Choose the categories.!

Saturday, 23 February 2013

STUDI KASUS

“Newmont”

FAKTA HUKUM
            Kekayaan emas yang ditambang Newmont Minahasa Raya (NMR) itu berada di Desa Ratatotok dan Desa Buyat yang berjarak sekitar 165 km arah Barat Daya dari Kota Manado. Tahun 1800-an ditemukan emas di Lobongan yang berjarak sekitar 2 km ke arah Timur Laut dari Desa Ratatotok.
            Tahun 1850 mulai banyak orang berdatangan di tempat itu untuk menambang emas dan menjadi warga di situ. Tahun 1887 korporasi Belanda bernama Nederland Mynbouw Maschapai (NMM) mengambil-alih kawasan Lobongan dari masyarakat. Setelah NMM meninggalkan kawasan itu maka masyarakat kembali melakukan penambangan emas secara tradisional. Masyarakat juga memanfaatkan hutan sekitarnya untuk bertani cengkeh, kelapa, buah-buahan, padi dan jagung. Di antara mereka juga sebagai nelayan.
            Selanjutnya pada zaman Orde Baru pemerintah mulai melarang para penambang tradisional beroperasi, berkaitan dengan ditandatanganinya kontrak karya pertambangan emas yang dilakukan pemerintah dengan Newmont tanggal 2 Desember 1986. PT. Newmont Minahasa Raya (PT. NMR) adalah perusahaan tambang emas penanaman modal asing (PMA) yang merupakan anak perusahaan Newmont Gold Company, Denver, (USA).
            Kontrak Karya Newmont tersebut ditandatangani melalui surat persetujuan Presiden RI No. B-3/Pres/11/1986. Jenis bahan galian yang diijinkan untuk di olah adalah emas dan mineral lain kecuali migas, batubara, uranium, dan nikel, untuk masa pengolahan selama 30 tahun terhitung mulai 2 Desember 1986.
            Kontrak Karya NMR semula dengan wilayah seluas 527.448 hektar di desa Ratotok, kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara meski selanjutnya mengalami penyusutan. Setelah dilakukan eksplorasi Newmont menemukan deposit emas pada tahun 1988. Dari luas wilayah Kontrak Karya tersebut - dalam sengketa pajak antara Pemerintah (Dirjen Pajak) dengan NMR - terungkap pengakuan pihak Newmont yang menerangkan bahwa luas wilayah Kontrak Karya yaitu 402.748 hektar dan 124.700 hektar yang merupakan luas wilayah cagar alam (Putusan Pengadilan Pajak No. Put.04584/BPSP/M.III/18/2001).
            Ketika memulai kegiatan eksplorasi tahun 1987-an NMR belum mempunyai studi analisis mengenai dampak lingkungan (ANDAL). Pemerintah baru mengesahkan dokumen ANDAL Newmont pada tanggal 17 Nopember 1994. Setelah banyak pihak yang protes lalu Newmont baru merevisi dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL dan RPL) pada tahun 1999. Tahap produksi diawali pada Juli 1995 dan pengolahan bijih dimulai Maret 1996.
            Sejak tahun 1987 Newmont telah melakukan eksplorasi dengan merusak tanah dan tanaman warga setempat. Ketika warga korban melawan tindakan sewenang-wenang itu Newmont meminta bantuan Tim Pengendali dan Pengawasan Investasi Daerah dan Badan Koordinasi Pemantapan Stabilitas Nasional Daerah (Bakorstanasda Sulawesi Utara).
            Dalam melakukan penguasaan tanah warga yang menjadi area Kontrak Karya, Newmont dibantu oleh tentara, polisi dan birokrasi sipil untuk mengambil-alih paksa tanah yang ganti-ruginya masih menjadi sengketa, sejak 1988 sampai dengan 1994.
            Sejak produksi tahun 1996, Newmont melakukan pembuangan limbah tailing sekitar 2000 ton per hari ke dasar laut pada kedalaman 82 meter. Tailing merupakan batuan dan tanah yang tersisa dari suatu proses ekstraksi bijih logam, seperti bijih emas dan bijih tembaga. Menurut PT. NMR, buangan limbah tersebut, terbungkus lapisan termoklin. Sistem ini disebut submarine tailing disposal (STD). Namun berdasarkan catatan departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) izin pembuangan tailing tersebut baru diperoleh Newmont pada tahun 2000 . Di kemudian hari izin tahun 2000 itu disebut izin sementara (tafsir Newmont yang disetujui pengadilan).
            Kasus pencemaran Buyat oleh NMR diawali oleh pengaduan warga Dusun Buyat Pante, Bolaang Mongondow ketika warga mengalami gangguan kesehatan diantaranya penyakit kulit (gatal-gatal), kejang-kejang, benjol-benjol, dan lumpuh selama beberapa bulan. Apalagi diakhir Juli 1996, nelayan mendapati puluhan bangkai ikan mati mengapung dan terdampar di pantai. Kematian misterius ikan-ikan ini berlangsung sampai Oktober 1996. Kasus ini terulang pada bulan juli 1997.
            Tanggal 9 Maret 2005, Kementerian Lingkungan Hidup RI mengerahkan 7 (tujuh) orang Jaksa Pengacara Negara dan 3 (tiga) advokat dari Kantor Widjojanto, Sonhadji & Associates untuk menggugat NMR melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara nomor 94/Pdt.G/2005/PN.Jak.Sel. Pemerintah menilai NMR telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mencemari lingkungan hidup. Disamping tindakan pemulihan, pemerintah menggugat NMR ganti kerugian materiil sebesar 117.680.000,- USD dan imateriil sebesar Rp. 150 miliar.
            Pemerintah dalam gugatannya menyatakan NMR telah melakukan pembuangan limbah tailing tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup sebagaimana disyaratkan pasal 18 ayat (1) PP No. 19 / 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut, terhitung sejak Pebruari 2001. Berdasarkan hasil evaluasi laporan pelaksanaan Rencana Kelola Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup pada triwulan III/2000 dan triwulan I, III dan IV/2001, serta triwulan I/2002 ditemukan fakta pelanggaran oleh NMR terhadap syarat mutu limbah yang dibuang ke media lingkungan hidup berdasarkan Surat Menteri Lingkungan Hidup No. B-1456/BAPEDAL/07/2000. Mengenai detoksifikasi, tailing NMR sebelum dibuang ke laut juga mengandung logam berat (As, Fe, Cu, dan CN) di atas standar yang diizinkan menurut Surat Menteri Lingkungan Hidup No. B-1456/BAPEDAL/07/2000 tersebut.
            Menteri Lingkungan Hidup telah melakukan evaluasi laporan periodik pelaksanaan RKL/RPL NMR triwulan I/1999 sampai dengan triwulan IV/2001 dan menemukan fakta diantaranya: hasil analisis kualitas air tanah pada sumur penduduk menunjukkan parameter kimiawi yang melebihi baku mutu yang telah ditetapkan. Lokasi ‘tercemar’ tersebut disebutkan dengan kode lokasi B.09, SP01, SP02, WB07, SW9, SW10, SW12, SW17, SW19, B, SP.
            Tim penanganan Kasus Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup di Desa Buyat Pantai dan Desa Ratatotok, Kecamatan Ratatotok Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara yang dibentuk Menteri Lingkungan Hidup yang melibatkan BPPT, Puslabfor Mabes Polri, akademisi dari UI, Unpad, IPB, serta Universitas Sam Ratulangi, setelah melakukan penelitian dan menyimpulkan bahwa telah terjadi perubahan kualitas air sumur gali, udara, sedimen, bentos, plankton, phitoplankton dan ikan laut yang melebihi baku mutu lingkungan sehingga berakibat pada kualitas lingkungan serta kesehatan manusia.
            Tim Penanganan Kasus tersebut menemukan kadar Arsen total rata-rata pada ikan sebesar 1,37 mg/kg yang melebihi baku mutu kadar total Arsen yang ditetapkan Dirjen POM sebesar 1 mg/kg. Kandungan merkuri pada ikan yang dikonsumsi penduduk Desa Buyat Pante mengakibatkan asupan merkuri harian sebesar 82,82 % dari Tolerable Daily Intake (TDI) per-60 kg, sedangkan pada anak-anak berbobot badan 15 kg sebesar 80,98 % dari TDI. Tingginya kadar Arsen dan merkuri tersebut jika terus-menerus masuk terakumulasi dalam tubuh manusia tentu akan menimbulkan penyakit bagi manusia.
            Atas dasar itu pemerintah Indonesia kemudian mengajukan gugatan hukum secara perdata maupun pidana terhadap PT. NMR dan presiden direkturnya, Richard Bruce Ness. Mereka dituntut untuk memenuhi kewajiban clean up selama 30 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Nomor 23 Tahun 1997, juga dituntut membayar ganti rugi materiil US$ 117 juta (sekitar Rp 1,058 triliun) dan ganti rugi imateriil Rp 150 miliar, selain tindak penegakan hukum.

PERMASALAHAN HUKUM
·         Bagaimana munculnya kasus Buyat?
·         Apa yang menjadi kendala terselesaikannya kasus Buyat?
·         Bagaimana putusan pengadilan dalam kasus ini?
·         Mengapa pengadilan kita memilih seperti itu? Apakah putusan pengadilan demikian itu memenuhi standard keadilan ekologis dan sosial?
·         Apakah memang benar bahwa Newmont tidak bersalah dan karenanya tidak layak diberikan hukuman?

PUTUSAN
            Dengan ‘transaksi’ 30 juta USD antara NMR dengan pemerintah tersebut maka gugatan pemerintah kepada NMR berhenti. Kasus publik yang menyangkut kepentingan rakyat berubah menjadi urusan ‘perdata privat’ antara pemerintah dengan NMR.
            Dalam kasus pidananya, hakim Pengadilan Negeri Manado membebaskan terdakwa Richard B Ness dan kawan-kawan dengan pertimbangan yang intinya bahwa asas subsidiaritas harus diterapkan dan hakim menyatakan tidak terbukti bahwa Teluk Buyat tercemar.
            Isi putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 284/Pid.B/2005/PN.Mnd yang membebaskan terdakwa pencemaran Teluk Buyat tersebut menggunakan beberapa hasil riset lembaga-lembaga luar negeri, termasuk WHO, CSIRO (Commonwealth Scientific and Industrial Research Organization). Hasil penelitian CSIRO ini menegaskan hasil penelitian WHO dan National Institute for Minamata Disease (yang dikeluarkan pada 4 Oktober 2004) dan laporan penelitian Tim Terpadu Pemerintah Indonesia (yang dikeluarkan pada 19 Oktober) menyimpulkan bahwa tidak terjadi pencemaran di perairan Teluk Buyat. (Unofficial Transcript of the Ruling Read Out in Manado Court on 24-April-2007, dari Richardness.org; sesuai dengan Sukanda Husin (2009).
            The New York Times (9/11/2004) membeberkan informasi bersumber dari Mr. Moran seorang ahli di Amerika Serikat, bahwa studi CSIRO yang dibiayai Newmont telah menemukan kandungan konsentrasi merkuri dalam sedimen dekat dua area pembuangan limbah sebesar 446 dan 678 parts per million. Sedangkan survei WHO, menurut Dr. Jan Speets seorang penasihat teknis WHO, merupakan studi yang sangat dangkal dan tidak menggunakan cara yang ilmiah untuk menentukan penyebab penyakit-penyakit di desa Buyat Pante atau apakah teluk Buyat tercemar. Ia berkata bahwa studi yang lebih komprehensif sangat dibutuhkan.
            Hal senada disampaikan oleh Mineral Policy Institute, Australia (31/10/2004) yang menyatakan bahwa temuan-temuan CSIRO sesungguhnya menunjukkan bahwa sedimen di dasar Teluk Buyat telah terkontaminasi oleh limbah tambang (tailing) dengan kandungan arsen yang mencapai 10 sampai 20 kali lipat lebih tinggi dari acuan sedimen dasar laut Australia/Selandia Baru serta acuan ambang batas yang mungkin menimbulkan dampak beracun (Probable toxic Effects Level) yang diterapkan oleh Amerika Serikat dan Kanada.
            Sebelumnya, tahun 1999, Tim Independen terdiri dari peneliti Pemerintah Daerah Sulawesi Utara dan Universitas Sam Ratulangi menyimpulkan adanya pencemaran di sekitar pipa pembuangan limbah tailing Newmont. Penelitian itu dilakukan guna merespon keluhan masyarakat sekitar Teluk Buyat atas masalah kesehatan yang mereka derita.
            Demikianlah perkara pencemaran Pantai Buyat itu begitu dramatis. Hasil penelitian berbeda-beda dari lembaga berbeda-beda. Ada kubu penelitian atas prakarsa pemerintah yang ditandingi hasil penelitian atas prakarsa Newmont. Tapi pemerintah juga ambigu, malah berbalik membela Newmont. Akhirnya pengadilan memilih hasil penelitian yang dibiayai Newmont - yang sebenarnya kontroversial itu - dan menyatakan Teluk Buyat tidak tercemar, Newmont tidak bersalah. Baik PT NMR maupun Richard dibebaskan dari seluruh dakwaan.

DASAR PERTIMBANGAN PUTUSAN
Pemerintah
            Warga Dusun Buyat Pante, Bolaang Mongondow mengalami gangguan kesehatan diantaranya penyakit kulit (gatal-gatal), kejang-kejang, benjol-benjol, dan lumpuh selama beberapa bulan.
            Pemerintah dalam gugatannya menyatakan NMR telah melakukan pembuangan limbah tailing tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup sebagaimana disyaratkan pasal 18 ayat (1) PP No. 19 / 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut, terhitung sejak Pebruari 2001. Berdasarkan hasil evaluasi laporan pelaksanaan Rencana Kelola Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup pada triwulan III/2000 dan triwulan I, III dan IV/2001, serta triwulan I/2002 ditemukan fakta pelanggaran oleh NMR terhadap syarat mutu limbah yang dibuang ke media lingkungan hidup berdasarkan Surat Menteri Lingkungan Hidup No. B-1456/BAPEDAL/07/2000. Mengenai detoksifikasi, tailing NMR sebelum dibuang ke laut juga mengandung logam berat (As, Fe, Cu, dan CN) di atas standar yang diizinkan menurut Surat Menteri Lingkungan Hidup No. B-1456/BAPEDAL/07/2000 tersebut.
Pihak Newmont
                PT. NMR menyangkal tailing sebagai sumber pencemaran dan menuding tambang rakyat di Sungai Totok sebagai sumber pencemaran.
            Hasil penelitian CSIRO ini menegaskan hasil penelitian WHO dan National Institute for Minamata Disease (yang dikeluarkan pada 4 Oktober 2004) dan laporan penelitian Tim Terpadu Pemerintah Indonesia (yang dikeluarkan pada 19 Oktober) menyimpulkan bahwa tidak terjadi pencemaran di perairan Teluk Buyat. (Unofficial Transcript of the Ruling Read Out in Manado Court on 24-April-2007, dari Richardness.org; sesuai dengan Sukanda Husin (2009).

ANALISIS
                Kasus Newmont ini merupakan salah-satu dari sekian banyak bentuk kejahatan korporasi atau corporate crime yang terjadi di Indonesia. Sudah banyak bukti yang menunjukan bahwa Multi National Corpration (MNC) hanya memikirkan keuntungan semata, tanpa memperdulikan lingkungan dan penduduk disekitarnya. Kebijakan investasi pemerintah yang memberikan konsesi pada investor asing untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia ternyata bukan hanya menghasilkan devisa bagi negara, tetapi juga sebaliknya telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan membawa masalah kesehatan bagi penduduk di sekitarnya. Karena itu pemerintah perlu segera merumuskan ketentuan perundangan yang terkait dengan kejahatan korporasi baik yang akan membawa dampak pada keselamatan hidup manusia maupun sistem lingkungan, agar terdapat kepastian hukum jika terjadi kasus serupa. Dengan demikian maka pemerintah Indonesia dapat lebih berhati-hati lagi dalam memberikan konsesi pada perusahaan asing yang hendak mengeksploitasi kekayaan alam di Indonesia. Kasus Newmont ini dapat dijadikan pelajaran berharga, yang dapat dimanfaatkan dalam mencegah dan/atau meminimisasi dampak negatif sekaligus memaksimalkan dampak positif dari aktifitas perusahaan-perusahaan pertambangan di Indonesia.
            Berkaca dari kasus Newmont ini juga menunjukan masih lemahnya posisi negara ketika berhadapan dengan korporasi asing yang mendapatkan sokongan politik dari pemerintahan di negara asalnya ketika menghadapi sengketa di negara tempat eksplorasinya. Dalam kasus ini intervensi kekuasaan asing sangat tampak dengan adanya lobi-lobi yang dilakukan Dubes AS untuk menggagalkan proses hukum yang dilakukan terhadap PT. NMR dan Presiden Direkturnya, yang akhirnya dimenangkan pengadilan.
            Kita dapat melihat hukum lingkungan telah dijadikan untuk membunuh ekologi itu sendiri. Akibatnya rakyat yang menjadi korban telah kehilangan tanah mereka dan kesehatan mereka. Di tahun 2008 Yayasan Nurani menemukan angka kematian warga Desa Buyat Pante, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Utara, meningkat 100% sejak tahun 2001. Angka kematian tersebut secara medis tak lain akibat limbah merkuri maupun zat-zat logam berat berbahaya lainnya. Buyat Pante berada dalam radius ratusan meter dari lokasi penempatan limbah (tailing) Newmont Minahasa Raya yang sudah berhenti beroperasi (Gatra.com/29/11/2008).
            Kasus racun Newmont ini jauh lebih mengerikan daripada bom-bom yang meledak di Jakarta sejak era reformasi ini. Ini adalah SuperBom Newmont yang dilemparkan kepada ekosistem yang terdapat hunian rakyat Indonesia demi kekayaan emas. Sungguh aneh, kita ini pemilik kekayaan emas tapi diambil orang asing dan kita justru menderita. Kekayaan negara ini malah membawa rakyatnya nestapa. Ini sangat tidak masuk akal.
            Jika kita sebagai rakyat mempunyai kesadaran bersama untuk menolak sesuatu yang dapat membahayakan kehidupan kita, termasuk eksploitasi sumber daya alam di sekitar kita yang destruktif, mungkin kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi. Kita berhak menegakkan hukum kita, jika para penegak hukum formal itu mengkhianati negara dengan cara melegalkan pembunuhan ekologis dan menjadi pelaku korporasi. 

No comments:

Post a Comment

Search