Choose the categories.!

Saturday 23 February 2013

Perbandingan UU No. 4 Tahun 1982, UU No. 23 Tahun 1997 dan UU No. 32 Tahun 2009

 
No
Bahan Perbandingan
UU No. 4 Tahun 1982
UU No.23 tahun 1997
UU No.32 Tahun 2009
1.


Isi
8 Bab dengan 24 pasal



11 Bab dengan 52 pasal
17 Bab dengan 127 pasal
2.
Asas
Pengelolaan lingkungan hidup berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan
yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan
bagi peningkatan kesejahteraan manusia. 









a.    asas tanggung jawab negara,
b.    asas berkelanjutan, dan
c.    asas manfaat
a.    tanggung jawab negara;
b.    kelestarian dan keberlanjutan:
c.     keserasian dan keseimbangan;
d.    keterpaduan;
e.    manfaat;
f.     kehati-hatian;
g.    keadilan;
h.    ekoregion;
i.      keanekaragaman hayati;
j.      pencemar membayar;
k.    partisipatif;
l.      kearifan lokal;
m.   tata kelola pemerintahan yang baik.
n.    otonomi daerah.
3.
Ruang Lingkup

meliputi ruang, tempat Negara Republik Indonesia melaksanakan
kedaulatan, hak berdaulat, serta yuridiksinya.



meliputi ruang, tempat Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berWawasan Nusantara dalam
melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
meliputi:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan
f. penegakan hukum.
4.
Tujuan
a. tercapainya keselarasan hubungan antar manusia dengan lingkungan
hidup sebagi tujuan membangun manusia indonesia seutuhnya.
b. terkendalinya pemnfaatan sumber daya secara bijaksana ;
c. terwujudnya manusia indonesia sebagai pembina lingkungan hidup;
d. terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kpentingan
generasi sekarang dan mendatang;
e. terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan diluar wilayah negara
yang mnyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup;
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan
manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup
dan kelestarian ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan
keseimbangan lingkungan hidup;
f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa
kini dan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas
lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi
manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam
secara bijaksana;
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.
5.
Upaya pengendalian lingkungan hidup
Belum diatur



Belum diatur secara jelas dan terpisah
Diatur dalam BAB V tentang pengendalian.
6.
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan (pasal 17)




Diatur dengan peraturan pemerintah (pasal 14)
Meliputi KLHS, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dll
7.
Unsur-unsur Pengelolaan lingkungan hidup.
Unsur pengelolaan lingkungan hidup tercantum dalam pasal 1 ayat 1-14
















Penambahan unsur pelestarian lingkungan hidup, pelestarian daya dukung lingkungan hidup, daya tamping lingkungan hidup, pelestarian daya tamping lingkungan hidup, kriteria aku kerusakan lingkungan hidup, limbah, bahan berbahaya dan beracun, limbah bhan berbahaya dan beracun, sengketa lingkungan, dan orang
Penambahan unsur antara lain Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Pencemaran Lingkungan Hidup, Kerusakan Lingkungan Hidup, Perubahan iklim, Pngelolaan Limah b3,  Dumping (pembuangan), dll
8.
Pendayagunaan perizinan sebagai instrumen pengendalian
Tidak diatur





kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal
dokumen amdal akan dinilai oleh komisi penilai yang dibentuk oleh menteri, gubernur/walikota
9.
Pendayagunaan pendekatan ekosistem
Tidak ada penetapan wilayah ekoregion

tidak ada penetapan wilayah ekoregion
Ada wilayah ekoregion
10.
Denda Pidana
Denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)


Denda paling banyak sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Denda paling banyak Rp 15. 000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah)
11.
Kewenangan Pusat dan daerah
Tidak disebutkan dengan jelas tugas dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah (bab v tentang kelembagaan)

Tidak terlalu detail dijelaskan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah (bab IV ttg Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup)
Pembagian tugas dan kewenangan jelas dalam pasal 63-64 (bab IX ttg Tugas dan wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah).
12.
Pelestarian daya dukung dan Daya tampung Lingkungan
Tidak dibahas sama sekali ttg pelestarian daya dukung dan daya tamping lingkungan, hanya pengertian daya dukung lingkungan.
Dalam ketentuan umum di jelaskan mengenai pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Tidak di jelaskan mengenai pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan.
13.
Pengertian AMDAL
Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak
sesuatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan






 Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
14.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Tidak ada
















Tidak ada.
Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS,adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
15.
Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup
Tidak ada





Tidak ada.
Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
16.
Pengertian Pencemaran Lingkungan
Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup,
zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau
berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses
alam, sehingga kualitas lingkungan menjadi kurang atau tidak berfungsi
lagi sesuai dengan peruntukannya.
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
17.
Pengertian Audit Lingkungan Hidup
Tidak ada


























Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;Tidak ada ketentuan khusus terhadap perusahaan yang melakukan usaha berresiko tinggi.
Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup. Pelaksanaan audit lingkungan hidup terhadap kegiatan tertentu yang berisiko tinggi dilakukan secara berkala.
18.
Baku mutu lingkungan hidup
Baku mutu lingkungan adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau
komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang
adanya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup
Disebut secara singkat.
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk
hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau
unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber
daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup
Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran
batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau
komponen yang ada atau harus ada dan/atau
unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya
dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur
lingkungan hidup.
19.
Analisis Risiko Lingkungan Hidup
Tidak ada
















Tidak ada.
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup. meliputi:
a.    pengkajian risiko;
b.    pengelolaan risiko; dan/atau
c.    komunikasi risiko.
20.
Kewajiban orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
Tidak Ada




















Tidak ada
Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. dilakukan dengan tahapan:
a. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b. remediasi;
c. rehabilitasi;
d. restorasi; dan/atau
e. cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
21.
Pemeliharaan lingkungan hidup
Tidak ada







Tidak ada.
Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya:
a. konservasi sumber daya alam;
b. pencadangan sumber daya alam; dan/atau
c. pelestarian fungsi atmosfe.
22.
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Tidak ada



























1.    Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
2.     Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang.
3.    Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
1.    Setiap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3 wajib melakukan pengelolaan B3.
a)    Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.(2) Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3.(3) Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
23.
Sistem informasi
Tidak diatur














Tidak diatur.
Pemerintah dan pemerintah daerah mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.serta wajib di publikasikan kepada masyarakat.
24.
Peran serta masyarakat
Tidak Diatur







Peran serta masyarakat:
a. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
b. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
c. menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
d.memberikan saran pendapat;
e. menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.
Peran masyarakat dapat berupa:
a. pengawasan sosial;
b. pemberian saran, pendapat, usul,
keberatan, pengaduan; dan/atau
c. penyampaian informasi dan/atau
laporan.

25.
Kewenangan Kepala Daerah
Tidak ada






Kepala Daerah dapat mengajukan usul untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan kepada pejabat yang berwenang.
Kepala daerah berwenang untuk mencabut izin usaha dan/ atau kegiatan.
26.
hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah.
Tidak di atur









Tidak di atur
Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. (psl 90)
27.
penyidik terpadu
Tidak di atur











Tidak di atur
Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.
28.
Alat bukti.
Tidak diatur










Tidak di atur
Alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana lingkungan hidup terdiri atas:
a.    keterangan saksi;
b.    keterangan ahli;
c.    surat;
d.    petunjuk;
e.    keterangan terdakwa; dan/atau
f.     alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
29.
Sanksi pidana
Sanksi pidana yang diterapkan dalam undang-undang ini sangat jauh dari nilai uang yang telah berkembang pada saat ini, jumlah denda yang diberikan juga sangatlah rendah. Denda yang diancam dalam undang-undang ini bekisar antara jutaan rupiah hingga seratus juta rupiah.



Secara keseluruhan sanksi pidana yang di terapkan dalam undang-undang ini telah tertinggal serta tidak lagi sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini.secara umum,denda yang di ancamkan dalam undang-undang ini berkisar antara puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Sanksi pidana yang di atur dalam undang-undang ini secara keseluruhan lebih berat di banding. Secara umum denda yang di ancamkan dalam undang-undang ini berkisar antara ratusan juta rupiah sampai puluhan miliar rupiah.


Undang-undang diatas menjelaskan tentang pengelolaan lingkungan hidup yang mana, dari tahun ke tahun yaitu Tahun 1982 ke 1997 hingga Tahun 2009 mengalami perubahan yang cukup besar dan kompleks. Peraturan sebelumnya yaitu UU No.4 Tahun 1982 dan UU No. 23 Tahun 1997 memiliki kekurangan yang amat signifikan karena tidak adanya unsur hukum didalamnya yang menindaklajuti/menegaskan semua pihak untuk tetap mematuhi Peraturan Perundang-undangan dari Pemerintah. Sedangkan Kelebihan dari UU No.32 Tahun 2009 adalah menjelaskan instrument-instrumen yang mendukung dalam pelaksanaan pengelolaan itu sendiri, serta adanya unsur hukum untuk pengawasan dan penegakan hukum berkenaan dengan masalah pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Dari beberapa hal yang diperluas tersebut maka UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengalami perkembangan untuk mekonversikan berbagai maslah yang semakin kompleks terkait dengan lingkungan yang mana nantinya perkembangan ini dapat menjamin suatu kepastian hukum terhadap lingkungan hidup.
UU No.32 Tahun 2009 adalah “penyempurna” UU No.23 Tahun 1997 dan UU no. 4 Tahun 1982. “Penyempurnaan” terhadap UU No.23 Tahun 1997 diperjelas pada Penjelasan UU No.32 Tahun 2009   point ke-8 yang berbunyi, ‘selain itu, undang-undang ini juga mengatur Beberapa point penting antara lain:
1.      Keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;
2.      Kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah;
3.      Penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup;
4.      Penguatan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang meliputi instrumen kajian lingkungan hidup strategis, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, dan instrumen lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
5.      Pendayagunaan perizinan sebagai instrumen pengendalian;
6.      Pendayagunaan pendekatan ekosistem;
7.      Kepastian dalam merespons dan mengantisipasi perkembangan lingkungan global;
8.      Penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan serta penguatan hak-hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
9.      Penegakan hukum perdata, administrasi, dan pidana secara lebih jelas;
10.  Penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif; dan
11.  Penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup dan penyidik pegawai negeri sipil lingkungan hidup.

      Perbedaan yang paling mendasar dari UU No 23 Tahun 1997 dengan UU No 32 Tahun 2009 adalah adanya penguatan pada UU terbaru ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi,partisipasi, akuntabilitas dan keadilan. Bentuk penguatan tersebut dilihat dari:
1.      Penerapan ancaman pidana minimum disamping ancaman hukuman maksimum.
2.      Perluasan alat bukti.
3.      Penerapan asas Ultimum Remedium. Pada UU No. 4 Tahun 1982 tidak ada asas yang mengatur dalam penegakkan hukumnya. Sedangkan dijelaskan Pada UU No 23 Tahun 1997 dikenal konsep asas Subsidiaritas yaitu bahwa hukum pidana hendaknya didayagunakan apabila sangsi bidang hukum lain,seperti sanksi administrasi dan sanksi perdata,dan alternatif penyelesaian sengketa lingkungan hidup tidak efektif dan/atau tingkat kesalahan pelaku relatif berat dan/atau akibat perbuatannya relatif besar dan/atau perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat.Sedangkan pada asas ultimum remedium dikatakan bahwa  mewajibkan penerapan penegakkan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum admnistrasi dianggap tidak berhasil.Kaitan dengan hal ini,terlihat jelas bahwa pada UU No 23 Tahun 1997 memiliki berbagai macam rintangan guna mencapai kepada penegakan hukum secara pidana,akan tetapi hal ini di persempit ruang geraknya melalui penerapan asas Ultimum Remedium pada UU No 32 tahun 2009, sehingga diharapkan dengan keluarnya UU No 32 Tahun 2009 ini bentuk pelanggaran pidana terhadap pencemaran dan perusakan Lingkungan Hidup dapat ditegakan dengan seadil-adilnya.
Hal-hal baru mengenai AMDAL yang juga termuat pada undang-undang terbaru ini antara lain:
1.      AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
2.      Penyusunan dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
3.      Komisi penilai AMDAL pusat,Provinsi,maupun Kab/Kota wajib memiliki lisensi AMDAL;
4.      AMDAL dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penertiban izin lingkungan;
5.      Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri,Gubenur,Bupati/Walokota sesuai kewenangannya.
Selain hal-hal yang disebutkan diatas,ada pengaturan yang tegas dan tercantum dalam UU No 32 Tahun 2009 ini ,yaitu dikenakannya sanksi pidana dan sanksi perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL.Hal-hal yang terkait dengan sanksi tersebut berupa :
1.      Sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;
2.      Sanksi terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi;
3.      Sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAL atau UPL/UKL


9 comments:

Search