Choose the categories.!

Friday, 27 July 2012

Analisis Surat Tilang

ANALISIS SURAT TILANG
Tilang No. Reg : 6015171 

A.    Rincian Surat Tilang
· Tilang No. Reg                        : 6015171
· Nama                                       : Togia. FSH. R
· Tempat & Tanggal Lahir : Jakarta, 28– 3– 1987
· SIM Gol                                   : A
· No Register Kendaraan           : B 1573 BFL
· Jenis                                         : Roda 4
· Pada hari Selasa tanggal 7 bulan 2 tahun 2012 dalam wilayah hukum POLRESTABES BANDUNG
· Barang Bukti                           : SIM A atas nama Togia. FSH. R
· Pasal yang dilanggar                : Pasal 289 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ
· Cap                                          : SATLANTAS POLRESTABES BANDUNG

Dasar Hukum Tilang
·          Paragraf 2 Bagian Keenam Bab XVI, Pasal 211-216 KUHAP;
·          UU No.14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 22 Tahun 2009;
·          PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
·          PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan di Jalan;
·          PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan;
·          PP No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
·          SEMA No.22 Tahun 1983 tentang pidana denda dalam perkara cepat harus segera dilunasi;
·          SEMA No. 3 Tanhun 1989 tentang pidana kurungan dalam perkara lalu lintas;
·          SEMA No. 4 Tahun 1993 tentang petunjuk pelaksanaan tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas tertentu;


B.     Analisis
          Tilang, singkatan dari Bukti Pelanggaran merupakan tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas yang menjadi salah satu bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polri. Penyelesaian atas pelanggaran itu berada dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang melibatkan kejaksaan dan pengadilan. Pelanggaran lalu lintas (tilang) merupakan kasus dalam ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 sebagai pengganti Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas. Mengacu pada Pasal 211 KUHAP dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, terdapat 28 jenis pelanggaran yang dapat dikenakan tilang.
            Termasuk wewenang peradilan dengan acara pemeriksaan lalu lintas adalah perkara-perkara lalu lintas yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 1992 yang sesuai dengan Penjelasan Umum KUHAP Pasal 211 dari huruf a s/d h, yaitu:
a.   Mempergunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan;
b.   Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan yang sah atau tanda bukti yang diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah daluwarsa;
c.   Membiarkan atau memperkenankan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang yang tidak memilki SIM;
d.  Tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan, dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain;
e.   Membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah, sesuai dengan STNK ybs;
f.   Pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugab pengatur lalu lintas jalan dan/ atau isyarat alat pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu atau tanda yang ada di permukaan jalan;
g.  Pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang izinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang, dan atau cara memuat dan membongkar barang;
h.   Pelanggaran terhadap izin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan;
Setelah Pelanggar dinyatakan bersalah karena melanggar Peraturan Lalu Lintas, oleh Petugas ( POLISI/POLANTAS) pelanggaran tersebut dicatat dalam Berita Acara Singkat yang namanya TILANG (BUKTI PELANGGARAN). Dalam Surat Tilang No. Reg. 6015171, pasal yang dilanggar oleh Togia. FSH. R adalah pasal 289 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.
Surat tilang yang menjadi objek analisis adalah kopian surat yang berwarna biru. Surat TILANG semuanya ada 5 ( lima) rangkap :
·          Lembar 1 warna MERAH diperuntukan untuk pelanggar ( sidang di Pengadilan Negeri )
·          Lembar 2 warna BIRU diperuntukan untuk pelanggar ( bukti untuk bayar denda TILANG di Bank ).
·          Lembar 3 warna HIJAU untuk arsip di Pengadilan Negeri.
·          Lembar 4 warna KUNING untuk arsip di Kepolisian.
·          Lembar 5 warna PUTIH untuk arsip di Kejaksaan Negeri
Sistem tilang yang berlaku saat ini memberi tiga opsi bagi pelanggar. Seseorang bisa minta disidang di pengadilan, atau langsung bayar ke Bank Rakyat Indonesia, atau pilihan lain dititipkan kepada kuasa untuk sidang. Kuasa untuk sidang itu tidak lain adalah polisi. Pilihan-pilihan ini sudah berlangsung sama, sesuai Surat Keputusan Kepala Kapolri No.Pol: SKEP/443/IV/ 1998, tanggal 17 April 1998 (SK 1998).
Apabila Pelanggar menghendaki untuk Datang sendiri ke Pengadilan untuk sidang maka kepadanya diberikan Surat TILANG warna Merah untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri.
Untuk Pelanggar yang karena kesibukannya tidak mungkin bisa hadir di Pengadilan untuk sidang dimaksud diberikan Surat TILANG warna Biru, kemudian datang ke BRI membayar Denda Tilang seperti yg tercantum di Surat TILANG, lalu kembali pada Petugas yang Menindak tadi dengan membawa resi Pembayaran Denda TILANG dari BRI, kemudian Barang Bukti yang disita bisa diambil lagi, dan berkas Tilang yang tadi diserahkan ke Bagian TILANG di Kantor Satlantas untuk dicatat di buku Besar Pelanggaran dan didistribusikan sesuai dengan peruntukannya tadi.
Pada kasus ini, pelanggar bernama Togia. FSH. R menghadiri sendiri sidangnya, sehingga kepadanya diberikan surat yang berwarna merah.

C.    Prosedur Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
·         Penyidik/polisi tidak perlu membuat berta acara pemeriksaan (BAP), pelanggaran hanya dicatat sebagaimana dimaksud dalam pasal 207 Ayat (1) huruf a KUHAP dalam lembar kertas bukti pelanggaran/TILANG dan harus segera dilimpahkan kepada pengadilan negeri setempat selambat-lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya. Biasanya satu minggu setelah penangkapan tilang;
·         Pelanggar/Terdakwa dapat hadir sendiri di persidangan atau dapat menunjuk seorang dengan surat kuasa mewakilinya (Pasal 213 KUHAP);
·         Jika pelanggar/terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang yang telah ditentukan, maka perkaranya tetap diperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya pelanggar (VERSTEK) (Pasal 214 Ayat (1) KUHAP);
·         Dalam hal dijatuhkan putusan tanpa hadirnya terdakwa (verstek), surat amar putusan segera disampaikan oleh penyidik kepada terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register (Pasal 214 Ayat (3) KUHAP);
·         Dalam hal putusan verstek berupa pidana penjara atau kurungan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan terhadap verstek (verzet), yang diajukan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan tersebut, dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa (Pasal 214 Ayat (4) (5) KUHAP);
·         Setelah panitera memberitahukan kepada penyidik adanya perlawanan/verzet, hakim menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara itu, jika putusan setelah verzet tetap berupa pidana penjara/kurungan, terhadap putusan itu dapat diajukan banding (Pasal 214 Ayat (8) KUHAP);
            Disudut kiri atas surat tilang terdapat kata “Pro Justitia”, arti dari “pro justitia” ini adalah demi hukum, dengan kata lain juga adalah demi Undang-Undang untuk menegakkan keadilan.
Secara umum, surat tilang memuat :
1.      identitas pelanggar, yang terdiri dari : NamaJenis Kelamin, Alamat ,PekerjaanPendidikan, UmurTempat tanggal Lahir.
2.      identitas mengenai surat – surat kelengkapan serta ciri – ciri kendaraan, terdiri dari : No. KTPSIM Golongan, No. SIMSat Pas, Tanggal, Kendaraan nomor PolisiJenis, MerekNomor Rangka , Nomor Mesin
3.      tanggal serta tempat wilayah terjadinya pelanggaran
4.      identitas petugas
5.      pasal yang dilanggar
6.      denda sesuai pasal
7.      tanda tangan petugas dan pelanggar
8.      keberatan.
9.      Barang Bukti
            Pada surat tilang yang menjadi objek analisis, hampir semua hal yang ada di surat tilang telah diisi. Hanya saja ada beberapa kolom yang tidak diisi.  Ini mengakibatkan surat tilang tersebut menjadi kurang sempurna.
            Sementara itu, sesuai dengan pasal 16 Sub a dan e UU no. 2/2002 dan pasal 38 ayat (2) UU no. 8/1981 serta pasal 260 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, barang yang dititipkan (ditahan sebagai jaminan) adalah surat ijin mengemudi (SIM). Dalam surat tilang ini, SIM A milik Togia. FSH. R adalah barang bukti yang hanya bisa diambil kembali setelah persidangan.
            Hal selanjutnya yang timbul adalah mengenai siapa yang akan hadir di persidangan. Sidang tilang Togia. FSH. R dilaksanakan tanggal 17 Februari 2012, dan ia tidak menguasakan kepada orang lain. Padahal, bisa saja ia menguasakan pada petugas khusus polantas karena surat tilang dapat berkedudukan sebagai surat kuasa. Hal ini sesuai dengan kesepakatan Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Polisi (Mahkejapol) .
Menurut Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang (Lampiran SKEP KAPOLRI Skep/443/IV/ 1998), terdakwa berkewajiban untuk :
1.      Menandatangani Surat Tilang (Lembar Merah dan Biru) pada kolom yang telah disediakan apabila menunjuk wakil di sidang dan sanggup menyetor uang titipan di Bank yang ditunjuk.
2.      Menyetor uang titipan ke petugas khusus bila kantor Bank (BRI) yang ditunjuk untuk menerima penyetoran uang titipan terdakwa (pelanggar-red) tutup, karena hari raya/libur, dan sebagainya.
3.      Menyerahkan lembar tilang warna biru yang telah ditandatangani/ dicap petugas kepada penyidik yang mengelola barang titipan tersebut.
4.      Menerima tanda bukti setor dari petugas khusus (Polri) apabila peneyetor uang tititpan terpaksa dilakukan diluar jam kerja Bank (BRI).
5.      Menerima penyerahan kembali barang titipannya dari penyidik/petugas barang bukti/pengirim berkas perkara berdasarkan bukti setor dari petugas khusus atau lembaran tilang warna biru yang telah disyahkan oleh petugas Bank (BRI).
6.      Menerima penyerahan barang sitaannya dari petugas barang bukti setelah selesai melaksanakan vonis hakim (dengan bukti eksekusi dari Eksekutor/Jaksa dan melengkapi kekurangan-kekurangan lainnya (SIM, STNK/kelengkapan kendaraan) (bila memilih sidang).

D.    Pemidanaan dalam Sidang Acara Cepat Tilang
            Pidana Denda, pasal 273 Ayat (1) KUHAP “jika putusan pengadilan menjatuhkan pidana denda, kepada terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan untuk membayar denda tersebut, kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat (Tipiring dan Lantas) yang harus seketika dilunasi”, yang dalam SEMA No.22 Tahun 1983 disebutkan harus diartikan:
1.      Apabila terdakwa atau kuasanya hadir, maka pada waktu putusan diucapkan, maka pelunasannya harus dilakukan pada saat putusan diucapkan;
2.      Apabila terdakwa atau kuasanya tidak hadir pada waktu putusan diucapkan, maka pelunasannya harus dilakukan pada saat putusan diberitahukan oleh jaksa kepada terpidana;
            Pidana Kurungan, guna mendukung usaha POLRI menekan kecelakaan lalu lintas yang umumnya berawal dari pelanggaran lalu lintas, memberikan dampak yang lebih nyata terhadap kebutuhan masyarakat, dan timbulnya efek jera, SEMA No.3 Tahun 1989 mengamanatkan untuk memperhatikan dan memperhitungkan penjatuhan pidana kurungan sebagaiman diatur dalam Pasal 32 Ayat (1) UU No.3 Tahun 1965 tentang LLAJR, terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu, yaitu:
1.      Pelanggaran berulang, yaitu pelanggaran yang dilakukan pengemudi dimana saat melanggar masih memegang formulir tilang atau form L.101/L.102 (menunggu proses peradilan);
2.      Pelanggaran yang berbahaya, yang mengancam keamanan dan meresahkan pemakai jalan lainnya;
3.      Pelanggaran oleh pengemudi angkutan umum, kendaraan bermotor yang membahayakan keselamatan penumpang dan barang;
4.      Pelanggaran lalu lintas lain yang menurut pertimbangan hakim patut dijatuhi kurungan.
            Untuk mencegah kesulitan dalam eksekusi, setiap putusan mencantumkan pidana denda hendaknya selalu disertai dengan alternatif pidana kurungan penganti denda. (Mekehjapol 1992:37)  

E.     Teknik Pemeriksaan di Persidangan Tilang
1.            Sidang dipimpin oleh hakim tunggal dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum tanpa dihadiri Jaksa;
2.            Terdakwa dipanggil masuk satu persatu, lalu diperiksa identitasnya;
3.            Beritahukan/ jelaskan perbuatan pidan yang didakwakan kepda terdakwa dan pasal undang-undang yang dilanggarnya (dapat dilihat dari bunyi surat pengantar pelimpahan perkara Penyidik maupun dalam lembar surat tilang);
4.            Hakim setelah menanyakan pelanggaran apa yang dilakukan terdakwa lalu mencocokkan dan memperlihatkan barang bukti (berupa SIM, STNK, atau ranmor) kepada pelanggar;
5.            Sesudah selesai, hakim memberitahukan ancaman pidana atas tindak pidana yang didakwakan kepda terdakwa; (hali ini dilakukan karena tidak ada acara tuntutan/ Requisitoir dari Jaksa Penuntut Umum)
6.      Hakum harus memberi kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pembelaan (atau permohonan) sebelum menjatuhkan putusan;
7.      Selanjutnya hakim menjatuhkan putusannya berupa pidana denda atau kurungan yang besarnya ditetapkan pada hari sidang hari itu juga.
      Jika dihukum denda, maka harus dibayar seketika itu juga disertai pembayaran biaya perkara yang langsung dapat diterima oleh petugas yang mewakili kejaksaan sebagai eksekutor. Karena sesuai dengan Pasal 1 butir 6, Pasal 215, dan 270 KUHAP, pelaksanaan putusan dilaksanakan oleh Jaksa;
·         Pengembalian barang bukti dalam sidang acara cepat dapat dilakukan dalam sidang oleh hakim seketika setelah diucapkan putusan setelah pidana denda dan ongkos perkara dilunasi/dibayar.
·         Semua denda maupun ongkos perkara yang telah diputusakan oleh Hakim seluruhnya wajib segera disetorkan ke kas Negara oleh Kejaksaan selaku eksekutor.

F.     Proses Persidangan
            Sidang tilang biasanya hanya berlangsung selama beberapa menit. Daftarkan diri sebagai peserta sidang dengan menyerahkan kartu tilang ke loket panitia tilang. Setelah memberikan surat tilang ke loket dan memilih untuk ikut sidang, maka setelah itu akan mendapat kartu nomor urut. Ketika persidangan dimulai, setiap surat tilang yang dikumpulkan petugas dipanggil satu per satu. Kemudian didudukan dibangku terdakwa, dibacakan jumlah denda oleh hakim dan persidangan pun selesai. Di luar ruang sidang hanya tinggal membayar denda di loket pembayaran.


Kesimpulan
            Tilang, singkatan dari Bukti Pelanggaran merupakan tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas yang menjadi salah satu bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polri. Pelanggaran lalu lintas (tilang) merupakan kasus dalam ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 sebagai pengganti Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas. Setelah Pelanggar dinyatakan bersalah karena melanggar Peraturan Lalu Lintas, oleh Petugas ( Polisi/Polantas) pelanggaran tersebut dicatat dalam Berita Acara Singkat yang namanya TILANG (Bukti Pelanggaran). Sidang tilang biasanya hanya berlangsung selama beberapa menit.


3 comments:

  1. saling berkunjung, terima kasih informasinya mba.

    http://bangmisno.com

    ReplyDelete
  2. untuk membayar dendanya..kalau slipnya warna biru kan ke bank BRI
    PERTANYAANYA G MANA KITA MAO MBYRNYA KALAU NO REKENING KAS NEGARANYA KITA TIDAK TAhu..terima kasih

    ReplyDelete
  3. mohon maaf, untuk informasi itu saya belum tau mekanisme pembayarannya.

    ReplyDelete

Search