Choose the categories.!

Monday, 9 July 2012

Makalah ASPID "Penghapusan Pidana dan Penuntutan"

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
            Pada beberapa kasus yang terjadi di masyarakat, ada istilah “gugurnya hak penuntutan” atau hapusnya hak penuntutan dan hapusnya pidana. Pembentuk undang-undang telah membuat sejumlah ketentuan yang bersifat khusus, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun di dalam perundang-undangan lainnya, di dalam keadaaan mana ketentuan-ketentuan pidana yang ada itu dianggap sebagai tidak dapat diberlakukan, hingga penuntut umum pun tidak dapat melakukan penuntutan terhadap seseorang pelaku yang telah dituduh melanggar ketentuan-ketentuan pidana tersebut, dan apabila penuntut umum telah melakukan penuntutan terhadap seseorang pelaku yang telah dituduh melanggar ketentuan-ketentuan pidana termaksud di atas, maka hakim pun tidak dapat mengadili pelaku tersebut, oleh karena di disitu terdapat sejumlah keadaan-keadaan yang telah membuat tindakan dari pelaku itu menjadi tidak bersifat melawan hukum ataupun yang telah membuat pelakunya itu menjadi tidak dapat dipersalahkan atas tindakan-tindakannya, karena pada diri pelaku tidak terdapat sesuatu unsur schuld.
            Keadaan-keadaan yang membuat penuntut umum tidak dapat melakukan suatu penuntutan terhadap seorang pelaku disebut ”vervolgingsuitsluitingsgroden” atau dasar-dasar yang meniadakan “penuntutan”  sedang keadaan- keadaan yang membuat hakim tidak dapat mengadili seseorang pelaku hingga ia pun tidak dapat menjatuhkan sesuatu hukuman terhadap pelaku tersebut disebut ”strafuitsluitingsgroden” atau “dasar-dasar yang meniadakan hukuman. Keadaan-keadaan khusus tersebutlah yang masih menjadi tanda tanya besar dalam kalangan masyarakat. Apa yang menjadi alasan atau dasar daripada tindakan tersebut harus disampaikan dengan jelas kepada masyarakat. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan dibahas mengenai alasan atau dasar dari penghapusan penuntutan dan alasan atau dasar dari penghapusan pidana.

1.2 Identifikasi Masalah
1.2.1 Apa yang dimaksud dengan alasan penghapusan pidana dan penghapusan penuntutan?
1.2.2 Apakah perbedaan dari keduanya?
1.2.3 Apakah alasan dari penghapusan pidana dan penghapusan penuntutan?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian dan Perbedaan Alasan Penghapusan Kewenangan Pemidanaan dan Penghapusan Kewenangan Penuntutan
Suatu contoh tentang dasar peniadaan penuntutan, ialah apabila suatu perbuatan telah lewat waktu, penuntut umum tidak dapat lagi melakukan penuntutan: Seandainya penuntut umum tetap mengadakan penuntutan, maka akan diitolak oleh hakim atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima (niet-ontvankelijk verklaring van het O.M). Hal ini diatur dalam Pasal 78 KUHP sedangkan hapusnya hak menuntut karena ne bis in idem diatur dalam Pasal 76 KUHP.
            Berbeda dengan peniadaan penuntutan seperti disebut di muka, jika suatu perbuatan ternyata berdasarkan keadaan tertentu tidak dapat dipidana, tuntutan penuntut umum tetap dapat diterima. Dalam hal terakhir ini putusan hakim akan menjadi terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslagen van alle rechtsver volging).[1]
            Di sinilah letak perbedaan antara dasar peniadaan penuntutan dan dasar peniadaan pidana, yaitu pada putusan hakim. Pada peniadaan pidana putusan hakim merupakan putusan akhir (vonis), sedangkan pada peniadaan penuntutan disebut penetapan hakim (beschiking). Jadi upaya hukumnya pun akan berbeda dalam melawan putusan tersebut. Dalam putusan lepas dari segala tuntutan hukum upaya hukum menurut KUHAP, ialah kasasi. Sebaliknya, upaya hukum untuk melawan suatu penetapan hakim berupa suatu tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, ialah perlawanan (verzet).
            Menurut Van Bemmelen, kadang kala sulit untuk membedakan apakah itu merupakan dasar peniadaan penuntutan ataukah dasar peniadaan pidana, karena istilah yang dipakai oleh pembuat undang-undang tidak selalu jelas.
            Sering pula sulit untuk dibedakan apakah sesuatu di dalam rumusan merupakan unsur (element) ataukah suatu dasar peniadaan pidana atau feit d’excuse.
            Kalau dasar peniadaan pidana menghilangkan “melawan hukum” maka disebut dasar pembenar (rechtvaardigingsgronden), kalau hanya menghilangkan pertanggungjawaban atau kesalahan disebut alasan pemaaf (Schulduitsluitingsgronden).
            Jonkers memberikan tanda perbedaan, bahwa strafuitsluitingsgronden adalah pernyataan untuk dilepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtvervolging), sedangkan pada vervolgingsuitsluitingsgronden adalah pernyataan tuntutan tidak dapat diterima oleh badan penuntut umum.

2.2 Pembagian Dasar Peniadaan Pidana
            Alasan-alasan peniadaan pidana (strafuitsluitingsgronden) adalah alasan-alasan yang memungkinkan seseorang yang melakukan perbuatan yang memenuhi rumasan tindak pidana, tetapi tidak dapat dipidana.
            Pertama dilihat dari segi sumbernya, maka dasar peniadaan pidana dibagi atas dua kelompok, yaitu yang tecantum di dalam undang-undang dan yang lain terdapat di luar undang-undang diperkenalkan oleh yurisprudensi dan doktrin.
            Yang tercantum di dalam undang-undang dapat dibagi lagi atas yang umum (terdapat di dalam ketentuan umum buku I KUHP) dan berlaku atas semua rumusan delik. Yang khusus, tercantum di dalam pasal tertentu yang berlaku utuk rumusan-rumusan delik itu saja.
Rincian yang umum terdapat di dalam:
1.       Pasal 44: tidak dapat dipertanggungjawakan.
2.       Pasal 48: daya paksa.
3.       Pasal 49: ayat (1) pemebelaan terpaksa.
4.       Pasal 49: ayat (2) pemebelaan terpaksa yang melampaui batas.
5.       Pasal 50: menjalankan peraturan yang sah.
6.       Pasal 51: ayat (1) menjalankan perintah jabatan yang berwenang.
7.       Pasal 51: ayat (2) menjalankan perintah jabatan yang tidak berwenang jika bawahan itu dengan itiket baik memandang atasan yang bersangkutan sebagai berwenang.
            Yang khusus, yaitu yang tercantum di dalam pasal-pasal terkait seperti Pasal 310 ayat (3) KUHP, Pasal 166 untuk delik dalam Pasal 164 dan 165, Pasal 221 ayat (2).
            Hazewinkel – Suringa menyebutkan pula adanya dasar peniadaan pidana yang murni. Ia memberi contoh Pasal 163 bis ayat (2) KUHP (Artikel 134 bis ayat (2) N. WvS).
            Ia menyebutkan pula dasar peniadaan pidana yang murni yang tidak tertulis, yaitu putusan B. R.V. C 24 Juni 1946, yang mengenai “hal tidak dipidana” didasarkan – bukan pada daya paksa atau avas – tetapi pada keharusan menghindari “berkelebihannya hukum pidana” (overspanning van het strafrecht).[2]
            Dasar peniadaan pidana diluar undang-undang juga dapat dibagi atas yang umum dan yang khusus. Yang umum misalnya “tiada pidana tanpa kesalahan” dan “tiada melawan hukum secara materiel”.
            Yang khusus, mengenai kewenagan-kewenangan tertentu (menjalankan pencaharian tertentu) misalnya pekerjaan dokter, olahraga seperti tinju dan lain-lain.
            Alasan peniadaan pidana di luar undang-undang atau yang tidak tertulis dapat dibagi pula atas “yang merupakan dasar pembenaran (tidak ada melawan hukum) merupakan segi luar dari pembuat atau faktor objektif dan “yang merupakan dasar pemaaf (tidak ada kesalahan) merupakan segi dalam dari pembuat atau faktor subjektif.
   Kedua istilah “dasar pembenar (rechtvaardigingsgronden), dan dasar pemaaf” (schulduitsluitingsgronden) sangat penting bagi acara pidana, sebab apabila dasar pembenar itu ada, atau perbuatan itu tidak melawan hukum, sedangkan “melawan hukum” itu merupakan bagian inti (bestanddeel) delik, maka putusannya ialah bebas sedangkan kalau kesalahan tidak ada atau dasar pemaaf ada, maka putusannya ialah lepas dari segala tuntutan hukum.
            Pembedaan antara dasar pembenar dan dasar pemaaf ini berasal dari sarjana Jerman Von Liszt dan sarjana Perancis Mariauel.[3]
            MvT (Memori Penjelasan) tidak mengadakan pembagian seperti itu, semuanya dari Pasal 48-51 KUHP dasar segi luar tidak dapat dipertanggungjawakan dan sebagai lawannya merupakan segi dalam (terdapat dalam bathin terdakwa) hal tidak dipertanggungjawakan seperti pasal 44 KUHP.
            Tetapi dalam teori pembagian yang dilakukan MvT ini tidak ada yang memakainya, sebab tidak tepat, yaitu di antara alasan-alasan yang di luar ada yang lebih tepat jika dimasukkan dalam alasan-alasan yang terdapat dalam bathin terdakwa.
            Jadi, semuanya merupakan dasar pemaaf (Schulduitsluitingsgronden). Vos menyatakan itu kurang tepat, karena pasal 50 KUHP pasti bukan menghapus hal dapat dipertanggungjawabkan pembuat terhadap perbuatan tetapi juga menghapus hal melawan hukum.
            Menurut Pompe yang disebut di dalam Pasal 49 ayat (2) pembelaan terpaksa yang melampaui batas dan Pasal 51 ayat (2) menjalankan perintah jabatan yang tidak berwenang, sevagai dasar pembenar (rechtvaardingsgronden) maupun dasar pemaaf (Schulduitsluitingsgronden).
            Oleh karena itu, Vos mengatakan barang kali hal itu jangan disebut dasar pemaaf, tetapi peniadaan pidan yang subjektif (subjektieve strafuitsluitingsgrond) yang mencakup Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (2).[4]
            Meskipun belum terdapat kesatuan pendapat , akan tetapi dapat dibuat inventarisai daripada ojectieve/sujectieve strafuitsluitingsgronden seperti pada susunan berikut di bawah ini:
Rechtvaardigingsgronden (alasan pembenar) diperinci menjadi:
1.      Di dalam aturan umum (algemene deel strafuitsluitingsgronden) yang terdiri atas, overmacht jenis noodtoestand pasal 48; noodweer pasal 49 ayat 1; wettelijk voorschrift pasal 50; evoegd gegeven amtelijk evel (berwenang) pasal 51 ayat 1;
2.      Di dalam ketentuan delict khusus (ijzondere deel strafuitsluitingsgronden) yang terdiri atas, saksi dan dokter perkelahian tanding pasal 186 ayat 1; pencemaran pasal 310 ayat 3; fitnah pasal 314;
3.      Di luar kita undang-undang, yang terdiri atas, tuch trecht oleh orang-tua/guru/wali; beroepsrecht oleh dokter; ontreken (negatieve) van materiele weder rechtelijkheid oleh veeart-arrest 1933.
Schulduitsluitingsgroden (alasan pemaaf) diperinci menjadi:
1.      Di dalam aturan hukum yang terdiri atas, ontoerekkeningsvataarheid pasal 44; overmacht jenis noodtoestand-exces pasal 48; noorweerexces pasal 49 ayat 2; onevoegd gegeven amtelijk evel (tidak wenang) pasal 51 ayat 2;
2.      Di dalam ketentuan delict khusus yang terdiri atas, pasal 110 ayat 4; 163 bis ayat 2; 221 ayat 2; 464 ayat 2.
3.      Di luar kita undang-undang yang terdiri atas, afwezigheid van alle schuld (a.v.a.s.); putative strafuitsluitingsgronde.

      2.2.1 Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
            Pasal 44 yang dikaitkan dengan hal tidak dapat dipertanggungjawabkan (ontoerekeningsvatbaarheid), terjemahan pasal itu sebagai berikut:
” Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan karena akal sehatnya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
            Dapat dipertanggungjawabkan terdakwa berarti bahwa keadaan jiwanya dapat menentukan perbuatan itu dipertanggungjawabkan kepadanya. Istilah di dalam Pasal 44 itu terbatas artinya, tidak meliputi melawan hukum.
            Menurut Pompe selanjutnya dapat dipertanggungjawakan bukanlah merupakan bagian inti (bestanddeel) tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan itu merupakan dasar peniadaan pidana.[5]
            Dari pendapatnya itulah ia mengatakan jika terjadi keraguan tentang ada tidaknya hal tidaka dapat dipertanggungjawabkan, terdakwa tetap dijatuhi pidana. Ia mengatakan bahwa jika orang setelah melakukan pemeriksaan tetap ragu tentang dapatnya dipertanggungjawabkan, maka pembuat tetap dapat dipidana.
            Pendapat Pompe ini berlawanan dengan pendapat Van Hamel (hlm, 326) , Simon I (hlm, 209), Zevenbergen (hlm, 141), Langemaijer TvS XLI (hlm, 89), Noyon – Langemaijer I (hlm, 215),  Vos (hlm, 85), Van Hattum (hlm, 339).
            Jalan pikiran Pompe mungkin didasarkan atas hal dapat dipertanggungjawabkan itu bukan bagian inti delik sehingga dianggap ada sampai dibuktikan sebaliknya, misalnya dengan keterangan psikiater.
            Moeljatno, meskipun juga mengatakan bahwa dapat dipertanggungjawabkan merupakan unsur diam-diam selalu ada, kecuali kalau ada tanda-tanda yang menunjukkan tidak normal, ia berpendapat sesuai dengan ajaran dua tahap dalam hukum pidana (maksudnya: actus reus dan mens rea), kemampuan bertanggungjawab harus sebagai unsur kesalahan.[6]
            Ia mengikuti pendapat Van Hattum bahwa jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa berpenyakit jiwa atau bukan maka terdakwa tidak dipidana.
            Menurut Van Bemmelen, dapat dipertanggungjawabkan itu meliputi:
1.      Kemungkinan menentukan tingkah lakunya dengan kemauannya.
2.      Mengerti tujuan nyata perbuatan.
3.      Sadar bahwa perbuatan itu tidak diperkenankan oleh masyarakat.
            Di samping Pasal 44 KUHP, yang menyebutkan dasar tidak dapat dipertanggungjawabkan yang lain, misalnya umur yang belum cukup (belum dewasa) berada di bawah hypnose, tidur sambil berjalan dan lain-lain.[7]
            Tidak dapat dipertanggungjawabkan dipandang sebagai unsur kesalahan dalam arti luas atau merupakan unsur diam-diam suatu delik. Hoge Raad menyatakan bahwa dapat dipertanggungjawabkan bukanlah bagian inti (bestanddeel) delik, tetapi jika tidak dapat dipertanggungjawabkan maka itu menghapuskan atau meniadakan dapatnya dipidana sesuatu perbuatan. Kalau melawan hukum yang tidak ada, berarti perbuatan tidak dapat dipidana tetapi kalau tidak dapat dipertanggungjawabkan, perbuatan itu tetap dapat dipidana, hanya orangnya yang tidak dapat dipidana. Yang pertama unsur subjektif dapatnya dipidana suatu perbuatan.
            Menurut pasal 44 ayat 2 hakim dapat memasukkan ke rumah sakit jiwa selama satu tahun jika perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa karena kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akalnya.
            Sebelum berkembangnya psikiatri yang mulai pada tahan 1800 untuk menentukan ada tidaknya pertumuhan yang tidak sempurna atau gangguan penyakit pada akal sehat seseorang, maka hal itu ditentukan dengan:
1)      Mungkinkah dibedakan antara baik dan buruk (the right and wrong test).
2)      Apakah hal dapat menahan dorongan hati (the irresistible impulse test) sebagai kriteria untuk menentukan dapat dipertanggungjawabkan?
3)      Dapatkah diterima bahwa orang yang hanya kurang daya pikirnya untuk membedakan dan menahan (godaan) juga dikurangi pertanggungjawabkan dan dengan dekurangi pidananya.[8]
                        Menurut Pompe, secara yuridis menurut Pasal 44 KUHP, mabuk tidak termasuk, mabuk berkaitan dengan sengaja atau kelalaian. Orang memikirkan kemabukan sebagai Culpa in Causa.[9]

2.2.2 Daya Paksa (overmacht)
            Daya paksa (overmacht) tercantum di dalam Pasal 48 KUHP. Undang-undang hanya menyebut tentang tidak dipidana seseorang yang melakukan perbuatan karena dorongan keadaan yang memaksa.
            Menurut penjelasan (MvT), orang yang karena sebab yang datang dari luar sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan, yaitu setiap kekuatan, dorongan, paksaan yang orang tidak dapat memberikan perlawanan.[10]
            Dalam literatur hukum pidana biasanya daya paksa itu dibagi dua yang pertama daya paksa yang absolut atau mutak, bisa disebut vis absoluta. Bentuk ini sebenarnya bukan daya paksa yang sesungguhnya, disini pembuat sendiri menjadi korban paksaan fisik orang lain. Jadi ia tidak mempunyai pilihan lain sama sekali.
            Menurut Vos, memasukkan vis absoluta ke dalam daya paksa adala berlebihan (overbodig), karena pembuat yang dipaksa secara fisik itu sebenarnya tidak berbuat.
            Van Bemmelen mengatakan bahwa daya paksa (overmacht) itu suatu pengertian normatif. Itu meliputi hal-hal yang seseorang karena ancaman terpaksa melakukan delik. Yang disebut Van Bemmelen ini adalah bentuk yang sebenarnya daya paksa itu, yang biasa disebut daya paksa relatif atau vis compul siva.
            Daya paksa relatif ini dibagi dua lagi, yaitu yang pertama daya paksa dalam arti sempit (overmacht in engere zin) dan daya paksa disebut keadaan darurat (noodtoestand). Daya paksa dalam arti sempit ialah yang disebabkan oleh orang lain (seperti contoh Van Bemmelen di muka) sedangkan daya paksa yang berupa keadaan darurat (noodtoestand) disebabkan oleh bukan manusia.
            Nootoestand (keadaan darurat) pada umumnya ada tiga bentuk, yaitu:
1)      Pertentangan antara dua kepentingan hukum
2)      Pertentangan antara kepentingan hukum dengan kewajiban hukum
3)      Pertentangan antara dua kewajiban hukum
            Pertanyaan yang timbul berikutnya ialah apakah daya paksa (overmacht) termasuk dasar pembenar atau dasar pemaaf. Ada yang mengatakan bahwa daya paksa, baik dalam arti sempit maupun dalam keadaan darurat termasuk dasar pemaaf. Alasannya ialah semua perbuatan yang dilakukan itu masih tetap melawan hukum; hanya orangnya tidak dipidana karena terpaksa, baik yang berasal dari manusia maupun dari keadaan. Van Hattum berpendapat demikian diikuti oleh Moeljatno.
            Tetapi pendapat yang umum ialah daya paksa itu dapat berupa dasar pembenar dan dapat pula berupa dasar pemaaf. Jadi menurut para ahli ini daya paksa yang tercantum di dalam pasal 48 KUHP dapat dipisahkan menurut teori atas dua jenis. Van Bemmelen menyebut keadaan darurat sebagai dasar pembenar sedangkan daya paksa dalam arti sempit termasuk dalam dasar pemaaf. Termasuk pula Simons, Noyon-Langemeijer, hazewinkel-Suringa dan juga Jonkers.
            Tetapi Vos mengatakan bahwa keadaan darurat tidak selalu berupa dasar pembenar, kadang-kadang berupa dasar pemaaf.
            Pompe berpendapat lain lagi, yaitu daya paksa dimasukkan sebagai dasar pembenar semuanya.
            Dalam Rancangan KUHP 1991/1992 keadaan darurat itu dimasukkan sebagai alasan pembenar (Pasal 32), sedangkan daya paksa dimasukkan sebagai alasan pemaaf (Pasal 42).

2.2.3 Pembelaan Terpaksa
             Dalam rumusan Pasal 49 (1) KUHP dapat ditarik unsur-unsur suatu pembelaan terpaksa (noodweer) tersebut:
1)      Pembelaan itu bersifat tepaksa.
2)      Yang dibela ialah diri sendiri, orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
3)      Ada serangan sekejap atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu.
4)      Serangan itu melawan hukum.
            Serangan tidak boleh melampaui batas keperluan atau keharusan. Asas ini disebut asas subsidiaritas (subsidiariteit).
            Perbedaan antara keadaan darurat (noodtoestand) dengan bela paksa (noodweer) ialah:
1)      Dalam keadaan darurat terdapat pertentangan antara hak (recht) dengan hak (recht) sedangkan dalam bela paksa terdapat pertentangan antara hak (recht) dengan ukan hak (onrecht).
2)      Dalam keadaan darurat tidak diisyaratkan adanya serangan atau ancaman serangan, sedangkan dalam bela paksa harus ada serangan atau ancaman serangan.
3)      Dalam keadaan darurat, kepentingan hukum yang dibela tidak dibatasi sedangkan dalam bela paksa kepentingan hukum yang dibela dibatasi.
4)      Sifat dari keadaan darurat tidak ada keseragaman pendapat dari para sarjana, ada yang berpendapat sebagai alasan pembenar dan ada pula yang berpendapat sebagai alasan pemaaaf, sedangkan dalam bela paksa para sarjana memandang sebagai alasan pembenar.

2.2.4 Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas
            Diatur dalam pasal 49 ayat (2).
Ada persamaan antara pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan tepaksa yang melampaui batas (noodweer exces), yaitu keduanya mensyaratkan adanya serangan yang melawan hukum yang dibela juga sama, yaitu tubuh, kehormatan kesusilaan, dan harta benda baik diri sendiri maupun orang lain.
            Perbedaannya ialah:
-          pada pembelaan terpaksa yang melampaui batas, pembuat melampaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat, oleh karena itu,
-          maka perbuatan membela diri melampaui batas itu tetap melawan hukum, hanya orangnya tidak dipidana karena keguncangan jiwa yang hebat.
-          Lebih lanjut maka pembelaan terpaksa yang melampaui batas menjadi dasar pemaaf. Sedangkan pembelaan terpaksa (noodweer) merupakan dasar pembenar, karena melawan hukumnya tidak ada.
            Melampaui batas pembelaan yang pelu ada dua macam. Pertama, orang yang diserang sebagai akibat keguncangan jiwa yang hebat melakukan pembelaan pada mulanya sekejap pada saat diserang. Bentuk kedua ialah orang yang berhak membela diri karena terpaksa karena akibat keguncangan jiwa yang hebat sejak semula memakai alat yang melampaui batas.

2.2.5 Menjalankan Ketentuan Undang-undang
            Pasal 50 KUHP menyatakan (terjemahan):
            “Barang siapa yang malakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dipidana.”
            Mula-mula Hoge Raad mengartikan undang-undang dalam arti formal kemudian, pandangan ini berubah dengan mengartikan ketentuan undang-undang sebagai setiap ketentuan yang dikeluarkan oleh suatu kekuasaan yang mempunyai wewenang mengeluarkan undang-undang menurut UUD atau undang-undang (HR 26 Juni 1899 W7307; 30 Nov. 1914, N.J. 1915, 282, W9747).
            Menurut Pompe, ketentuan undang-undang meliputi peraturan (verordening) dikeluarkan oleh penguasa yang berwenang untuk itu menurut undang-undang.
            Ada pula yang menyatakan antara lain Hazewinkel-Suringa, bahwa ketentuan pasal 50 ini sebagai dasar pembenaran berkelebihan (overbodig), karena bagi orang yang menjalankan ketentuan undang-undang dengan sendirinya tidak melawan hukum.
            Menurut Hoge Raad14 Oktober 1940, 1961 No.165 untuk penerapan Pasal 50 KUHP diisyaratkan pelaksanaan kewajiban berdasarkan undang-undang.
            Menurut Hazewinkel-Suringa, kata feit (perbuatan) di dalam pasl 50 berarti perbuatan yang memenuhi isi delik.
            Mengenai arti perkataan “ketentuan/ peraturan undang-undang” dalam perkembangan yang terdapat di dalam jurisprudensi sampai dengan tahun 1914, telah diterima sebagai pengertian ketentuan/peraturan undang-undang dalam arti formil maupun materiel, tidak hanya peraturan yang dibentuk oleh pemuat undang-undang saja, melainkan setiap kekuasaan yang wenang untuk membuat peraturan yang berlaku mengikat.
            Perbuatan seseorang yang melaksanakan ketentuan undang-undang itu tidak bersifat melawan hukum, maka ketentuan Pasal 50 KUHP itu adalah sebagai alasan pembenar.

2.2.6 Menjalankan Perintah Jabatan
            Pasal 51 menyatakan:
(1)   Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.
(2)   Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenag dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaan.
Perintah jabatan itu dikatakan sah, apabila ,e,enuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)      Antara orang yang memberikan perintah dengan orang yang diberi perintah harus ada hubungan jabatan dan harus ada hubungan suordinasi. Hubungan itu harus bersifat hukum publik.
2)      Kewenangan orang yang memberikan perintah itu harus sesuai dengan jabatannya yang bersifat publik tersebut.
3)      Perintah jabatan yang diberikan itu harus termasuk dalam lingkungan kewenangan jabatannya.
            Menurut Vos, mengenai ketentuan ayat (2) Pasal 51 KUHP itu, perintah jabatan yang diberikan oleh yang tidak berwenang untuk lolos dari pemidanaan, harus memenuhi dua syarat:
1)      Syarat subjektif: pembuat harus dengan itikad baik memandang bahwa perintah itu dating dari yang berwenang.
2)      Syarat objektif: pelaksanaan perintah harus terletak dalam ruang lingkup pembuat sebagai bawahan.
            Pasal 51 ayat (1) termasuk dasar pembenar, karena unsur melawan hukum tidak ada sedangkan pasal 51 ayat (2) masuk dasar pemaaf, karena perbuatan tetap melawan hukum, hanya pemberat tidak bersalah karena ia beritikad baik menginra menjalankan perintah pejabat yang berwenang, padahal tidak.

2.2.7 Pembagian Lain dari Alasan Penghapusan Pidana
            Alasan penghapusan dapat pula terjadi karena hal-hal di luar ketentuan undang-undang yang sudah diakui oleh ilmu pengetahuan hukum pidana. Dasar alasan penghapusan pidana di luar undang-undang semacam itu dapat diadakan pembagian yaitu:
a.       Alasan penghapusan pidana yang sudah dikenal dalam jurisprudensi, terdiri atas:
1)      Het ontbreken van de materiele wederrechtelijkheid (sifat melawan hukum materiel fungsi negatif) seperti veeart arrest 1933.
2)      Afwezigheid va alle schuld (tiada kesalahan/alasan pemaaf), seperti water en melk-arrest 1916.
b.      Alasan penghapusan pidana yang mempergunakan dasar; rechtvaardigingsgronden, terdiri atas:
(1)   Tuchtrecht (hukum disiplin pendidikan)
(2)   Toestemming (persetujuan antara pihak)
(3)   Boreeprecht (hukum karena jabatan)

2.3 Dasar Peniadaan Penuntutan
            Dasar peniadaan penuntutan terdiri atas :
I.       Tidak ada pengaduan pada delik aduan.
II.    Tidak dua kali penuntutan atas orang dan perbuatan yang sama (ne is in idem) tercantum dalam pasal 76 KUHP
III. Terdakwa meninggal dunia, tercantum dalam pasal 77 KUHP.
IV. Lewat waktu (verjaring), tercantum dalam pasal 78 KUHP.
V.    Penyelesaian di luar pengadilan (afdoening buiten process).
VI. Terdakwa berumur di bawah 18 tahun (undang-undang peradilan anak).

I.       Tidak Ada Pengaduan pada Delik Aduan
            Beberapa pasal di dalam KUHP dan di luar KUHP, mensyaratkan adanya pengaduan untuk dilakukan penuntutan. Beberapa pasal di dalam KUHP yang merupakan delik aduan, antara lain: penghinaan atau pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP dan seterusnya. Akan tetapi jika penghinaan dilakukan terhadap pegawai negeri yang sedang menjalankan jabatannya bukan delik aduan berdasarkan pasal 319 jo. Pasal 316 KUHP, permukahan (overspel) Pasal 284 KUHP, dan pengancaman Pasal 369 KUHP. Delik aduan diluar KUHP misalnya pelanggaran terhadap hak cipta.
            Delik aduan ada dua macam, delik aduan mutlak dan delik aduan relatif. Delik aduan mutlak artinya pada dasarnya delik itu memang delik aduan, misalnya Pasal 310 KUHP dan Pasal 284 KUHP. Delik aduan relatif artinya pada dasarnya delik itu bukan delik aduan, misalnya pencurian.
            Pada delik aduan yang berhak mengadu ialah orang yang terhadapnya delik dilakukan atau korban. Ada pengecualian dalam hal ini, misalnya pada Pasal 332 KUHP (melarikan perempuan).
            Pengaduan termasuk pada delik penyertaan. Misalnya dalam hal pembantu (Pasal 56 KUHP) melakukan pembantuan pada delik aduan, maka penuntutan atasnya juga harus dengan adanya pengaduan.
            Pengaduan dapat dilakukan oleh orang lain (diwakili) yang tercantum di dalam pasal 72 KUHP.
            Selanjutnya Pasal 73 mengatur, dalam hal yang berhak mengadu meninggal dunia dalam tenggang waktu pengaduan, maka yang berhak mengadu ialah orang tuanya, anaknya atau suami (istri) yang masih hidup kecuali kalau yang meninggal tidak menghendaki penuntutan.
            Tenggat waktu pengaduan ialah enam bulan sejak yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan (Pasal 74).
            Pengaduan dapat ditarik dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan  diajukan.

II.    Tidak Dua Kali Penuntutan Atas Orang dan Perbuatan yang Sama (Ne Bis In Idem)
Ne bis in idem diatus dalam Pasal 76 KUHP. Ne bis in idem berkaitan dengan putusan hakim telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
            Ada beberapa dasar ne is in idem. Dasar sosialnya ialah jaminan kepastian hukum kepada terdakwa sebagai anggota masyarakat. Yang pertama ialah mencegah pertanggungjawaban ganda (nemo debet bis in idem puniri). Mencegah penuntutan ganda.
            Yang menjadi kata kunci dalam hal ini ialah apa yang dimaksud dengan perbuatan itu juga (hetzelfde feit).
           
III. Terdakwa Meninggal Dunia
            Berdasarkan pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia. Ada tiga kemungkinan kata Remmelink menyangkut tersangka atau terdakwa meninggal dunia. Apabila tersangka meninggal dunia pada saat pemriksaan pendahuluan ( vooronderzoek), maka penuntut umum (OM) atau Rechter Commissaris (RC) menghentikan campur tangan. Jika dakwaan terlanjur diajukan, maka dakwaan dianggap gugur. Jika terlanjur pemeriksaan pengadilan telah dimulai, maka penuntut umum berusaha untuk mengakhiri perkara dengan menetapkan tidak dapat diterimanya dakwaan.[11]
            Di Indonesia (dan Nederland) ada pengecualian dalam Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, Pasal 16 UU No. 7 (drt) Tahun 1955 (Pasal 16 WED Nederland 1950), bagi terdakwa yang meninggal dunia dapat dikenakan perampasan arang yang telah disita.
            Begitu pula dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 38 Ayat (5).

IV. Lewat Waktu (Verjaring)
            Pasal 78 KUHP mengatur tentang lewat waktu:
Ke-1: mengatur semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, sesudah satu tahun.
Ke-2: mengenai kejahatan yang diancam dengan denda, kurungan atau pidan penjara paling lama tiga tahun sesudah enam tahun.
Ke-3: mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun sesudah dua belas tahun.
Ke-4: mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
            Ada pengecualian dalam Statuta Roma mengenai International Criminal Court, tidak ada lewat waktu (limitation) bagi empat jenis kejahatan: genosida, pelanggaran berat HAM, agresi dan kejahatan perang.
            Menurut Remmelink, jika dikaitkan dengan jenis jus puniendi ( kewenangan mengajukan penuntutan) yang diberikan kepada penuntut umum pada tenggat waktu sebenarnya bukan kondisi serta merta.
            Pasal 79 mengatur tentang mulai berlakunya tenggat lewat waktu, yaitu pada hari sesudah perbuatan dilakukan. Ada pengecualian, yaitu mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggat waktu mulai berlaku pada hari sesudah barang yang palsu atau mata uang yang dirusak digunakan. Mengenai kejahatan terhadap kemerdekaan orang (Pasal 329-330, dan tenggat waktu mulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena (korban) oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia.
            Tenggat lewat waktu delik pelanggaran ( Pasal 556 sampai dengan Pasal 558) diatur sendiri.
            Lewat waktu berhenti jika ada tindakan penuntutan, asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah di beritahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan umum.

V.    Penyelesaian di Luar Acara (Afdoening Buiten Process) Tenggat Lewat Waktu Baru
            Yang dikenal dalam KUHP hanya afkoop (Pasal 82 KUHP) yang mengatakan jika suatu delik diancam dengan pidana hanya denda, maka dapat dihindari penuntutan dengan membayar langsung maksimum denda.  
            Ada dua bentuk yaitu submissie dan compotitie. Dengan atau melalui submissive terdakwa dan organ penuntut umum memaparkan persoalan ke hadapan hakim. Submissive tercantum dalam Pasal 74 Ned. WvS (KUHP Belanda). Tidak terdapat pidananya dalam KUHP Indonesia.
            Bentuk kedua adalah compositie yaitu penghentian penuntutan dengan membayar uang tertentu.
            Penghentian penuntutan dengan syarat ganti kerugian kepada korban termasuk peradilan restorative (restorative justice). Ini berarti dipentingkan pemulihan keadaan akibat kejahatan yang terjadi.

VI. Anak yang Belum Berumur 8 Tahun Tidak Dapat Dituntut
            Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Pasal 4 ayat (1) mengatakan: “batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang pengadilan anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum berumur mencapai umur 18 tahun dan belum menikah.”

 Alasan Penghapusan Penuntutan Diluar Undang-Undang
            Alasan yang tersebut di atas ini adalah alasan-alasan yang dicantumkan dalam KUHPidana. Di luar KUHPidana masih ada beberapa alasan-alasan semacam itu, yaitu:
a.       Grasi – menggugurkan menjalani hukuman atau sebagian hukuman.
b.      Abolisi – menggugurkan hak menuntut hukuman.
c.       Amnesti – menggugurkan baik hak menuntut hukuman maupun menjalani hukuman.
            Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Sebagai alasan diberinya grasi dapat disebut antara lain:
a.       kepentingan keluarga dari yang terhukum.
b.      yang terhukum pernah sangat berjasa bagi masyarakat
c.       yang terhukum menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
d.      yang terhukum berkelakuan baik dipenjara dan memperlihatkan keinsyafan atas kesalahannya.           
            Amnesti dan abolisi diatur dalam Undang-undang Darurat tentang Amnesti dan Abolisi. Amnesti dan abolisi itu diberi oleh Presiden atas kepentingan negara.  Mengenai rehabilitasi, yaitu mengembalikan yang terhukum pada kedudukan sosial yang semula, belum ada peraturan. 

2.4 Dasar Peniadaan Pelaksanaan Pidana
1.      Terpidana Meninggal Dunia
            Hal ini diatur dalam Pasal 83 KUHP. Denda dan penyitaan (perampasan) tetap dieksekusi dengan cara dikompensasikan dengan benda-benda terpidana yang mati tersebut.
            Ada pengecualian, yaitu dalam perkara tindak pidana ekonomi berdasarkan Pasal 16 UUTPE walaupun di situ orang yang tidak dikenal dan meninggal dunia artinya belum ada putusan hakimtentu eksekusi perampasan tetap dapat dilakukan begitu juga dengan delik korupsi.

2.      Lewat Waktu (Verjaring)
            Pasal 84 KUHP mengatur tentang lewat waktu pelaksanaan pidana. Tenggat waktu mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun.
            Kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya lima tahun. Untuk kejahatan lain sama dengan tenggat waktu penuntutan ditambah dengan sepertiga.


BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
            Keadaan-keadaan yang membuat penuntut umum tidak dapat melakukan suatu penuntutan terhadap seorang pelaku disebut ”vervolgingsuitsluitingsgroden” atau dasar-dasar yang meniadakan “penuntutan”  sedang keadaan- keadaan yang membuat hakim tidak dapat mengadili seseorang pelaku hingga ia pun tidak dapat menjatuhkan sesuatu hukuman terhadap pelaku tersebut disebut ”strafuitsluitingsgroden” atau “dasar-dasar yang meniadakan hukuman.
Alasan penghapusan pidana yang umum terdapat di dalam: Pasal 44: tidak dapat dipertanggungjawakan; Pasal 48: daya paksa; Pasal 49: ayat (1) pembelaan terpaksa; Pasal 49: ayat (2) pemebelaan terpaksa yang melampaui batas; Pasal 50: menjalankan peraturan yang sah; Pasal 51: ayat (1) menjalankan perintah jabatan yang berwenang; Pasal 51: ayat (2) menjalankan perintah jabatan yang tidak berwenang jika awahan itu dengan itikat baik memandang atasan yang bersangkutan sebagai berwenang.
            Yang khusus, yaitu yang tercantum di dalam pasal-pasal terkait seperti Pasal 310 ayat (3) KUHP, Pasal 166 untuk delik dalam Pasal 221 ayat (2).
            Dasar peniadaan pidana diluar undang-undang juga dapat dibagi atas yang umum dan yang khusus. Yang umum misalnya “tiada pidana tanpa kesalahan” dan “tiada melawan hokum s
            Yang khusus, mengenai kewenagan-kewenangan tertentu (menjalankan pencaharian tertentu) misalnya pekerjaan dokter, olahraga seperti tinju dan lain-lain.
            Dasar peniadaan penuntutan terdiri atas : Tidak ada pengaduan pada delik aduan; Tidak dua kali penuntutan atas orang dan perbuatan yang sama (ne is in idem) tercantum dalam pasal 76 KUHP; Terdakwa meninggal dunia, tercantum dalam pasal 77 KUHP; Lewat waktu (verjaring), tercantum dalam pasal 78 KUHP; Penyelesaian di luar pengadilan (afdoening buiten process); Terdakwa berumur di bawah 18 tahun (undang-undang peradilan anak).
            Alasan penghapusan penuntutan di luar KUHPidana yaitu :Grasi, Abolisi dan Amnesti.


DAFTAR PUSTAKA

Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia, 1997, Citra Aditya : Jakarta.
E.Y. Kanter, S.H. & S.R. Sianturi, S.H., Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, 2002, Storia Grafika : Jakarta
Hamzah, Andi, S.H., Asas-Asas Hukum Pidana, 2008, PT Rineka Cipta : Jakarta.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, 2002, PT Asdi Mahasatya: Jakarta.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 2008, PT Bumi Aksara : Jakarta.
Poernomo, Bambang, S.H., Asas-Asas Hukum Pidana, 1978, Ghalia Indonesia: Yogyakarta.
R. Achmad Soema Di Pradja, Asas-Asas Hukum Pidana, 1982, Alumni : Bandung.
Sastrawidjaja, Sofjan, S.H., Hukum Pidana (Asas Hukum Pidana Sampai dengan Alasan Penghapusan Pidana), 1995, CV Armico : Bandung.




[1] J.M. van Bemmelen, op.cit., hlm. 170.
[2] D. Hazewinkel-Suringa, op.cit., hlm.201.
[3] J.M. van Bemmelen, op.cit., hlm 149.
[4] H. B. Vos, op.cit., hlm. 150.
[5] W.P.J. Pompe, op.cit., hlm. 191.
[6] Moeljatno, op.cit., hlm.
[7] J.E. Jonkers, op.cit., hlm.65.
[8] Van Bemmelen, op.cit., hlm. 210-211.
[9] W.P.J. Pompe, op.cit., hlm. 191 dan seterusnya.
[10] D. Hazewinkel-Suringa, op.cit., hlm. 234-235.
[11] J. Remmelink, op.cit. hlm 433


1 comment:

  1. dik yessysca sari debby,skrg bertambah kasus kekerasan murid/orang, pejabat terhadap guru;mengharap gambarkanlah tentang khusus tuchtrecht (hukum disiplin pedidikan)
    mudahkanlah pengertian/perbanyaklah untuk masyarakat luas.

    ReplyDelete

Search