.
• Ciri aksidensi : ciri pelengkap, sifat yang melekat pada esensi objek.
• Selanjutnya tugas logika ialah membentuk pengertian itu menjadi definisi.
• Definisi ialah pengertian yang lengkap tentang suatu istilah yang mencakup semua unsur yang menjadi ciri utama istilah itu, atau penyebutan seluruh isi esensi suatu objek dengan membuang seluruh ciri aksidensinya.
• Putusan ialah pengetahuan yang dibentuk dari pengertian-pengertian yang dihubungkan.
• Penuturan ialah putusan baru yang dibentuk dari putusan-[utusan yang telah ada.
2 metode penuturan:
1. Metode deduksi
2. Metode induksi (silogisme)
• Menurut Aristoteles ada 3 pola yang dianggap principium (putusan yang tidak usah diragukan kebenaran isinya) :
1. Principium identitas : sesuatu hanya sama dengan sesuastu tiu saja (A=A)
2. Principium contradictoris (A≠ bukan A)
3. Principium exclusi tertii (princip menolak kemunghkinan ketiga)
• Logika mengatakan tidak ada kebenaran ketiga, tidak ada jalan tengah tetapi dialektika melihat ada permasalahan yang penyelesaiannya justru harus berupa jalan tengah yaitu pada tesis dan antitesis menuju sintesis.

Etika
Nilai baik-buruk
Beberapa aliran tentang baik dan buruk :
• Hedonisme : baik bila mengandung hedone (kenikmatan, kepuasan )bagi manusia.
• Vitalisme : baik-buruk ditentukan oleh ada tidak adanya kekuatan hidup yang dikandung oleh objek yang dinilai.
• Utilitarianisme : baik ialah yang berguna.
• Pragmatisme : baik adalah yang berguna secara praktis dalam kehidupan.

Estetika
Nilai keindahan.
Beberapa pendapat para ahli tentang keindahan :
• Plato : Keindahan adalah realitas yang sungguh-sungguh, suatu hakikat yang abadi, tidak berubah. Keindahan suatu objek bukan berasal dari objek itu, keindahan itu menyertaai objek tersebut.
• Plotinus : keindahan adalah pancaran ilahi.
• Kant : mampu menikmati keindahan tanpe kepentingan.

AKSIOLOGI
• Kegunaan filsafat :
1. Kumpulan teori filsafat digunakan untuk memahami dan mereaksi dunia pemikiran.
2. Filsafat sebagai philosophy of life : filsafat dipandang sebagai pandangan hidup, fungsinya mirip sekali dengan agama.
Gunanya untuk petunjuk dalam menjalani kehidupan, lebih singkat lagi utuk dijadikan agama.
3. Filasafat sebagai methodology dalam memecahkan memecahkan masalah.
Penyelesaiaan masalaah secara mendlam artinya ia menyelesaikan masalah dengan cara pertama-tama mencari penyebab yang paling awal munculnya masalah.




















BAB 2
Logika dan Disiplin


Klasifikasi Disiplin Ilmiah

Keseluruhan disiplin-disiplin itu dapat dibagi ke dalam dua kelompok besar, yakni Disiplin Non-empirik dan Disiplin Empirik. Disiplin Non-empiris adalh kegiatan intelektual untuk secara rasional memperoleh pengetahuan yang tidak tergantung atau bersumber pada pengalaman; jadi, kebenaran-kebenarannya tidak memerlukan pembuktian (verifikasi) empirikal, melainkan cukup dengan pembuktian rasional (rational proof) dan konsistensi rasional. Pengetahuan yang tidak bersumber pada pengalaman ini disebut juga pengetahuan “a priori”. Disiplin Non-empirik ini meliputi Filsafat dan Matematika.
Disiplin Empirik adalah kegiatan intelektual yang secara rasional berusaha memperoleh pengetahuan faktual tentang kenyataan aktual, dank arena itu bersumber pada empiri atau pengalaman. Pengetahuan yang bersumber pada pengalaman ini disebut juga pengetahuan “a posteriori”. Disiplin Empirik ini meliputi Ilmu-ilmu Alam (Naturwissenschaften) dan Ilmu-ilmu Manusia (Geisteswissenschaften).
Menurut D.F.Scheltens (Inleading Tot De Wijsbegeerte Van Het Recht,1983:28), aliran filsafat Positivisme membedakan pengetahuan manusia ke dalam dua kelompok, yaitu Ilmu-ilmu Positif dan Ilmu-ilmu Formal. Ilmu-ilmu Positif adalah ilmu-ilmu yang mempelajari fakta-fakta atau kenyataan empiris berdasarkan observasi untuk mengenali keajegan-keajegan di dalam fakta-fakta atau kenyataan itu. Ilmu-ilmu Positif yang menghasilkan keputusan-keputusan tentang kenyataan ini terdiri atas Ilmu-ilmu Alam dan Ilmu-ilmu Manusia. Ilmu-ilmu Folmal adalah ilmu-ilmu yang mempelajari bentuk-bentuk dan pola-pola hubungan antar pertanyaan, dan tidak menghasilkan keputusan-keputusan atau proposisi-proposisi tentang kenyataan. Ilmu-ilmu Formal ini terdiri atas Logika dan Matematika.



Objek Material dan Objek Formal

Pengertian objek studi ini dibedakan dalam dua jenis, yakni objek material dan objek formal. Objek material adalh segala sesuatu yang dipelajari menusia secara rasional sistematis. Objek material ini meliputi alam semesta dengan segala isinya, temasuk manusia. Objek formal adalah objek material dipandang dari sudut tertentu, yakni dari sudut atau dalam konteks suatu pertanyaan inti serta dengan menggunakan metode tertentu. Dapat juga dikatakan bahwa objek formal adalah salah satu aspek atau faset dari objek material yang dipelajari dari sudut pandangan tertentu dengan cara tertentu.



Tempat Logika Sebagai Disiplin Ilmiah

Logika itu termasuk ke dalm bidang refleksi kefilsafatan. Filsafat dapat dibagi ke dalam Metafisika dan Ontologi yang merenungkan hakikat hal ada, Epistemologi yang merenungkan hakikat pengetahuan dan landasan pengetahuan manusia, Logika yang merenungkan hakikat berpikir, Etika yang merenungkan hakikat nilai dan perilaku yang baik, dan Estetika yang merenungkan hakikat nilai keindahan.
Secara etimologi, Logika berarti ilmu atau disiplin ilmiah yang mempelajari (jalan) pikiran yang dinyatakan atau diungkapkan dalam bahasa. Tetapi “bidan” yang melahirkan Logika sebagai sebuah disiplin ilmiah adalh Aristoteles, Theoprostus, dan Kaum Stoa yang karya-karyanya menghasikan apa yang sekarang disebut Logika Klasik (dahulu kadang-kadang disebut Tradisional).


Logika

• Logika merupakan cabang filsafat yang mempelajari kegiatan berpikir manusia.
• Logika adalah bagian dari filsafat yang mempelajari metode-metode, asas-asas, dan aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk dapat berpikir secara tepat, lurus, benar, dan jernih.
• Logika bukanlah teori belaka, namun logika juga merupakan suatu keterampilan untuk menerapkan hukum-hukum pemikiran dalam praktek (sehingga disebut filsafat praktis)
• Macam logika antara lain:
1. Logika Kodratiah
Akal dapat bekerja menurut hokum-hukum logika dengan cara yang spontan, tetapi ternyata cenderung dipengaruhi oleh keinginan-keinginan yang bersifat subjektif.
2. Logika ilmiah,
Logika ilmiah memperhalus, mempertajam pikiran dan akal budi.
• Logika memiliki sifat: masuk akal, beralasan, rasional, dan dimengerti; sifat-sifat tersebut belum tentu benar, disetujui, ataupun diterima.
• Logika dapat memiliki arti; cara berpikir, cara hidup, ataupun sikap hidup tertentu.
• 3 hal yang harus dipenuhi oleh suatu ilmu pengetahuan, antara lain:
1. Adanya suatu system gagasan (abstrak),
2. Gagassan sesuai dengan benda-benda yang sebenarnya ada (konkrit)
3. Harus ada keyakinan tentang adanya persesuaian (kesaksian)
• Logika menunjuk pada suatu disiplin.
• Disiplin di sini artinya kegiatan intelektual yang dipelajari untuk memperoleh pengetahuan dalam bidang tertentu secara sistematis yang terkait pada aturan-aturan prosedur (metode) tertentu.
• Disiplin terbagi dua yakni:
1. Disiplin non empiris
Yaitu kegiatan intelektual untuk secara rasional memperoleh pengetahuan yang tidak tergantung atau bersumber pada pengalaman. Pengetahuan yang tidak bersumber pada pengalaman disebut pengetahuan a priori.
2. Disiplin empiris,
Yaitu kegiatan intelektual yang secara rasional berusaha memperoleh pengetahuan factual tentang kenyataan actual, dan karena itu bersumber pada empiri atau pengalaman. Pengetahuan yang bersumber pada pengalaman disebut pengetahuan a posteriori. Meliputi; Ilmu-ilmu Alam (Naturwissenschaften) dan Ilmu-ilmu Manusia ( Geisteswissenschaften).
Ada 2 cara pokok dalam mendapatkan pengetahuan yang benar, yaitu:
1. Bersandar pada rasio (faham rasionalisme),
2. Bersandar pada pengalaman (faham empirisme).
Komentar untuk empirisme:
Keyakinan; apa yang dilihat hanya kenyataan belaka, hubungan sebab akibat yang menyatakan kenyataan-kenyataan itu tidak dapat dilihat melainkan digambarkan dalm pikiran belaka.
Semua disiplin memiliki objek studi, yaitu:
1. Objek material,
Adalah segala sesuatu yang dipelajari manusia secara rasional sistematis (meliputi alam dengan segala isinya, termasuk manusia). Di sini manusia adalh sebagai objek.
2. Objek formal,
Adalah objek material dipandang dari sudut tertentu. Di sini manusia adalah subjek.
• Objek studi logika adalah kegiatan berpikir.
• Pikiran adalah suatu unsure dalam rohani (proses berpikir) yang memerlukan sebuah kalimat yang lengkap untuk dapat menyatakan secara penuh (utuh) dan bermakna.
• Kalimat adalah rangkaian kata-kata yang tersusun denagn cara-cara tertentu.
• Berpikir adalah proses rohani atau kegiatan akal budi yang berada dalam kerangka bertanya atau berusaha memperoleh jawaban.
• Kegiatan akal budi disebut berpikir replektif, yaitu merupakan kegiatan berpikir yang terarah dan teratur (sistematis)
• Berpikir terarah adalah kegiatan berpikir yang ditujukan untuk menjawasab pertanyaan yang terus-menerus menjadi pusat perhatian.
• Berdasarkan tujuan, kegiatan berpikir dibedakan menjadi:
1. Berpikir praktis,
Adalah kegiatan berpikir yang ditujukan untuk mengubah keadaan atau situasi.
2. Berpikir teoritis,
Adalah kegiatan berpikir yang ditujukan untuk mengubah pengetahuan.


Tujuan dan Tugas

• Tujuan logika anatra lain:
1. Membedakan cara berpikir yang tepat dari yang tidak tepat,
2. Memberikan metode dan teknik untuk menguji ketepatan cara berpikir,
3. Merumuskan secara eksplisit asas-asas berpikir yang sehat dan jernih.
• Tugas logika adalah memberikan penerangan bagaimana orang seharusnya berpikir.


Alat Logika

• Alat logika, diantaranya adalah:
1. Penalaran (reasoning/redenering)
2. Bahasa (komunikasi)




































BAB 3
Kegiatan Akal Budi


Kegiatan Akal Budi Manusia

Kegiatan berpikir manusia berlangsung di dalam akal budi atau intelek (the mind) manusia. Jadi, kegiatan akal budi atau intelek. Pada dasarnya kegiatan akal budi manusia dapat dibagi dalam tiga langkah yang saling berkaitan (Jacques Maritian, Formal Logic, 1937:1). Tiga langkah kegiatan akal budi adalah :
1. Kegiatan akal budi tingkat pertama (the first operation of the mind) yang dinamakan Aprehensi Sederhana (Simple Apprehension) yang menghasilkan terbentuknya Konsep.
2. Kegiatan akal budi tingkat dua (the second operasition of the mind) yang dinamakan Keputusan (Judgment, Oordeel) yang menghasilkan proposisi.
3. Kegiatan akal budi ketiga (the third operation of the mind) yang dinamakan penalaran (Reasioning, Redenering) yang menghasilkan argument atau argumentasi.


A. Kegiatan Akal Budi Tingkat Pertama

Kegiatan akal budi tingkat pertama dinamakan Aprehensi Sederhana (Simple Apprehension). Pada kegiatan ini yang terjadi adalah akal budi (intelek) secara langsung melihat , mempersepsi, menangkap atau mengerti sesuatu atau objek tertentu. Hal ini terjadi baik melalui panca indera maupun melalui kegiatan berpikir itu sendiri. Kegiatan ini menghasilkan terbentuknya “idea” atau “gagasan” tentang hal atau objek tertentu itu. Idea ini terbentuk di dalm akal budi manusia melalui proses abstraksi. Dengan terbentuknya idea dalam akal budi manusia berarti bahwa akal budi manusia itu menangkap atu memahami esensi dari objek tertentu. Jadi, aprehensi Sederhana adalah tindakan akal budi yang menangkap atau mengerti sesuatu tanpa mengiyakan atau menyangkal. Objek material dari Aprehensi Sederhana adalah suatu hal atau objek yang ditangkap akal budi. Objek formalnya adalah bagian dari suatu hal yang pertama-tama tertangkap oleh akal budi sebagai objeknya. Yang pertama-tama tertangkap oleh akal budi itu adalah esensi atau sifat pokok atau intisari dari suatu hal. Dapat juga dikatakan, esensi adalah “apa”-nya dari suatu (what something is) atau apa yang membuat sesuatu menjadi sesuatu itu. Lebih umum dapat dikatakan, esensi adalah apa yang bagi akal budi terutama secara niscaya merupakan suatu hal tertentu. Esensi yang ditangkap oleh akal budi itu bagi akal budi merupakan idea tentang hal itu. Idea ini dalam akal budi dirumuskan dalam suatu konsep. Jadi, produk dari kegiatan Aprehensi Sederhana adalah terbentuknya konsep dalam alam pikiran. Konsep tentang suatu hal itu akan diungkapkan dalam bentuk lambang yang berupa lambang-lambang bunyi, yakni bunyi yang mempunyai makna tertentu yang disebut perkataan, atau berupa lambang-lambang grafis, yakni gambar yang mempunyai makna tertentu, misalnya berupa huruf atau rangkaian huruf-huruf yang mewujudkan perkataan. Contoh: manusia, pohon, harimau, kursi, mencubit, terkekeh-kekeh, terjerembah, ilmu, dan sebagainya.


B. Kegiatan Akal Budi Tingkat Kedua

Kegiatan akal budi tingkat kedua disebut keputusan (Judgment). Pada tingkat ini yang terjadi adalah tindakan akal budi yang berupa mengelompokkan dan menghubungkan dua konsep (idea). Tindakan akal budi ini adalah berupa mempersatukan dua konsep dengan jalan mengiyakan, atau memisahkan dua konsep dengan jalan menyangkal. Dalam proses ini, salah satu konsep disebut Subjek, dan yang lainnya dinamakan Predikat. Kedua konsep ini dihubungkan dengan jalan disusun sedemikian rupa sehingga mewujudkan sebuah penilaian. Penilaian ini adalah berupa menentukan apakah kedua konsep ini sama atau tidak, atau apakah konsep yang satu termasuk ke dalam konsep lain atau tidak. Hasilnya adalah berupa Keputusan. Dalam keputusan itu dinyatakan bahwa konsep yang satu (yakni predikat) mengiyakan atau menyangkal konsep yang lain (yakni subjek). Dalam contoh: “Manusia adalah makhluk rasional”, terjadi pengiyaan, yakni konsep “mahluk rasional” mengiyakan konsep “manusia”. Contoh lain: “Kuda adalah bukan makhluk rasional”; pada contoh kedua ini terjadi penyangkalan, yakni konsep “makhluk rasional” menyangkal konsep “kuda”. Produk dari kegiatan akal budi tingkat kedua ini (keputusan) dinamakan Preposisi (putusan).


C. Kegiatan Akal Budi Tingkat Ketiga

Kegiatan akal budi tingkat tiga dinamakan Penalaran (Reasoning). Pada tingkat ini yang terjadi adalah: akal budi manusia melihat atau memahami sekelompok preposisi yang dalam Ilmu Logika disebut preposisi anteseden. Kemudian berdasarkan pemahaman tentang preposisi-preposisi anteseden itu atau pemahaman tentang hubungan antara proposisi-proposisi anteseden itu, akal budi menarik dan membentuk sebuah proposisi baru yang disebut proposisi konsekuen atau kesimpulan. Proposisi anteseden ini biasa juga dinamakan premis. Jadi, penalaran adalah kegiatan atau proses yang mempersatukan anteseden dan konsekuen. Keseluruhan proposisi-proposisi antesenden dan konsekuen itu dinamakan Argumentasi atau Argumen. Istilah “penalaran” menunjuk pada kegiatan akal budinya. Sedangkan istilah “argumen” menunjuk pada hasil atau produk dari kegiatan penalaran. Contoh: berdasarkan pemahaman tentang hubungan antara proposisi “Manusia adalah makhluk fana” dan proposisi “Mahasiswa adalah manusia” ditarik dan dimunculkan proposisi “Mahasiswa adalah makhluk fana” sebagai proposisi konsekuen.






BAB 4
Konsep


Pengertian Konsep

Perkataan “konsep” berasal dari bahasa Latin, yakni dari kata kerja “concipere” yang berarti: mencakup, mengandung, menyedot, menangkap. Kata bendanya adalah “conceptus” yang secara harfiah berarti: hasil tangkapan intelek atau akal budi manusia. Sinonimnya adalah perkataan “idea” (ide).
Perkataan “idea” berasal dari bahasa Yunani, yakni dari perkataan “eidos” yang secara harfiah berarti: yang orang liat, yang menampakan diri, bentuk, gambar, rupa dari sesuatu. Jadi, “eidos” menunjuk pada yang ada atau yang muncul dalm intelek (akal budi) manusia. Denagn demikian, “idea” atau “ konsep” menunjuk pada representasi atau perwakilan dari objek yang ada di luar subjek (benda, peristiwa, hubungan, gagasan).
Gambar dan esens dari sesuatu yang muncul sebagai konsep mengandung karakteristik atau kualitas. Misalnya, “frame kaca mata saya berwarna hiatm”,“Kacamatanya sendiri berbentuk bulat”,”Andi tergolong pintar”,”Gula rasanya manis”,”Garam rasanya asin”. Kualitas atau karakteristik itu melekat pada benda atau hal yang dimaksudkan oleh konsep yang bersangkutan.
Ada dua macam kualitas, yaitu kualitas primer dan kualitas sekunder. Kualitas primer dapat diamati secara langsung misalnya: panjang , lebar, luas, volume, bentuk (segitiga, segiempat, jajaran genjang, kubus , tabung, kerucut, lingkaran, kubah, garis, kurva, dan sebagainya); atau secara tidak langsung melalui rumus-rumus misalnya: kecepatan diukur dengan km/jam, rumus kimia untuk air H2O, rumus kimia untuk garam NaCL, dan sebagainya. Kualitas primer sebuah konsep didapat melalui pengamatan (observasi), pengukuran (atau penghitungan). Singkatnya, kualitas primer melekat pada materi dari konsep benda/hal yang kita amati.
Jika kualitas dari konsep berkaitan dengan warna, rasa atau kesan-kesan yang kita simpulakan berdasrkan pengamatan kita pada benda atau hal konkret, maka kita berhadapan denagn kualitas sekunder. Artinya, sifat-sifat atau karakteristik yang termasuk kelompok ini tidak melekat pada materi konsep benda atau hal yang dimaksudkan. Kualitas sekunder dari konsep diperoleh dari hubungan kita dengan benda/hal konkret, dan hasilnya adalah persepsi kita terhadap benda atau hal tersebut. Kualitas sekunder kemudian menghasilkan juga konsep atau idea seperti “hitam”,”putih”,”merh”,asin”,”manis”,”pahit”. Dapat pula kualitas yang lebih abstrak seperti “jujur”,jahat’,baik”,”sombong”. Kualitas-kualitas seperti ini tidak tedapat dalm pengetahuan (dalm memori otak kita) jika orang lain tidak memberitahukannya kepada kita, atau jika kita sendiri tidak mencari tahu tentang kualitas seperti itu. Karena tidak melekat pada materi konsep benda/hal, kualitas sekunder sulit diukur secara tepat seperti kualitas primer. Karena itu, kita perlu menyepakati “kadar” dari kulitas sekunder.
Konsep atau ide itu dinyatakan dengan sebuah tanda lahiriah atau beberapa kata. Kata atau kelompok kata-kata yang demikian itu disebut “term”, jika dipandang dari sudut fungsinya dalm sebuah kalimat atau proposisi, yakni sebuah “subjek” atau sebagai “predikat”. Jika term itu terdiri dari satu kata saja, maka ia disebut “term tunggal”, dan disebut “term majemuk” jika tediri atas lebih dari satu kata. Namun, konsep atau idea atau term tersebut tidak identik dengan kata (rangkaian kata-kata), atau sebaliknya. Sebab, sebuah kata dapat digunakan untuk mengungkapkan lebih dari satu konsep; dalm hal ini dikatakan bahwa “kata” atau “perkataan” tersebut memiliki arti ganda. Dan, sebaliknya, sebuah konsep dapat diungkapkan dengan kata atau kelompok kata yang berbeda. Misalnya, perkataan “genting” dapat menunjuk pada konsep “keadaan tegang atau darurat”, dapta juga menunjuk pada konsep “tutup atap rumah yang terbuat dari tanah”(lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia).


B. Ciri-ciri dan Luas Konsep

Sebuah konsep adalah suatu pengertian tentang objek tertentu. Dapat dikatakan bahwa konsep itu adalah suatu perwakilan universal dari sejumlah objek yang memiliki unsur-unsur esensial yang mirip (dicirikan dengan kualitas sekunder dan primer). Jadi konsep itu menunjuk pada sejumlah objek, dan dengan demikian, objek-objek yang ditunjuk oleh konsep tersebut adalah anggota-anggota dari konsep tersebut adalah anggota-anggota dari konsep itu. Setiap konsep selalu mempunyai dua aspek, yaitu: Aspek komprehensi (Denotasi) dan Aspek Ekstensi (Konotasi).
Yang dimaksud dengan komprehensi adalah ciri-ciri atau unsur-unsur yang mewujudkan konsep yang bersangkutan, jadi unsur-unsur yang mewujudkan konsep yang bersangkutan, jadi unsur-unsur konstitutif dari objek tersebut.
Yang dimaksud dengan ekstensi adalah sejumlah objek yang tercakup oleh konep tersebut. Antara aspek komprehensi dan aspek ekstensi berlaku hokum yang menyatakan semakin banyak komprehensi semakin kecil ekstensinya, dan sebaliknya.
Karena mempunyai anggota, maka konsep juga dapat disebut sebuah kelas atau himpunan. Kelas atau himpunan itu adalah (atau menunjuk pada) sekelompok objek yang mempunyai cirri-ciri atau unsur-unsur tertentu yang sama. Karena itu, setiap kelas atau konsep mempunyai anggota yang jumlhanya besar atau kecil, sudah tertentu atau belum (banyak atau sedikit) tergantung pada komprehensinya.


C. Definisi dan Klasifikasi

Berdasarkan komprehensi dan ekstensi kita dapat menjelaskan konsep yang kita maksudkan. Penjelasan ini bisa dilakukan dengan cara:
1. Menggunakan aspek komprehensi, atau menyebutkan cirri-ciri pokok sebuah konsep. Cara ini dilakukan dengan membuat Definisi.
2. Menggunakan aspek ekstensi atau menyebutkan anggota himpunan konsep tersebut dan mengelompokkan anggota-anggota himpunan tersebut berdasarkan karakteristik tertentu. Penyebutan dan penggolongan konsep semacam ini disebut juga klasifikasi atau analisa.
1. Definisi

Kita bisa membuat pengertian konsep dengan cara membuat definisi. Secara umum definisi dapat dibagi ke dalam dua bagian:
a. Definisi Nominal
Penjelasan sebuah konsep berdasarkan asal-usul atau arti kata/ konsep tersebut. Definisi ini juga disebut Definisi Literer, atau Etimologi. Definisi nominal bukan definisi dalam arti sesungguhnya karena definisi ekonomi dan sosiologi sesungguhnya sangat berlainan dari arti kata yang dimaksud.
b. Definisi Real
Kita perlu memberikan penjelasan tentang konsep yang kita maksudkan dengan cara menyebutkan unsur-unsur pokok/ cirri-ciri utama konsep tersebut. Defini semacam ini disebut Definisi Real. Yang dimasuk dalam Definisi Real adalah:
• Definisi Hakiki: definisi yang di dalam rumusannya menyebutkan genus proximum (kelas terdekat) dan pembeda spesifik.
• Definisi Gambaran: definisi yang dibuat dengan menyebutkan semua cirri konsep yang dimaksudkan.
• Definisi Sebab-Akibat: definisi yang dibuat dengan menggunakan hubungan sebab-akibat untuk menjelaskan konsep.
• Definisi Tujuan: definisi yang dibuat dengan menyebutkan tujuan, maksud atau martabat dari sebuah konsep.

Aturan Membuat Definisi
Peraturan-peraturan tersebut adalah:
1. Definisi harus dapat dibolak-balik antara konsep dan rumusannya.
2. Definisi tidak boleh menggunakan bentuk negative, dengan menggunakan kata tidak atau bukan.
3. Definisi tidak boleh menyebutkan konsep dalam rumusan.
4. Definisi tidak boleh menggunakan kata kiasan, atau kata-kata yang mengandung arti ganda/ bias.


Klasifikasi

Berdasarkan aspek ekstensi konsep, kita dapat membuat klasifikasi, atau memilih-milih: memisahkan Karena ciri khas, dan menyebutkan berdasarkan kesamaan.

Aturan Klasifikasi
1. Pembagian harus lengkap, merinci keseluruh, ke dalam bagian-bagian sehingga tampil sebagai sebuah kesatuan.
2. Pembagian harus memisahkan: bagian yang satu tidak termasuk ke dalam bagian yang lainnya.
3. Pembagian harus menggunakan dasar yang sama.
4. Penggolongan sesuai dengan tujuan yang mau dicapai.

Kesulitan dalam Membuat Klasifikasi:
1. Apa yang benar untuk keseluruhan, juga benar untuk bagian-bagian, tetapi apa yang benar untuk bagian-bagian yang tidak benar untuk keseluruhan.
2. Tidak mudah memisahkan dengan jelas/ sungguh berlawanan.
3. Penggolongan cenderung hitam dan putih.





































BAB 5
Proposisi


Pengertian

a. Proposisi adalah suatu penuturan ( assertion ) yang utuh.
Suatu penuturan dikatakan tidak utuh apabila tidak mencakup suatu arti yang utuh.
Logika hanya mempersoalkan tentang penuturan. Alasannya adalah :
Objek materia logika adalah penalaran ( pemikiran ), dan penalaran adalah suatu proses intelektual semata.
b. Preposisi juga dapat didefinisikan ungkapan keputusan dalam kata-kata, atau juga manifestasi luaran dari sebuah keputusan.
Secara subjektif, keputusan berarti suatu aksi pikiran yang dengan itu kita membenarkan atau menyangkal sesuatu.
Secara objektif, keputusan berarti sesuatu yang dapat dibenarkan ( affirmed) atau disangkal.
Jadi, bisa benar atau salah. Logika juga hanya membicarakan keputusan objektif, hanya secara tidak langsung membicarakan keputusan sebagai aksi intelek.
Hubungan tersebut dapat berwujud :
1) Hubungan identitas atau kebendaan atau juga bisa terdapat
2) Bentuk-bentuk hubungan lainnya, misalnya hubungan depedensi (ketergantungan)
Pembedaan keputusan dan proposisi menurut 2 golongan, yakni :
1) Keputusan/prposisi ketegoris
2) Keputusan/proposisi hipotesis


Preposisi Kategoris

Definisi
Preposisi kategoris adalah proposisi yang menerangkan identitas atau kebedaan dua konsep objektif.
Identitas atau kebedaan yang diterangkan dapat formal atau objektif, dapat utuh atau parsial.
Suatu proposisi kategoris mengandung 3 buah unsur :
1. Subjek : hal yang diterangkan
2. Predikat : hal yang menerangkan
3. Hal yang mengungkapkan hubungan antara subjek dan predikat
Unsur yang ketiga inilah yang biasa disebut sebagai pemberi bentuk, sedangkan unsur pertama dan kedua disebut juga materi proposisi.
Dalam bahasa asingunsu ketiga ini disebut copula, yang artinya sama, yakni hal yang menghubungkan. Dalam bahasa Inggris : to be, dalam bahasa Belanda : zijn.
Dalam proses penalaran, perhatian kita terutama harus ditujukan kepada dua hal :
1. Ekstensi (lingkungan) term-term yang digunakan,
2. Kualitas dan kuantitas proposisi-proposisi
1.Kualiatas suatu proposisi bergantung pada unsur yang mengungkapakan hubungan
2.Kuantitas suatu proposisi bergantung pada ekstensi (lingkungan) subjeknya.
3.Apabila kedua aspek kualitas dan kuantitas dicampurkan, maka muncullah berbagai proposisisebagai berikut :
A ( huruf pertama kata Latin Affrimo ) menunukkan proposisi universal afirmatif : semua, setiap.
E ( huruf kedua kata Latin nEgo ) menunjukkan proposisi universal negatif : tiada, tidak seorang pun.
I ( huruf kempat kata Latin affIrmo ) menunjukkan proposisi partikular afirmatif : beberapa, sementara orang, seseorang.
O ( huruf keempat dari kata Latin negO ) menunjukkan proposisi partikular negatif : beberapa ... tidak.

Pembagian
Proposisi bersahaja adalah proposisi yang subjek dan predikatnya berupa term-term bersahaja ; subjek dan predikatnya masing-masing hanya terdiri dari satu suku kata.
Bentuk-bentuk proposisi lainnya :
1) Proposisi kompleks
Proposisi yang subjek dan predikatnya atau kedua-duanya merupakan term-term yang kompleks.
a) Proposisi restriktif : proposisi yang subjeknya berupa sebuah term umum terbatas pada bagian tertentu dari ekstensinya ( lingkungannya )
b) Proposisi eksplikatif : proposisi yang subjeknya sebuah term umum dan ditegaskan dengan penjelasan.
2) Proposisi majemuk
Proposisi yang memuat berbagai subjek atau berbagai predikat.
Proposisi majemuk dibagi dalam 2 golongan utama :
a) Proposisi yang susunannya jelas
(1) Proposisi kopulatif : proposisi yang didalamnya terdapat sejumlah subjek dan predikat dan dihubungkan dengan kata “dan” atau “baik ...maupun ... tidak”.
(2) Proposisi adversatif : proposisi yang sejumlah subjeknya dan predikatnya dihubungkan dengan kata “tetapi”.
b) Proposisi yang susunannya kurang jelas
(1) Proposisi eksklusif : proposisi yang subjek dan predikatnya diterangkan dengan kata “hanya”,”saja”, dan lain-lain.
Proposisi eksklusif memuat dua penuturan (assertion ) yang satu afirmatif, yang lainnya negatif.
(2) Proposisi ekseptif :proposisi yang subjeknya diterangkan dengan kata “kecuali”, “dengan kekecualian” dan sebagainay.
Preposisi ekseptif memuat dua buah penuturan: negatif dan afirmatif.
(3) Preposisi komparatif : proposisi yang predikatnya dibenarakn ( atau disangkal ), terdapat dalam satu subjek dalam taraf lebih besar atau lebih kecil daripada yang laian.
Bentuk proposisi komparatif lainnya adalh proposisi yang predikatnya dibenarkan ( disangkal ), terdapat dalam kedua subjek dalam taraf sama.
Proposisi komparatif memuat 3 buah penuturan.
3) Proposisi modal
a) Proposisi modal adalh proposisi yang dengan terang mengungkapakan apakah macam identitas ( atau kebendaan ) yang terdapat antara subjek dan predikat.
4 macam modalitas :
• Modalitas niscaya : apabila suatu hal tidak dapat lain.
• Tidak tentu : apabila dapat lain adanya.
• Mungkin : sesuatu yang dapt terjadi.
• Tidak mungkin : apabila sesuatu tidak dapat terjadi.
b) Kualitas dan kuantitas proposisi modal : proposisi modal berbentuk afirmatif atau negatif, bergantung pada modalitas dibenarkan atau disangkal.
c) Jumlah penuturannya : dua buah penuturan, kecuali jika modalitasnya “mungkin” (sebuah penuturan ).


Proposisi Hipotetis

Definisi
Proposisi hipotetis adalah proposisi yang antara bagian-bagiannya terdapat hubungan depedensi ( ketergantungan ), oposisikesamaan, dan lain-lain.
Proposisi hipotetis berbeda dari proposisi ketegoris. Hal tersebut bisa dirumuskan sebagai berikut :
1) Meteri suatu proposisi hipotetis bukanlah subjek dan predikat, melainkan bagian-bagian yang diantaranya diterangkan terdapat hubungan.
2) Bentuk bukanlah identitas atau kebendaan yang diungkapkan oleh unsur penghubung ( copula), melainkan suatu hubungan lain yang ditunjukkan oleh partikel-partikel konjungtif.

Pembagian

1) Proposisi disjungtif : yang dua bagiannya dihubungkan dengan kata “apabila”, “jika tidak”, dan lain-lainnya.
Bagian yang diawali dengan “ jika” disebut antecedent, bagian lainnya disebut consequent.
2) Proposisi disjungtif : proposisi yang subjek atau predikatnya terdiri dari bagian-bagian yang saling menyisihkan.
3) Proposisi konjungtif : proposisi yang menyangkal bahwa dua predikat secara bersam dapat benar diterapkan pada subjek yang sam dan dalm waktu yang bersamaan.
4) Proposisi relatif : proposisi yang dua bagiannya dihubungkan dengan kata “Di mana ..., di situ”, “ sebagaimana ... demikian dan lain-lainnya.

BAB 6
Argumentasi


Kesatuan kumpulan pernyataan yang dinamakan premis atau premis-premis dan kesimpulan yang dihasilkan oleh kegiatan menalar itu dinamakan argumen atau argumentasi. Jadi, argumen adalah sekelompok pernyataan yang di dalamnya terdapat satu pernyataan yang dinamakan kesimpulan yang diterima sebagai kesimpulan berdasarkan pernyataan atau pernyataan-pernyataan lainnya dari kelompok pernyataan itu yang dinamakan premis atau premis-premis. Dalam suatu argumen dapat terjadi hanya ada satu premis saja; jadi, ada argumen yang hanya memerlukan satu premis saja untuk menarik sebuah kesimpulan. Namun, pada umumnya argumen-argumen itu memerlukan lebih dari satu premis untuk dapat memunculkan sebuah kesimpulan secara sah.


Pembagian Argumentasi

1. Langsung
. Ia dibagi menjadi tiga jalan: Silogisme/Deduksi; Induksi; dan Analogi.
2. Tidak Langsung
. Ia juga memiliki tiga jalan: Kontradiksi; Pembalikan Sama dan Pembalikan Kontra.


Argumentasi Tidak Langsung

Definisinya
Argumen tak langsung adalah argumentasi atas sesuatu yang melazimi sasaran untuk membuktikannya – baik kebenaran atau kesalahannya.

Obyek Argumentasinya
Argumen tak langsung ini dipakai dalam membuktikan proposisi-proposisi yang sulit atau mustahil dibuktikan oleh pembahas.

Metodenya
Pertama, menyengaja kepada proposisi lain (ke dua) yang mempunyai kelaziman dengan proposisi pertama (sasaran). Kedua, membuktikan kesalahan/kebenaran proposisi tersebut. Ketiga, membuktikan kebenaran/kesalahan proposisi yang ingin dibuktikan (sasaran) dengan dalil bahwa hal itu merupakan kelaziman dari kesalahan/kebenaran proposisi ke dua.

Cara-cara Argumentasi Tidak Langsung
Untuk berargumen dengan Argumentasi Tak Langsung tersedia banyak jalan. Paling pentingnya adalah sebagai berikut: Kontradiksi; Pembalikan Sama dan Pembalikan Kontra.
Argumentasi Langsung

Definisinya
Argumentasi Langsung adalah argumentasi atas suatu sasaran yang ingin dibuktikan, secara langsung.

Obyek Argumentasinya
Argumentasi Langsung ini dipakai di tempat-tempat yang tidak diperlukan Argumentasi Tak Langsung.

Caranya
Argumentasi Langsung memiliki tiga cara/jalan: Silogisme (deduksi), Induksi, dan Analogi





















BAB 7
Penalaran


Penalaran adalah kegiatan akal budi tingkat ketiga yang berupa akal budi melihat dan memahami sebuah atau sejumlah prrroposisi, dan kemudian berdasarkan pemahaman tentang proposisi itu atau pemahaman tentang sejumlah proposisi-proposisi serta hubungan di antara proposisi-proposisi itu, akal budi memunculkan sebuah proposisi baru. Rangkaian proposisi-proposisi itu disebut argument yang tersusun atas dua unsur, yakni proposisi konsekuen yang disebut kesimpulan,dan unsure proposisi anteseden yang disebut premis atau premis-premis. Proposisi konsekuen atau kesimpulan adalh proposisi baru yang dimunculkan berdasarkan proposisi atau proposisi-proposisi yang telah diketahui. Proposisi anteseden atau premis adalah proposisi atau proposisi-proposisi yang dijadikan landasan untuk memunculkan proposisi konsekuen atau kesimpulan. Premis-premis kebenaran proposisi tertentu (kesimpulan)


A. Pengertian Inferensi

Dipandang dari sudut prosesnya, kegiatan penalaran itu tersusun atas dua tahap. Tahap pertama adalah tahap pemahaman sebuah proposisi atau sejumlah proposisi dan hubungan di antara proposisi-proposisi tersebut. Tahap kedua adalah tahap tindakan akal budi memunculkan sebuah proposisi yang disebut kesimpulan. Tindakan akal budi ini memunculkan kesimpulan itu disebut “infernsi”. Berdasarkan jumlah premisnya, tindakan inferensi dibedakan dalam dua jenis, yakni “inferensi langsung” (immediate inference) dan “inferensi tidak langsung” (mediate inference). Inferensi langsung adalah inferensi yang kesimpulannya ditarik dari hanya satu premis. Inferensi tidak langsung adalah inferensi yang kesimpulannya ditarik dari dua atau lebih premis-premis.


B. Inferensi Langsung: Konversi dan Obversi

Inferensi langsung ada dua macam, yakni Konversi dan Obversi. Berdasarkan konversi dan obversi itu dapat dibentuk dua inferensi lain, yakni Kontrapositif dan Inversi.
Konversi adalah proses inferensi langsung yang berupa dari sebuah proposisi tertentu ditarik sebuah proposisi lain yang subjeknya adalah predikat dari proposisi asal (premis) dan predikatnya adalah subjek dari proposisi. Premis disebut “Konvertend”, dan kesimpulannya disebut “Konverse”. Konvertend dan konverse adalah ekuivalen. Proposisi A dapat dikonversi kembali dengan pembatas, yakni kuantitas harus diubah menjadi partikular, dan setelah dikonversi maka hasilnya (konversenya) tidak dapat dikonveersi kembali.
Obversi adalah proses inferensi yang berupa menarik dari sebuah proposisi tertentu ( proposisi asal, premis) sebuah proposisi lain (kesimpulan) yang mempunyai sebagai predikatnya kontradiksi dari term predikat asal, yang disertai dengan mengubah kualitas proposisi asalnya. Proposisi asal (premis) disebut “Obvertend”, dan proposisi kesimpulannya disebut “Obverse”. Semua proposisi tradisional dapat diobversi. Kontradiksi term adalh hubungan antara du term (konsep) yang saling mengecualikan namun kedua term tersebut bersama-sama membagi habis term (konsep) yang mencakup dua-duanya.


C. Inferensi Tidak Langsung: Silogisme
Dalam kehidupan sehari-hari, yang paling sering terjadi adalh inferensi tidak langsung. Tetapi, di dalam praktik inferensi tidak langsung itu sering dikemukakan secara tidak lengkap, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah telah melakukan inferensi langsung.

Silogisme
Jika sebuah inferensi tidak langsung terjadi dalm bentuk menarik kesimpulan berdasarkan dua premis saja, maka inferensi tidak langsung itu dinamakan Silogisme. Silogisme selalu tersesun atas tiga buah proposisi, dua berkedudukan sebagai premis-premis, dan satu berkedudukan sebagai kesimpulan. Dalam sebuah silogisme akan terdapt enam term.
Term yang hanya muncul di dalm premis-premis dinamakan “Term Tengah” (Middle Term, Terminus Medius) dan dilambangkan dengan huruf “M”.Term yang di dalam kesimpulan berkedudukan sebagai term subjek dinamakan “Term Minor” (Minor Term) dan dilambangkan dengan huruf “S”. Premis yang memuat term mayor dinamakan “Premis Mayor”, dan premis yang memuat term minor dinamakan “Premis Minor”. Dengan demikian sebuah silogisme yang formal terdiri atas enam unsur sebagai berikut:
1. Term Tengah : term yang hanya muncul dalam premis-premis, satu kali dalm premis mayor dan satu kali dalam premis minor.
2. Term Mayor : predikat dari kesimpulan.
3. Term Minor : subjek dari kesimpulan.
4. Premis Mayor : premis yang memuat term mayor.
5. Premis Minor : premis yang memuat term minor.
6. Kesimpulan : proposisi yang dimunculkan berdasarkan premis-premis dan yang memuat term minor dan term mayor.













BAB 8
Retorika


Dapat berupa:
1. Narasi; sejarah,
2. Deskripsi; melukiskan,
3. Argumentasi; menyatakan pendapat (perubahan/perbaikan)
4. Eksposisi; tujuan, cita-cita
Maksud dari retorika adalah:
1. Mempengaruhi sikap dan tingkah laku orang lain,
2. Merupakan fakta-fakta (membuktikan benar atau salah)
Dasar dan landasan dalam retorika antara lain:
1. Penalaran/ reasoning (jalan pikiran),
2. Corak penalaran,
3. Penilaian/ penolakan atas pendapat sendiri atau orang lain,
4. Cara menyusun tulisan,
5. Persuasi


Retorika (dari bahasa Yunaniῥήτωρ, rhêtôr, orator, teacher) adalah sebuah teknik pembujuk-rayuan secara persuasi untuk menghasilkan bujukan dengan melalui karakter
pembicara, emosional atau argumen (logo), awalnya Aristoteles mencetuskan dalam
sebuah dialog sebelum The Rhetoric dengan judul 'Grullos' atau Plato menulis dalam
Gorgias, secara umum ialah seni manipulatif atau teknik persuasi politik yang bersifat
transaksional dengan menggunakan lambang untuk mengidentifikasi pembicara dengan
pendengar melalui pidato, persuader dan yang dipersuasi saling bekerja sama dalam
merumuskan nilai, keprcayaan dan pengharapan mereka. Ini yang dikatakan Kenneth
Burke (1969) sebagai konsubstansialitas dengan penggunaan media oral atau tertulis,
bagaimanapun, definisi dari retorika telah berkembang jauh sejak retorika naik sebagai
bahan studi di universitas. Dengan ini, ada perbedaan antara retorika klasik (dengan
definisi yang sudah disebutkan diatas) dan praktek kontemporer dari retorika yang
termasuk analisa atas teks tertulis dan visual.
Dalam doktrin retorika Aristoteles[1] terdapat tiga teknis alat persuasi politik yaitu deliberatif, forensikdan demonstratif. Retorika deliberatif memfokuskan diri pada apa yang akan terjadi dikemudian bila diterapkan sebuah kebijakan saat sekarang.Retor ika forensik lebih memfokuskan pada sifat yuridis dan berfokus pada apa yang terjadi pada masa lalu untuk menunjukkan bersalah atau tidak, pertanggungjawaban atau ganjaran. Retorika demonstartif memfokuskan padaepideiktik, wacana memuji atau penistaan dengan tujuan memperkuat sifat baik atau sifat buruk seseorang, lembaga maupun gagasan.


Retorika dengan ringan dapat diartikan adalah kemampuan berbicara yang sistematis dan dapat diterima dan dipahami oleh pendengar. Setiap orang memang berbeda dalam kemampuan ber-retorika, namun diusahakan kemampuan ini bias dimiliki oleh orang yang ingin menguasainya. Kemampuan menyampaikan berita dalam bahasa yang mengenakan itu pun termasuk kemampuan berbicara. Rayuan, pikatan dan bujukan pun mungkin saja dapat dikelompokan kepada kemampuan menyampaikan berita.


Definisi dan Tujuan
Retorika (rethoric) biasanya disinonimkan dengan seni atau kepandaian berpidato, sedangkan tujuannya adalah, menyampaikan fikiran dan perasaan kepada orang lain agar mereka mengikuti kehendak kita.
Menurut Aristoteles, Dalam retorika terdapat 3 bagian inti yaitu :
1. Ethos (ethical) : Yaitu karakter pembicara yang dapat dilihat dari cara ia berkomunikasi
2- Pathos (emotional) : Yaitu perasaan emosional khalayak yang dapat dipahami dengan pendekatan “Psikologi massa”.
3- Logos (logical) : Yaitu pemilihan kata atau kalimat atau ungkapan oleh pembicara
Menurut Kenneth Burke, bahwa setiap bentuk-bentuk komunikasi adalah sebuah drama. Karenanya seorang pembicara hendaknya mampu ‘mendramatisir’ keadaan khalayaknya. (Dramaturgical Theory)
Menurut Walter Fisher, bahwa setiap komunikasi adalah bentuk dari cerita (storytelling). Karenanya, jika kita mampu bercerita sesungguhnya kita punya potensi untuk berceramah. (Narrative Paradigm)
Tokoh-tokoh Podium
- HOS Tjokroaminoto
- Ir. Soekarno
- Adolf Hitler
- Benito Musollini
- Napoleon Bonaparte
- Dll.


Macam-macam Pidato
1. Pidato Ilmiah
2. Pidato Ritual Keagamaan (khutbah, kebaktian, dll)
3. Pidato di Pengadilan (Jaksa, Pembela)
4. Ceramah Umum
5. Kuliah/ mengajar
6. Diskusi
7. Seminar
8. Pidato Politik


Unsur Pesan Komunikasi

Seorang komunikator menyampaikan pesan-pesan melalui :
1. Pesan Linguistik
Untuk menyampaikan pesan bahasa tertentu kita harus menguasai:
a. Fonologi (mengujarkan bunyi kata)
b. Sintaksis (membentuk kalimat)
c. Semantik (memahami kata atau gabungan kata)
d. Memahami secara konseptual tentang dunia kita dan dunia yang kita bicarakan
e. Mempunyai sistem kepercayaan untuk menilai apa yang kita dengar
2. Pesan Nonverbal memiliki fungsi :
a. Repetisi – mengulang kembali bahasa verbal
b. Subtitusi – mennggantikan bahasa verbal
c. Kontradiksi – menolak pesan verbal
d. Komplemen – melengkapi pesan verbal
e. Aksentuasi – menegaskan pesan verbal
Ada enam jenis pesan non verbal :
1). Kinesik (gerak tubuh) : fasial, gestural, postural
2). Paralinguistik (suara)
3). Proksemik (penggunaan ruang sosial atau personal)
4). Olfaksi (penciuman)
5). Sensitivitas kulit
6). Artifaktual (pakaian dan kosmetik)








Struktur Pesan
Secara umum setiap pesan yang secara sengaja disampaikan melalui Pidato terdiri atas :
1. Pendahuluan
a. Salam
b. Penyampaian kepada hadirin
c. Maksud atau tujuan
2. Materi
a. Pendekatan awal (kisah, menyampaikan data, dll.)
b. Pertanyaan atau mengemukakan inti masalah
c. Pembahahasan
3. Penutup
a. Kesimpulan
b. Himbauan


























BAB 9
Silogisme (Induksi)


Definisinya
Induksi adalah menelusuri proposisi-proposisi partikulir (kejadian) untuk mencapai Hukum/Proposisi Universal.
Bagiannya Induksi ini terbagi menjadi dua bagian:
1. Sempurna.
Yaitu menelusuri semua proposisi partikulir yang bersangkutan (kejadian) untuk mencapai kesimpulan universal.
2. Kurang.
Yaitu menelusuri sebagian proposisi (kejadian) yang bersangkutan untuk mencapai kesimpulan universal.
Induksi Kurang ini terbagi menjadi dua bagian.
(1)Bersebab. Yaitu yang menguniversalkan hukum (proposisi) atas dasar keyakinan akan adanya sebab yang sama dari semua proposisi (kejadian) partikulirnya.
(2)Tak Bersebab. Yaitu yang keuniversalan hukumnya tidak didasarkan pada kesamaan sebabnya. Tanpa Induksi seseorang tidak akan dapat menyimpulkan kesimpulan universal. Dari sinilah dapat diketahui betapa Induksi ini sangat dibutuhkan dalam Silogisme. Di mana Silogisme adalah menerapkan hukum universal ke atas partikulir.


Induksi

Induksi adalah suatu bentuk penalaran yang menyimpulkan suatu proposisi umum dari sejumlah proposisi khusus yang berbentuk ‘S ini adalah P’ (subjek ini adalah predikat).

Induksi mungkin berupa satu proses sederhana, dan seketika itu juga terselenggara melalui suatu pendangan (insight), tetapi mungkin pula berupa suatu proses yang panjang, sangat sukar, dan berlibat-libat, mencakup analisis bertahap (gradual analysis), kecermatan pandangan(insight), proses trial and error sebagaimana apabila ilmuwan terlibat dalam penemuan hukum alam atau dalam masalah ilmiah yang begitu berseluk-beluk seperti masalah-masalah social.

Dalam induksi kesimpulan yang dicapai selalu berupa generalisasi, misalnya:”air kotor menyebabkan penyakit kulit”, ‘bahan kuliah perguruan tinggi setiap minggu harus dipelajari secara lebih dalam daripada bahan pelajaran sekolah menengah’, ‘Sarjana luar negeri lebih bonafid daripada sarjana dalam negeri’. Setiap generalisasi induktif diperoleh sesudah dilakukan pengamatan bahwa beberapa atau banyak kejadian berakir dengan hasil yang sama, maka kemudian si pengamat ‘yakin’ bahwa di waktu yang akan datang, suatu kejadian yang sama juga akan berakhir dengan akhir yang sama juga.

Penalaran induksi berlangsung atas dasar hal-hal khusus yang diamati. Seseorang dapat menyimpulkan suatu generalisasi yang ia pikirkan akan dapat diterapkan pada semua hal-hal yang serupa di saat yang akan datang.

Manakala seseorang sesudah mengamati hal-hal khusus kemudian, membuat suatu generalisasi mengetahui atau tidak mengetahui, ia telah menggunakan induksi. Generalisasi induktifnya mungkin benar, tetapi juga mungkin perlu lebih dicermatkan sehingga tidak menjadi generalisasi ceroboh, misalnya’kebanyakan politikus jahat’atau ‘sarjana luar negeri lebih bonafid daripada sarjana dalam negeri’ sebagaimana tersebut di atas.

Pengetahuan sehari-hari dan ilmu-ilmu positif empiris banyak memerlukan induksi. Tetapi jarang sekali dapat memperoleh induksi yang lengkap. Induksi lengkap diperoleh manakala seluruh kejadian khususnya telah diselidiki dan diamati. Jika kejadian-kejadianya tidak semua diamati, namun sudah diambil suatu kesimpulan umum, maka diperoleh induksi tidak lengkap. Jenis induksi tidak lengkap inilah yang biasa kita peroleh dan kita jumpai. Alasanya sederhana; keterbatasan manusia.

Penalaran induktif,sesuai dengan sifatnya, tidak memberikan jaminan bagi kebenaran kesimpulannya. Meskipun, misalnya, premis-premisnya semua benar, tidaklah secara otomatis membawa akibat pada kebenaran kesimpulan. Selalu saja mungkin terdapat atau terpikirkan sesuatu yang tidak sama sebagaimana di amati. Di sinilahletak perbedaan antara deduksi dan induksi. Pada deduksi,kesimpulan merupakan suatu konsekuensi logis dari premis-premisnya. Pada suatu penalaran yang baik, kesimpulan dapat menjadi benar manakala premis-premisnya benar. Tetapi pada induksi tidak lengkap kesimpulannya dapat menjadi bersifat tidak lebih dari ‘mungkin betul’manakala premis-premisnya benar. Kesimpulan penalaran induktif tidak 100 % pasti.











BAB 10
Silogisme (Deduksi)


Deduksi adalah mengambil suatu kesimpulan yang hakikatnya sudah tercakup di dalam suatu proposisi atau lebih. Kesimpulan tersebut benar-benar sesuatu yang baru dan muncul sebagai konsekuen dari hubungan-hubungan yang terlihat dalam proposisi-proposisi tadi.

Deduksi jauh lebih sering terjadi dari persangkaan kebanyakan orang. Hampir setiap keputusan adalah deduksi, dan setiap deduksi ditarik ( dideduksikan) dari suatu generalisasi yang berupa generalisasi induktif yang berdasar hal-hal khusus yang diamati, generalisasi induktif yang palsu karena salah tafsir terhadap evidensi (bukti) yang ada ( pandangan orang tentang malaria – udara buruk – di waktu lampau), generalisasi induktif senu ( generalisasi yang menurut banyak orang bertunpu pada pengamatan terhadap hal-hal khusus yang kenyataanya tidak demikian), dan generalisasi noninduktif yang biasanya diambil dari system nilai, budaya sebagaimana asumsi-asumsi di bidang keagamaan, ekonomi, perilaku social,dan lain sebagainya yang sudah meresapi kehidupan orang, seringkali tidak pernah diuji dan dikaji secara kritis.

Manakala penalaran deduktif diambil struktur intinya dan dirumuskan secara singkat, maka dijumpailah bentuk logis pikiran yang disebut syllogisme. Penguasaan atas bentuk logis yang disebut syllogisme ini akan sangat membantu mencermatkan langkah-langkah pikiran sehingga terlihat hubungan-hubungannya sebelum mencapai kesimpulan.

Deduksi adalah cara berpikir dimana dari pernyataan yang bersifat umum ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Penarikan kesimpulan secara deduktif biasanya mempergunakan pola berpikir silogismus yang secara sederhana digambarkan sebagai penyusunan dua buah pernyataan dan sebuah kesimpulan. Pernyataan yang mendukung silogismus disebut premis yang kemudian dapat dibedakan sebagai premis mayor dan premis minor. Kesimpulan merupakan pengetahuan yang didapat dari penalaran deduktif berdasarkan kedua premis tersebut . (Filsafat Ilmu.hal 48-49 Jujun.S.Suriasumantri Pustaka Sinar Harapan. 2005) Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus. (www.id.wikipedia.com). Pada induksi kita berjalan dari bukti naik ke undang. Pada cara deduksi adalah sebaliknya. Kita berjalan dari Undang ke bukti. Kalau kita bertemu kecocokan antara undang dan bukti, maka barulah kita bisa bilang, bahwa undang itu benar. Dengan kata lain, penalaran deduktif adalah kegiatan berpikir yang merupakan kebalikan dari penalaran induktif. Apabila kedua premis yang mendukungnya benar maka dapat dipastikan bahwa kesimpulan yang ditariknya juga adalah benar. Mungkin saja kesimpulannya itu salah, meskipun kedua premisnya benar, sekiranya cara penarikan kesimpulannya tidak sah. Ketepatan kesimpulan bergantung pada tiga hal yaitu kebenaran premis mayor, kebenaran premis minor, dan keabsahan dari penarikan kesimpulan tersebut.

Silogisme adalah suatu proses penalaran yang menghubungkan dua proposisi (pernyataan) yang berlainan untuk menurunkan sebuah kesimpulan yang merupakan proposisi ketiga. Proposisi merupakan pernyataan yang dapat dibuktikan kebenarannya atau dapat ditolak karena kesalahan yang terkandung didalamnya.
Dua tipe argumen deduktif adalah silogisme kategoris dan silogisme hipotetis. Silogisme kategoris adalah argumen yang pasti terdiri atas dua premis dan satu konklusi, dengan setiap pernyataannya dimulai dengan kata semua, tidak ada, dan beberapa atau sebagian, dan berisi tiga bagian yang masing-masing hanya boleh muncul dalam dua proposisi silogisme. Premis 1: Semua atlet adalah orang yang sehat jiwa raga.Premis 2: Beberapa pelajar adalah atlet. Konklusi: Jadi, beberapa pelajar adalah orang yang sehat jiwa raga.
Silogisme hipotetis adalah silogisme yang memiliki pernyataan kondisional atau bersyarat pada premisnya. Ada tiga jenis silogisme hipotetis, yaitu silogisme kondisional yang mengandung anteseden (syarat) dan konsekuensi; silogisme disjungtif berupa pernyataan yang menawarkan dua kemungkinan; dan silogisme konjungtif yang bertumpu pada kebenaran proposisi kontraris. Kesahihan dan ketidaksahihan setiap bentuk silogisme tersebut diukur dengan hukum dan prinsip dasar berpikir deduktif, menyangkut pengakuan dan pengingkaran pada premisnya.



























BAB 11
Ideogenesis


Sebenarnya hal yang akan dibicarakan di dalam bab ini lebih tepat apabila dibicarakan di dalam traktat tentang filsafat manusia dan epitemologi. Akan tetapi, agar di peroleh gambaran sedikit tentang proses tahu kita yang melalui empiri, maka baik juga manakala kita menyentuh sekadarnya.
Manusia mempunyai dua macam kemampuan kognitif (kemampuan mengerti) yang kurang lebih teramati (tidak gaib) dan dapt dirumuskan, yakni indera dan intelek. Indera merupakan kemampuan organis, artinya indera secara intrinsik bergantung pada organ badani tertentu yang di dalamnyadan dengannya indera bekerja. Selanjutnya indera dapat dibagi menjadi indera eksterm (kelima indera kita) dan indera interm (ingatan,imajinasi, dan lain-lain)
Intelek adalh kemampuan inorganis, yakni kemampuan yang tidak bergantung pada suatu organ badani. Indera terdiri atas bermacam jenisnya, sedangkan intelek hanya satu. Tetapi kemampuan intelek mempunyai berbagai fungsi, seperti menangkap, membuat konsep, membuat keputusan, melakukan refleksi, mengabstraksi, menyimpulkan, dan sebagainya.
Manusia hanya mempunyai pengetahuan yang sempurna dengan melalui keputusan, yakni aksi intelek. Kegiatan indera hanyalah menangkap (dalam arti mengalami) tanpa membuat keputusan. Indera (sebagaimana juga intelek yang bukan tabula rasa merupakan kesadaran aktif, maka juga bekerja sesuai dengan lingkaran interpretasi yang kita kenal) mengumpulkan bahan mentah untuk intelek guna kemudian dikerjakan oleh intelek menjadi keputusan.
Antara pengetahuan inderani dan pengetahuan intelektual terdapat perbedaan hakikat. Pengetahuan inderani menangkap kenyataan (ada khusus) secara materialiter, berdasarkan aspek konkret dan materialnya (sub concreta quadam et materiali ratione); sedangkan intelek menjangkau kenyataan secara formal, formalitier. Dalam bentuk pengetahuan inderani yang kita miliki adalah gambaran-gambaran inderani, jadi jasmani sifatnya (maka hanya dapat dipakai untuk menunjuk satu realitas). Sedangkan dalam bentuk pengetahuan intelektual, kita menggunakan konsep atau ide yang umum dan abstrak (maka dapat dipakai untuk menunjuk banyak realitas). Tetapi hal ini tidaklah berarti bahwa tidak ada hubungan dengan pengetahuan inderani. Konsep atau ide yang umum dan abstrak menyatakan realitas yang banyak itu, yang dialami pengetahuan inderani.
Agar terdapat pengetahuan inderani, dibutuhkan adanya benda material yang ‘mengaktivasi’ indera, meresap hingga menyentuh kemampuan mengerti. Muncullah apa yang disebut Simon: operation precognitive, yakni suatu aktivitas yang mendahului pengetahuan, ‘kesan’ tadi pada hakikatnya masih bersifat materiil, jasmani, maka juga belum sanggup menggerakkan intelek yang rohani sifatnya untuk beraktivitas.
Pada manusia harus terdapat kemampuan yang mengolah ‘kesan’ tadi supaya cakap, sanggup diketahui oleh intelek. Kemampuan ini adalah kemampuan mengabstraksi.
Berkat aktivitas ini, yang dalamistilah teknis disebut aprehensi sederhana psikologis munculnya Species intelligibilis impressa. Sedangkan proses menyadari species intelligibilis impressa ini disebut aprehensi sederhana logis. Maka muncullah konsep atau ide.
Secara umum, proses pengetahuan mengenal dua momen, yakni momen asensif (momen meningkat) dari taraf indera ini ke taraf intelektual, dan momen desensif (momen menurun), yakni kembali menyusun, menghubungkan diri dengan realitas konkret, kenyataan.
Pembentukkan idea tau konsep juga dapat merupakan hasil dari refleksi, perbandingan, analisis, sintesis, atau keputusan dan pemikiran.









































BAB 12
Hukum dan Logika


Hukum dan Logika
• Konstruksi hokum; berpikir abstrak seolah-olah berbuat sesuatu yang belum ada dianggap ada.
• Pengembangan ilmu hukum terdiri dari;
1. Tahap pemaparan
2. Tahap sistematika
• Menurut Radbruch, metode sistematika terdiri dari:
• Interpretasi
• Konstruksi
• Sistematika
• 4 metode menurut Hoccle:
1. Metode lllooogika; mengagaskan berpikir untuk membangun struktur logika.
2. Metode tiiipologi; menetapkan tipe normal yang digunakan sebagai pedoman dalam penataan sejumlah kejadian.
3. Metode teleologis; mengunakan nilai-nilai (dasar) dan kaidah-kaidah yang dilandasi teks undung-undung sebagai patokan untuk sistematisasi.
4. Metode interdisipliner (antara ilmu)/transdisipliner; memanfaatkan produk berbagai ilmu lain untuk melaksanakan sistematika internal.
• Paradigma dalam Ilmu Hukum:
Kuhn mendefinisikan padadigma sebagai berikut; “universally recognized scientific achievement that far a time provide medel problems and solutions to a community of practitioners”.
• Karena diterimanya paradigm sebagai landasan kegiatan ilmiah, maka ia berperan sebagai research guidance melalui model problems and solutions yang menunjukkan bagaimana ilmuan harus menjalankan penelitian dan telaah ilmiah.
• Guidelines:
• Model; abstrak 9karena hanya merupakan alat bantu0
• Solusi; konsep (sebagai output)
Fiksi Hukum
• Fiksi hokum; dianggap hakim-hakim untuk menjebatani dikhotomi di antara:
1. Teori dan fakta,
2. Konsep dan realita,
3. Pemahaman dan sesuatu yang hendak dipahami.
• Fiksi dapat diterima karena ditujukan untuk keadilan.




Logika Sebagai Penalaran yang Tepat

Tiap kali masalah-masalah intelektual yang penting timbul dalam hukum, dalam ilmu, atau dalam kehidupan sehari-hari, argumen yang baik baik dapat secara kuat mendukung, namun tidak pernah dapat menjamin, penyelesaian-penyelesaian yang tepat, sebab kebenaran dari tiap premis itu terbuka untuk pertanyaan. Kita menalar secara induktif untuk menetapkan fakta-fakta dalam suatu situasi problematikal. Dari apa yang dengan cara demikian kita terima sebagai premis-premis, kita menalar secara induktif untuk menetapkan dan mempertahankan apa yang muncul dari premis-premis itu. Dalam semua studi tentang logika kita bertujuan untuk mengidentifikasi, menguasai, dan menggunakan metode-metode dan asas-asas yang membedakan penalaran yang baik dari yang buruk.
Jika landasan yang di atasnya penalaran kita dibangun adalah solid, dan jika kita secara konsisten memperhatikan dan akurat, maka tidak ada yang akan membimbing kita lebih aman dan lebih berhasil dalam menyelesaikan masalah-masalah dari berbagai jenis ketimbang metode-metode dari logika yang menjadi pokok bahasan.

Search