Choose the categories.!

Saturday, 5 November 2011

Materi PIH

MataTeori-Teori Hukum

·         Teori hukum alam : hukum adalah perintah penguasa ( commond of law given )
·         Penganut Mazhab Sejarah : hukum adalah rumusan pengalaman.
·         Kaum Realism : hukum adalah sesuatu yang digunakan oleh para hakim dalam memutuskan perkara ( Teori Kedaulatan Negara / Yurisprudensi ).
·         Marxisme : hukum adalah peraturan-peraturan yang digunakan oleh kelas pemeras untuk mengabdikan kepentingannya terhadap kelas yang diperas.
·         Prof. Moctar Kusumaadmaja , SH., LLM : tidak hanya keseluruhan azas-azas dan kaedah-kaedah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan meliputi lembaga-lembaganya ( institution ) dan proses yang mewujudkan berlakunya kaedah-kaedah itu dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.

·         Pengertian hukum dalam arti meteril menurut teori hukum alam dibagi 2  ;
1.     Hukum alam yang teokratis
1. Hukum diciptakan dan ditetapkan oleh Tuhan Yang Maha Esa
2. Hukum sesuai dengan kodrat dicurahkan ke dalam jiwa manusia
3. Hukum bersifat abadi dan tidak dapat berubah-ubah
4. Hukum tidak dapat dihapus oleh perwakilan rakyat maupun raja. Hukum menguasai seluruh bangsa dan pada setiap masa.
2.    Hukum alam yang rasional
Hukum alam bersumber semta-mata pada pertimbangan akal yang menyatakan apa yang pada hakekatnya jujur, tidak jujur, patuh, atau tidak patuh, baik atau benar.
Beberapa tokoh aliran hukum alam yang teokratis :
1.     Cicero : yang menyebarkan ajaran setoa bahwa raja, alam adalah Tuhan
2.    Gayus
3.    Upianus
4.    Yustianus
5.    Paulus, dll
Beberapa tokoh aliran hukum alam yang rasional :
Thomas Aquino dan Hugo Gratius

·         Pengertian hukum dalam arti materil menurut aliran sejarah :
Pendiri : Frederick Karl Von Savigny ( 1779-1861 )
Pendapatnya :
1.     Masyarakat di dunia terbagi dalam masyarakat bangsa-bangsa, tidak ada satu bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri.
2.    Setiap bangsa mempunyai Volkgeist ( jiwa bangsa )
3.    Volkgeist itu dinyatakan dalam bahasa, adat istiadat, dan organisasi sosial rakyat.
4.    Volkgeist berbeda menurut tempat dan zaman
5.    Tidak mengakui adanya hukum yang kekal dan tidak berubah
6.    Isi hukum ditentukan oleh adat istiadat dan sejarah masyarakat ditempat hukum itu berada.
7.    Isi hukum tumbuh dan berubah dan atau lenyapnya kaidah ditentukan oleh kekuatan dalam masyarakat itu sendiri antara lain karena kekuasaan ekonomi, politik, gereja, agama, dan kesusilaan.


·         Sedangkan pengertian hukum dalam arti materil menurut Karl Max ( Marxisme ) ;
Hukum bisa sebagai ideologi dan hukum bisa sebagai realitas.


·         Ajaran Realis : Yurisprudens




Norma-Norma Bukan Hukum

1.     Norma agama        
Sumber                 : Kitab suci , wahyu Allah
Tujuan                   : memperbaiki ahklak dan sifat manusia secara individual
Sifat           : internal otonom ( datang dari diri sendiri, mengikat manusia )
Sanksi                   : siksaan di akhirat

2.    Norma Kesusilaan
Sumber        : diri sendiri
Tujuan                   : memperbaiki manusia secara personal
Sifat           : internal ( niat manusia )
Sanksi                   : dikucilkan dari masyarakat, rasa bersalah dari diri sendiri karena menyesal

3.    Norma Kesopanan
Sumber        : masyarakat
Tujuan                   : memperbaiki masyarakat bukan individu
Sifat           : eksternal/ heteronom ( dari luar karena manusia tidak bisa hidup sendiri )
Sanksi                   : dari masyarakat sanksi sosial / dari diri sendiri

4.    Norma Kebiasaan
Sumber        : masyarakat
Sifat           : eksternal ( keinginan masyarakat )
Sanksi                   : sosial

5.    Norma Hukum
Sumber                 : negara
Sifat           : eksternal
Sanksi                   : dari negara/ tegas dapat ditegakkan



Bagaimana tenaga pendorong pembentukkan hukum :
1.     Yuridis                  : dibentuk oleh negara
2.    Sosiologis    : dikehendaki oleh masyarakat
3.    Filosofis       : dipatuhi, dikehendaki, ditaati

Norma dari sifatnya ada 3 macam :
1.     Keharusan mentaati perintah (Geboox)
2.    Larangan (Verbood)
3.    Kebolehan (Mogen)



Tujuan Hukum dan Fungsi Hukum

Hukum : alat
Tujuan hukum : manusia yang memakai hukum sebagai alat untuk mencapai sesuatu.
Dimana ada masyarakat disitu ada hukum (ubi society ubi ius).


Teori Tujuan Hukum

Teori Etis
Pelopor : Aristoteles “ Teori Keadilan”  : mencapai keadilan 
Tata dalam bukunya “Retorika”
Keadilan ada 2 macam :
1.     Distributif  : sesuai dengan jasanya
2.    Komutatif  : sama rata
Teori Etis sulit terlaksana karena adanya undang-undang yang dapat berkembang.


Teori Utilitis
Pelopor : Jeremy Bentham, J. Austin, J. S. Mill
( The Greatest happinest for the greatest number )
Keadilan, kebahagiaan, kemanfaatan


Teori Gabungan
Pelopor : J. Schrassert, Bellefroid, Van Apeldoorn
Pendapat tokoh lainnya :
·         Tercapainya keadilan tentang hak dan kewajiban manusia
·         Terselenggaranya jaminan untuk mempertahankan kepentingan manusia itu
·         Terselengaranya jaminan untuk mempertahankan kepentingan




Kritik Ahmad Sanusi tentang tujuan hukum :
·         Tujuan hukum yang pertama (keadilan dan kemanfaatan) kurang relistis. Tidak ada tujuan yang jelas.
·         Tujuan yang ditetapkan oleh manusia umumnya bagi orang banyak ada yang untuk kepentingan politik, ekonomi, sosial.
·         Tujuan untuk mempertahankan tujuan mereka serta para pengikutnya.

Tugas hukum menurut Drs. E. Utrech:
1.     Menjamin kepastian hukum dalm hubungan yang terdapat dalm pergaulan masyarakat.
Dalam tugas ini tersimpul :
a.    Menjamin keadilan
b.    Menjamin bahwa hukum tetap berguna
2.    Bertugas polisional yaitu menjaga hukum supaya dalam masyarakat tidak terdapat Egent rehting (main hakim sendiri). Tiap-tiap perkara harus diselesaikan di muka pengadilan dengan perantara hakim.

·         Geny ( Science Tehnicque and Proit Prive Positif)
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan dan sebagai unsur daripada keadialan disebutkannya kepentingan daya guna dan kemanfaatan.

·         Mr. J. Van Kan ( Inleading tot De Rechtwissenschaft)
Hukum brtujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini bahwa hukum mempunyai tugas sama-sama menjamin adanya kepatian hukum. Selain itu pula hukum dapat menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak main hakim sendiri.

·         Jeremy Bantham (Introduction to the morals and legeslation)
Hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.

·         Mr. J. H. P. Bellefroid
Hukum harus ditentukan menurut dua azas yaitu azas keadilan dan faedah.

·         Prof. Mr. Dr. L. J. Apeldoorn ( Inleading Tot De Studie Van Het Nederlandse)
Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian antara manusia yang dilindungi oleh hukum. Melindungi kepentingan hukum, manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan jiwa terhadap pihak yang dirugikannya harta benda.
Dengan menimbang kepentingan perdamaian dengan teliti dan menjaga keseimbangan kepentingan yang dilindungi.

·         Prof. Subekti ( Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan) Teori Gabungan
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang pada dasarnya mendatangakan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
Keadial dapat digambarkan sebagai keseimbangan antara kebahagiaan dan ketertiban. Keadilan berasal dari Tuhan.

·         Menurut Teori Etis ( hukum tentang keadilan )
1.     Hukum untuk menjaga ketertiban
2.    Hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat untuk memperbaharui sikap mental masyarakat dan cara pikir masyarakat dari tradisisonil ke modern.


Fungsi Hukum
1.     Sebagai alat ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat.
2.    Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.
3.    Alat pengerak pembangunan atau sarana pembangunan.
4.    Sebagai pengawasan.



    





1 comment:

  1. Kak, mau nanya dong, kalau tenaga pendorong pembentukan hukum itu sumber literatur nya buku apa ya? Makasih

    ReplyDelete

Search