MataTeori-Teori Hukum
·
Teori hukum alam : hukum
adalah perintah penguasa ( commond of law given )
·
Penganut Mazhab Sejarah :
hukum adalah rumusan pengalaman.
·
Kaum Realism : hukum adalah
sesuatu yang digunakan oleh para hakim dalam memutuskan perkara ( Teori Kedaulatan
Negara / Yurisprudensi ).
·
Marxisme : hukum adalah
peraturan-peraturan yang digunakan oleh kelas pemeras untuk mengabdikan
kepentingannya terhadap kelas yang diperas.
·
Prof. Moctar Kusumaadmaja ,
SH., LLM : tidak hanya keseluruhan azas-azas dan kaedah-kaedah yang mengatur
kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan meliputi lembaga-lembaganya (
institution ) dan proses yang mewujudkan berlakunya kaedah-kaedah itu dalam
masyarakat sebagai suatu kenyataan.
·
Pengertian hukum dalam arti
meteril menurut teori hukum alam dibagi 2
;
1.
Hukum alam yang teokratis
1. Hukum diciptakan dan ditetapkan oleh Tuhan Yang Maha Esa
2. Hukum sesuai dengan kodrat dicurahkan ke dalam jiwa manusia
3. Hukum bersifat abadi dan tidak dapat berubah-ubah
4. Hukum tidak dapat dihapus
oleh perwakilan rakyat maupun raja. Hukum menguasai seluruh bangsa dan pada
setiap masa.
2.
Hukum alam yang rasional
Hukum
alam bersumber semta-mata pada pertimbangan akal yang menyatakan apa yang pada
hakekatnya jujur, tidak jujur, patuh, atau tidak patuh, baik atau benar.
Beberapa tokoh aliran hukum
alam yang teokratis :
1.
Cicero : yang menyebarkan
ajaran setoa bahwa raja, alam adalah Tuhan
2.
Gayus
3.
Upianus
4.
Yustianus
5.
Paulus, dll
Beberapa tokoh aliran hukum
alam yang rasional :
Thomas Aquino dan Hugo
Gratius
·
Pengertian hukum dalam arti
materil menurut aliran sejarah :
Pendiri : Frederick Karl Von
Savigny ( 1779-1861 )
Pendapatnya :
1.
Masyarakat di dunia terbagi
dalam masyarakat bangsa-bangsa, tidak ada satu bangsa di dunia mempunyai
hukumnya sendiri.
2.
Setiap bangsa mempunyai
Volkgeist ( jiwa bangsa )
3.
Volkgeist itu dinyatakan
dalam bahasa, adat istiadat, dan organisasi sosial rakyat.
4.
Volkgeist berbeda menurut
tempat dan zaman
5.
Tidak mengakui adanya hukum
yang kekal dan tidak berubah
6.
Isi hukum ditentukan oleh
adat istiadat dan sejarah masyarakat ditempat hukum itu berada.
7.
Isi hukum tumbuh dan berubah
dan atau lenyapnya kaidah ditentukan oleh kekuatan dalam masyarakat itu sendiri
antara lain karena kekuasaan ekonomi, politik, gereja, agama, dan kesusilaan.
·
Sedangkan pengertian hukum
dalam arti materil menurut Karl Max ( Marxisme ) ;
Hukum bisa sebagai ideologi
dan hukum bisa sebagai realitas.
·
Ajaran Realis : Yurisprudens
Norma-Norma
Bukan Hukum
1.
Norma agama
Sumber : Kitab suci , wahyu Allah
Tujuan
: memperbaiki ahklak dan
sifat manusia secara individual
Sifat : internal otonom ( datang dari diri
sendiri, mengikat manusia )
Sanksi : siksaan di akhirat
2.
Norma Kesusilaan
Sumber
: diri sendiri
Tujuan
: memperbaiki manusia
secara personal
Sifat : internal ( niat manusia )
Sanksi : dikucilkan dari masyarakat,
rasa bersalah dari diri sendiri karena menyesal
3.
Norma Kesopanan
Sumber
: masyarakat
Tujuan
: memperbaiki masyarakat
bukan individu
Sifat : eksternal/ heteronom ( dari luar karena
manusia tidak bisa hidup sendiri )
Sanksi : dari masyarakat sanksi
sosial / dari diri sendiri
4.
Norma Kebiasaan
Sumber
: masyarakat
Sifat
: eksternal ( keinginan
masyarakat )
Sanksi : sosial
5.
Norma Hukum
Sumber : negara
Sifat : eksternal
Sanksi : dari negara/ tegas dapat
ditegakkan
Bagaimana tenaga pendorong pembentukkan hukum :
1.
Yuridis : dibentuk oleh negara
2.
Sosiologis : dikehendaki oleh masyarakat
3.
Filosofis :
dipatuhi, dikehendaki, ditaati
Norma dari sifatnya ada 3 macam :
1.
Keharusan mentaati perintah
(Geboox)
2.
Larangan (Verbood)
3.
Kebolehan (Mogen)
Tujuan
Hukum dan Fungsi Hukum
Hukum : alat
Tujuan hukum : manusia yang memakai hukum sebagai
alat untuk mencapai sesuatu.
Dimana ada masyarakat disitu ada hukum (ubi
society ubi ius).
Teori
Tujuan Hukum
Teori
Etis
Pelopor : Aristoteles “ Teori Keadilan” : mencapai keadilan
Tata dalam bukunya “Retorika”
Keadilan ada 2 macam :
1.
Distributif : sesuai dengan jasanya
2.
Komutatif : sama rata
Teori Etis sulit terlaksana karena adanya undang-undang
yang dapat berkembang.
Teori
Utilitis
Pelopor : Jeremy Bentham, J. Austin, J. S. Mill
( The Greatest happinest for the greatest number )
Keadilan, kebahagiaan, kemanfaatan
Teori
Gabungan
Pelopor : J. Schrassert, Bellefroid, Van Apeldoorn
Pendapat tokoh lainnya :
·
Tercapainya keadilan tentang
hak dan kewajiban manusia
·
Terselenggaranya jaminan
untuk mempertahankan kepentingan manusia itu
·
Terselengaranya jaminan untuk
mempertahankan kepentingan
Kritik Ahmad Sanusi tentang tujuan hukum :
·
Tujuan hukum yang pertama
(keadilan dan kemanfaatan) kurang relistis. Tidak ada tujuan yang jelas.
·
Tujuan yang ditetapkan oleh
manusia umumnya bagi orang banyak ada yang untuk kepentingan politik, ekonomi,
sosial.
·
Tujuan untuk mempertahankan
tujuan mereka serta para pengikutnya.
Tugas hukum menurut Drs. E. Utrech:
1.
Menjamin kepastian hukum dalm
hubungan yang terdapat dalm pergaulan masyarakat.
Dalam
tugas ini tersimpul :
a.
Menjamin keadilan
b.
Menjamin bahwa hukum tetap
berguna
2.
Bertugas polisional yaitu
menjaga hukum supaya dalam masyarakat tidak terdapat Egent rehting (main hakim
sendiri). Tiap-tiap perkara harus diselesaikan di muka pengadilan dengan
perantara hakim.
·
Geny ( Science Tehnicque and
Proit Prive Positif)
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan dan sebagai
unsur daripada keadialan disebutkannya kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
·
Mr. J. Van Kan ( Inleading
tot De Rechtwissenschaft)
Hukum
brtujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas
disini bahwa hukum mempunyai tugas sama-sama menjamin adanya kepatian hukum.
Selain itu pula hukum dapat menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak main
hakim sendiri.
·
Jeremy Bantham (Introduction
to the morals and legeslation)
Hukum
bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
·
Mr. J. H. P. Bellefroid
Hukum
harus ditentukan menurut dua azas yaitu azas keadilan dan faedah.
·
Prof. Mr. Dr. L. J. Apeldoorn
( Inleading Tot De Studie Van Het Nederlandse)
Mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian
antara manusia yang dilindungi oleh hukum. Melindungi kepentingan hukum,
manusia tertentu, kehormatan, kemerdekaan jiwa terhadap pihak yang dirugikannya
harta benda.
Dengan
menimbang kepentingan perdamaian dengan teliti dan menjaga keseimbangan
kepentingan yang dilindungi.
·
Prof. Subekti ( Dasar-Dasar
Hukum dan Pengadilan) Teori Gabungan
Hukum
itu mengabdi pada tujuan negara yang pada dasarnya mendatangakan kemakmuran dan
kebahagiaan rakyatnya.
Keadial
dapat digambarkan sebagai keseimbangan antara kebahagiaan dan ketertiban.
Keadilan berasal dari Tuhan.
·
Menurut Teori Etis ( hukum
tentang keadilan )
1.
Hukum untuk menjaga
ketertiban
2.
Hukum sebagai sarana
pembaruan masyarakat untuk memperbaharui sikap mental masyarakat dan cara pikir
masyarakat dari tradisisonil ke modern.
Fungsi Hukum
1.
Sebagai alat ketertiban dan
keteraturan dalam masyarakat.
2.
Sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial.
3.
Alat pengerak pembangunan
atau sarana pembangunan.
4.
Sebagai pengawasan.
Kak, mau nanya dong, kalau tenaga pendorong pembentukan hukum itu sumber literatur nya buku apa ya? Makasih
ReplyDelete