No
|
Bahan Perbandingan
|
UU No. 4 Tahun 1982
|
UU No.23 tahun 1997
|
UU No.32 Tahun 2009
|
1.
|
Isi
|
8
Bab dengan 24 pasal
|
11
Bab dengan 52 pasal
|
17
Bab dengan 127 pasal
|
2.
|
Asas
|
Pengelolaan
lingkungan hidup berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan
yang
serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan
bagi
peningkatan kesejahteraan manusia.
|
a. asas
tanggung jawab negara,
b. asas
berkelanjutan, dan
c. asas
manfaat
|
a. tanggung
jawab negara;
b. kelestarian
dan keberlanjutan:
c. keserasian
dan keseimbangan;
d. keterpaduan;
e. manfaat;
f. kehati-hatian;
g. keadilan;
h. ekoregion;
i. keanekaragaman
hayati;
j. pencemar
membayar;
k. partisipatif;
l. kearifan
lokal;
m. tata
kelola pemerintahan yang baik.
n. otonomi
daerah.
|
3.
|
Ruang
Lingkup
|
meliputi
ruang, tempat Negara Republik Indonesia melaksanakan
kedaulatan,
hak berdaulat, serta yuridiksinya.
|
meliputi
ruang, tempat Negara
Kesatuan
Republik Indonesia yang berWawasan Nusantara dalam
melaksanakan
kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
|
perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup
meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pemanfaatan;
c.
pengendalian;
d.
pemeliharaan;
e.
pengawasan; dan
f.
penegakan hukum.
|
4.
|
Tujuan
|
a. tercapainya keselarasan hubungan
antar manusia dengan lingkungan
hidup sebagi tujuan membangun manusia
indonesia seutuhnya.
b. terkendalinya pemnfaatan sumber
daya secara bijaksana ;
c. terwujudnya manusia indonesia
sebagai pembina lingkungan hidup;
d. terlaksananya pembangunan
berwawasan lingkungan untuk kpentingan
generasi sekarang dan mendatang;
e. terlindunginya negara terhadap
dampak kegiatan diluar wilayah negara
yang
mnyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
|
mewujudkan
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
hidup dalam
rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan
masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa
kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
|
a. melindungi
wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dari
pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan
hidup;
b. menjamin
keselamatan, kesehatan, dan kehidupan
manusia;
c. menjamin
kelangsungan kehidupan makhluk hidup
dan
kelestarian ekosistem;
d. menjaga
kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai
keserasian, keselarasan, dan
keseimbangan
lingkungan hidup;
f. menjamin
terpenuhinya keadilan generasi masa
kini dan
generasi masa depan;
g. menjamin
pemenuhan dan perlindungan hak atas
lingkungan
hidup sebagai bagian dari hak asasi
manusia;
h.
mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam
secara
bijaksana;
i. mewujudkan
pembangunan berkelanjutan; dan
j.
mengantisipasi isu lingkungan global.
|
5.
|
Upaya
pengendalian lingkungan hidup
|
Belum
diatur
|
Belum
diatur secara jelas dan terpisah
|
Diatur
dalam BAB V tentang pengendalian.
|
6.
|
Instrumen
pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
|
ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan (pasal 17)
|
Diatur
dengan peraturan pemerintah (pasal 14)
|
Meliputi
KLHS, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,
dll
|
7.
|
Unsur-unsur
Pengelolaan lingkungan hidup.
|
Unsur
pengelolaan lingkungan hidup tercantum dalam pasal 1 ayat 1-14
|
Penambahan
unsur pelestarian lingkungan hidup, pelestarian daya dukung lingkungan hidup,
daya tamping lingkungan hidup, pelestarian daya tamping lingkungan hidup,
kriteria aku kerusakan lingkungan hidup, limbah, bahan berbahaya dan beracun,
limbah bhan berbahaya dan beracun, sengketa lingkungan, dan orang
|
Penambahan
unsur antara lain Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Pencemaran Lingkungan Hidup, Kerusakan
Lingkungan Hidup, Perubahan iklim, Pngelolaan Limah b3, Dumping (pembuangan), dll
|
8.
|
Pendayagunaan
perizinan sebagai instrumen pengendalian
|
Tidak
diatur
|
kegiatan
yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib
memiliki amdal
|
dokumen
amdal akan dinilai oleh komisi penilai yang dibentuk oleh menteri,
gubernur/walikota
|
9.
|
Pendayagunaan
pendekatan ekosistem
|
Tidak
ada penetapan wilayah ekoregion
|
tidak
ada penetapan wilayah ekoregion
|
Ada
wilayah ekoregion
|
10.
|
Denda
Pidana
|
Denda
paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
|
Denda
paling banyak sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
|
Denda
paling banyak Rp 15. 000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah)
|
11.
|
Kewenangan
Pusat dan daerah
|
Tidak
disebutkan dengan jelas tugas dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah
(bab v tentang kelembagaan)
|
Tidak
terlalu detail dijelaskan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah (bab
IV ttg Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup)
|
Pembagian
tugas dan kewenangan jelas dalam pasal 63-64 (bab IX ttg Tugas dan wewenang Pemerintah
dan Pemerintah Daerah).
|
12.
|
Pelestarian
daya dukung dan Daya tampung Lingkungan
|
Tidak
dibahas sama sekali ttg pelestarian daya dukung dan daya tamping lingkungan,
hanya pengertian daya dukung lingkungan.
|
Dalam
ketentuan umum di jelaskan mengenai pelestarian daya dukung dan daya tampung
lingkungan.
|
Tidak
di jelaskan mengenai pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan.
|
13.
|
Pengertian
AMDAL
|
Analisis
mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak
sesuatu
kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang
diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan
|
Analisis
mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha dan/atau kegiatan;
|
Analisis
mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah
kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
|
14.
|
Kajian
Lingkungan Hidup Strategis
|
Tidak
ada
|
Tidak
ada.
|
Kajian
lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS,adalah rangkaian
analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa
prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam
pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
|
15.
|
Upaya
pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup
|
Tidak
ada
|
Tidak
ada.
|
Upaya
pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang
selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha
dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.
|
16.
|
Pengertian
Pencemaran Lingkungan
|
Pencemaran
lingkungan adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup,
zat,
energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau
berubahnya
tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses
alam,
sehingga kualitas lingkungan menjadi kurang atau tidak berfungsi
lagi
sesuai dengan peruntukannya.
|
Pencemaran
lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat,
energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan
manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan
peruntukannya;
|
Pencemaran
lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia
sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
|
17.
|
Pengertian
Audit Lingkungan Hidup
|
Tidak
ada
|
Audit
lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap
persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang
ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
bersangkutan;Tidak ada ketentuan khusus terhadap perusahaan yang melakukan
usaha berresiko tinggi.
|
Audit
lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan
kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah mendorong penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam
rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup. Pelaksanaan audit lingkungan
hidup terhadap kegiatan tertentu yang berisiko tinggi dilakukan secara
berkala.
|
18.
|
Baku
mutu lingkungan hidup
|
Baku
mutu lingkungan adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau
komponen
yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang
adanya
dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup
|
Disebut
secara singkat.
Baku
mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk
hidup,
zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau
unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber
daya
tertentu sebagai unsur lingkungan hidup
|
Baku
mutu lingkungan hidup adalah ukuran
batas
atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau
komponen
yang ada atau harus ada dan/atau
unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya
dalam
suatu sumber daya tertentu sebagai unsur
lingkungan
hidup.
|
19.
|
Analisis
Risiko Lingkungan Hidup
|
Tidak
ada
|
Tidak
ada.
|
Setiap
usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau
kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan
hidup. meliputi:
a. pengkajian
risiko;
b. pengelolaan
risiko; dan/atau
c. komunikasi
risiko.
|
20.
|
Kewajiban
orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
|
Tidak
Ada
|
Tidak
ada
|
Setiap
orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib
melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. dilakukan dengan tahapan:
a. penghentian
sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b. remediasi;
c. rehabilitasi;
d. restorasi;
dan/atau
e.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
|
21.
|
Pemeliharaan
lingkungan hidup
|
Tidak
ada
|
Tidak
ada.
|
Pemeliharaan
lingkungan hidup dilakukan melalui upaya:
a. konservasi sumber daya alam; b. pencadangan sumber daya alam; dan/atau c. pelestarian fungsi atmosfe. |
22.
|
Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3)
|
Tidak
ada
|
1. Setiap
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan
berbahaya dan beracun.
2. Pengelolaan
bahan berbahaya dan beracun meliputi menghasilkan, mengangkut, mengedarkan,
menyimpan, menggunakan dan/atau membuang.
3. Ketentuan
mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
|
1. Setiap
orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang,
mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.
a) Setiap
orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang
dihasilkannya.(2) Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1)
telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah
B3.(3) Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan
limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
|
23.
|
Sistem
informasi
|
Tidak
diatur
|
Tidak
diatur.
|
Pemerintah
dan pemerintah daerah mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk
mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.serta wajib di publikasikan kepada masyarakat.
|
24.
|
Peran
serta masyarakat
|
Tidak
Diatur
|
Peran
serta masyarakat:
a. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
b. menumbuhkembangkan
kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
c.
menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
d.memberikan
saran pendapat;
e.
menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.
|
Peran
masyarakat dapat berupa:
a.
pengawasan sosial;
b.
pemberian saran, pendapat, usul,
keberatan,
pengaduan; dan/atau
c.
penyampaian informasi dan/atau
laporan.
|
25.
|
Kewenangan
Kepala Daerah
|
Tidak
ada
|
Kepala
Daerah dapat mengajukan usul untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan
kepada pejabat yang berwenang.
|
Kepala
daerah berwenang untuk mencabut izin usaha dan/ atau kegiatan.
|
26.
|
hak
gugat pemerintah dan pemerintah daerah.
|
Tidak
di atur
|
Tidak
di atur
|
Instansi
pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan
hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap
usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. (psl 90)
|
27.
|
penyidik
terpadu
|
Tidak
di atur
|
Tidak
di atur
|
Dalam
rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat
dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil,
kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.
|
28.
|
Alat
bukti.
|
Tidak
diatur
|
Tidak
di atur
|
Alat
bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana lingkungan hidup terdiri atas:
a. keterangan
saksi;
b. keterangan
ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan
terdakwa; dan/atau
f. alat
bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan
|
29.
|
Sanksi
pidana
|
Sanksi
pidana yang diterapkan dalam undang-undang ini sangat jauh dari nilai uang
yang telah berkembang pada saat ini, jumlah denda yang diberikan juga
sangatlah rendah. Denda yang diancam dalam undang-undang ini bekisar antara
jutaan rupiah hingga seratus juta rupiah.
|
Secara
keseluruhan sanksi pidana yang di terapkan dalam undang-undang ini telah
tertinggal serta tidak lagi sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat
Indonesia saat ini.secara umum,denda yang di ancamkan dalam undang-undang ini
berkisar antara puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
|
Sanksi
pidana yang di atur dalam undang-undang ini secara keseluruhan lebih berat di
banding. Secara umum denda yang di ancamkan dalam undang-undang ini berkisar
antara ratusan juta rupiah sampai puluhan miliar rupiah.
|
Undang-undang diatas
menjelaskan tentang pengelolaan lingkungan hidup yang mana, dari tahun ke tahun
yaitu Tahun 1982 ke 1997 hingga Tahun 2009 mengalami perubahan yang cukup besar
dan kompleks. Peraturan sebelumnya yaitu UU No.4 Tahun 1982 dan UU No. 23 Tahun
1997 memiliki kekurangan yang amat signifikan karena tidak adanya unsur hukum
didalamnya yang menindaklajuti/menegaskan semua pihak untuk tetap mematuhi
Peraturan Perundang-undangan dari Pemerintah. Sedangkan Kelebihan dari UU No.32
Tahun 2009 adalah menjelaskan instrument-instrumen yang mendukung dalam
pelaksanaan pengelolaan itu sendiri, serta adanya unsur hukum untuk pengawasan
dan penegakan hukum berkenaan dengan masalah pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup.
Dari beberapa hal yang diperluas
tersebut maka UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup mengalami perkembangan untuk mekonversikan berbagai maslah
yang semakin kompleks terkait dengan lingkungan yang mana nantinya perkembangan
ini dapat menjamin suatu kepastian hukum terhadap lingkungan hidup.
UU No.32 Tahun 2009
adalah “penyempurna” UU No.23 Tahun 1997 dan UU no. 4 Tahun 1982. “Penyempurnaan”
terhadap UU No.23 Tahun 1997 diperjelas pada Penjelasan UU No.32 Tahun
2009 point ke-8 yang berbunyi, ‘selain itu, undang-undang ini juga
mengatur Beberapa point penting antara lain:
1. Keutuhan
unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;
2. Kejelasan
kewenangan antara pusat dan daerah;
3. Penguatan
pada upaya pengendalian lingkungan hidup;
4. Penguatan
instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang
meliputi instrumen kajian lingkungan hidup strategis, tata ruang, baku mutu
lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, amdal, upaya
pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, perizinan,
instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis
lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko
lingkungan hidup, dan instrumen lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
5. Pendayagunaan
perizinan sebagai instrumen pengendalian;
6. Pendayagunaan
pendekatan ekosistem;
7. Kepastian
dalam merespons dan mengantisipasi perkembangan lingkungan global;
8. Penguatan
demokrasi lingkungan melalui akses informasi, akses partisipasi, dan akses
keadilan serta penguatan hak-hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup;
9. Penegakan
hukum perdata, administrasi, dan pidana secara lebih jelas;
10. Penguatan
kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif
dan responsif; dan
11. Penguatan
kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil
lingkungan hidup.
Perbedaan yang paling mendasar dari UU No
23 Tahun 1997 dengan UU No 32 Tahun 2009 adalah adanya penguatan pada UU
terbaru ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan Lingkungan
Hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam
setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau
kerusakan Lingkungan Hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan
pengintegrasian aspek transparansi,partisipasi, akuntabilitas dan keadilan. Bentuk
penguatan tersebut dilihat dari:
1. Penerapan
ancaman pidana minimum disamping ancaman hukuman maksimum.
2. Perluasan
alat bukti.
3. Penerapan
asas Ultimum Remedium. Pada UU No. 4 Tahun 1982 tidak ada asas yang mengatur
dalam penegakkan hukumnya. Sedangkan dijelaskan Pada UU No 23 Tahun 1997
dikenal konsep asas Subsidiaritas yaitu bahwa hukum pidana hendaknya
didayagunakan apabila sangsi bidang hukum lain,seperti sanksi administrasi dan
sanksi perdata,dan alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak
efektif dan/atau tingkat kesalahan pelaku relatif berat dan/atau akibat
perbuatannya relatif besar dan/atau perbuatannya menimbulkan keresahan
masyarakat.Sedangkan pada asas ultimum remedium dikatakan bahwa
mewajibkan penerapan penegakkan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah
penerapan penegakan hukum admnistrasi dianggap tidak berhasil.Kaitan dengan hal
ini,terlihat jelas bahwa pada UU No 23 Tahun 1997 memiliki berbagai macam
rintangan guna mencapai kepada penegakan hukum secara pidana,akan tetapi hal
ini di persempit ruang geraknya melalui penerapan asas Ultimum Remedium pada UU
No 32 tahun 2009, sehingga diharapkan dengan keluarnya UU No 32 Tahun 2009 ini
bentuk pelanggaran pidana terhadap pencemaran dan perusakan Lingkungan Hidup
dapat ditegakan dengan seadil-adilnya.
Hal-hal baru mengenai
AMDAL yang juga termuat pada undang-undang terbaru ini antara lain:
1.
AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu
instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
2.
Penyusunan dokumen AMDAL wajib memiliki
sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
3.
Komisi penilai AMDAL
pusat,Provinsi,maupun Kab/Kota wajib memiliki lisensi AMDAL;
4.
AMDAL dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk
penertiban izin lingkungan;
5.
Izin lingkungan diterbitkan oleh
Menteri,Gubenur,Bupati/Walokota sesuai kewenangannya.
Selain hal-hal yang
disebutkan diatas,ada pengaturan yang tegas dan tercantum dalam UU No 32 Tahun
2009 ini ,yaitu dikenakannya sanksi pidana dan sanksi perdata terkait
pelanggaran bidang AMDAL.Hal-hal yang terkait dengan sanksi tersebut berupa :
1. Sanksi
terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;
2. Sanksi
terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat
kompetensi;
3. Sanksi
terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan
dokumen AMDAL atau UPL/UKL
trims info nya..
ReplyDeletemembantu banget ..
sama2.... :)
ReplyDeleteTerima kasih sangat membantu. GBU
ReplyDeleteterimakasih, ilmu.a sangat bermanfaat, haturnuhun
ReplyDeleteBerguna juga buat aktifis lingkungan, terima kasih sdh membantu.
ReplyDeleteCopy ah.
ReplyDeleteterimakasih from 2018
ReplyDeleteMbak izin yha buat nugas
ReplyDeleteMakasih banyak ya ,sangat terbantu sekali ni 🙏
ReplyDelete