ANALISIS
SURAT TILANG
Tilang
No. Reg : 6015171
A. Rincian
Surat Tilang
· Tilang No. Reg
: 6015171
· Nama
: Togia. FSH. R
· Tempat &
Tanggal Lahir : Jakarta, 28– 3– 1987
· SIM Gol
: A
· No Register
Kendaraan :
B 1573 BFL
· Jenis
: Roda 4
· Pada hari Selasa
tanggal 7 bulan 2 tahun 2012 dalam wilayah hukum POLRESTABES BANDUNG
· Barang Bukti
: SIM A atas nama Togia. FSH. R
· Pasal yang dilanggar
: Pasal 289 UU No. 22 Tahun 2009 tentang
LLAJ
· Cap
: SATLANTAS POLRESTABES BANDUNG
Dasar
Hukum Tilang
·
Paragraf 2 Bagian Keenam Bab XVI, Pasal
211-216 KUHAP;
·
UU No.14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 22 Tahun 2009;
·
PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan
Jalan;
·
PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan
Kendaraan di Jalan;
·
PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana
dan Lalu Lintas Jalan;
·
PP No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan
dan Pengemudi.
·
SEMA No.22 Tahun 1983 tentang pidana
denda dalam perkara cepat harus segera dilunasi;
·
SEMA No. 3 Tanhun 1989 tentang pidana
kurungan dalam perkara lalu lintas;
·
SEMA No. 4 Tahun 1993 tentang petunjuk
pelaksanaan tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas tertentu;
B. Analisis
Tilang, singkatan dari Bukti Pelanggaran merupakan tindakan langsung terhadap
pelanggaran lalu lintas yang menjadi salah satu bentuk penindakan pelanggaran
lalu lintas yang dilakukan Polri. Penyelesaian atas pelanggaran itu berada
dalam sistem peradilan pidana (criminal
justice system) yang melibatkan kejaksaan dan pengadilan. Pelanggaran
lalu lintas (tilang) merupakan kasus dalam ruang lingkup hukum pidana yang
diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 sebagai pengganti Undang-undang Nomor 14
tahun 1992 tentang Lalu Lintas. Mengacu pada Pasal 211 KUHAP dan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, terdapat 28 jenis pelanggaran yang dapat
dikenakan tilang.
Termasuk wewenang peradilan dengan acara pemeriksaan lalu lintas adalah
perkara-perkara lalu lintas yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 1992 yang sesuai
dengan Penjelasan Umum KUHAP Pasal 211 dari huruf a s/d h, yaitu:
a. Mempergunakan
jalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan ketertiban atau keamanan
lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan;
b. Mengemudikan
kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin
mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan
yang sah atau tanda bukti yang diwajibkan menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan
tetapi masa berlakunya sudah daluwarsa;
c. Membiarkan
atau memperkenankan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang yang tidak
memilki SIM;
d. Tidak memenuhi
ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan,
peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan, dan syarat
penggandengan dengan kendaraan lain;
e. Membiarkan
kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor
kendaraan yang sah, sesuai dengan STNK ybs;
f. Pelanggaran
terhadap perintah yang diberikan oleh petugab pengatur lalu lintas jalan dan/
atau isyarat alat pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu atau tanda yang ada
di permukaan jalan;
g. Pelanggaran terhadap
ketentuan tentang ukuran dan muatan yang izinkan, cara menaikkan dan menurunkan
penumpang, dan atau cara memuat dan membongkar barang;
h. Pelanggaran
terhadap izin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan
yang ditentukan;
Setelah
Pelanggar dinyatakan bersalah karena melanggar Peraturan Lalu Lintas, oleh
Petugas ( POLISI/POLANTAS) pelanggaran tersebut dicatat dalam Berita Acara
Singkat yang namanya TILANG (BUKTI PELANGGARAN). Dalam Surat Tilang No. Reg.
6015171, pasal yang dilanggar oleh Togia. FSH. R adalah pasal 289 UU
No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang
duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah)”.
Surat tilang yang
menjadi objek analisis adalah kopian surat yang berwarna biru. Surat TILANG
semuanya ada 5 ( lima) rangkap :
·
Lembar 1 warna MERAH diperuntukan untuk
pelanggar ( sidang di Pengadilan Negeri )
·
Lembar 2 warna BIRU diperuntukan untuk
pelanggar ( bukti untuk bayar denda TILANG di Bank ).
·
Lembar 3 warna HIJAU untuk arsip di
Pengadilan Negeri.
·
Lembar 4 warna KUNING untuk arsip di
Kepolisian.
·
Lembar 5 warna PUTIH untuk arsip di
Kejaksaan Negeri
Sistem
tilang yang berlaku saat ini memberi tiga opsi bagi pelanggar. Seseorang bisa
minta disidang di pengadilan, atau langsung bayar ke Bank Rakyat Indonesia,
atau pilihan lain dititipkan kepada kuasa untuk sidang. Kuasa untuk sidang itu
tidak lain adalah polisi. Pilihan-pilihan ini sudah berlangsung sama, sesuai
Surat Keputusan Kepala Kapolri No.Pol: SKEP/443/IV/ 1998, tanggal 17 April 1998
(SK 1998).
Apabila
Pelanggar menghendaki untuk Datang sendiri ke Pengadilan untuk sidang maka
kepadanya diberikan Surat TILANG warna Merah untuk menghadiri sidang di
Pengadilan Negeri.
Untuk
Pelanggar yang karena kesibukannya tidak mungkin bisa hadir di Pengadilan untuk
sidang dimaksud diberikan Surat TILANG warna Biru, kemudian datang ke BRI
membayar Denda Tilang seperti yg tercantum di Surat TILANG, lalu kembali pada
Petugas yang Menindak tadi dengan membawa resi Pembayaran Denda TILANG dari
BRI, kemudian Barang Bukti yang disita bisa diambil lagi, dan berkas Tilang
yang tadi diserahkan ke Bagian TILANG di Kantor Satlantas untuk dicatat di buku
Besar Pelanggaran dan didistribusikan sesuai dengan peruntukannya tadi.
Pada
kasus ini, pelanggar bernama Togia. FSH. R menghadiri sendiri
sidangnya, sehingga kepadanya diberikan surat yang berwarna merah.
C. Prosedur
Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
·
Penyidik/polisi tidak perlu membuat
berta acara pemeriksaan (BAP), pelanggaran hanya dicatat sebagaimana dimaksud
dalam pasal 207 Ayat (1) huruf a KUHAP dalam lembar kertas bukti
pelanggaran/TILANG dan harus segera dilimpahkan kepada pengadilan negeri setempat
selambat-lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya. Biasanya
satu minggu setelah penangkapan tilang;
·
Pelanggar/Terdakwa dapat hadir sendiri
di persidangan atau dapat menunjuk seorang dengan surat kuasa mewakilinya
(Pasal 213 KUHAP);
·
Jika pelanggar/terdakwa atau wakilnya
tidak hadir di sidang yang telah ditentukan, maka perkaranya tetap diperiksa
dan diputuskan tanpa hadirnya pelanggar (VERSTEK) (Pasal 214 Ayat (1) KUHAP);
·
Dalam hal dijatuhkan putusan tanpa hadirnya
terdakwa (verstek), surat amar putusan segera disampaikan oleh penyidik kepada
terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register (Pasal
214 Ayat (3) KUHAP);
·
Dalam hal putusan verstek berupa pidana
penjara atau kurungan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan terhadap verstek (verzet),
yang diajukan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan tersebut, dalam waktu
7 (tujuh) hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada
terdakwa (Pasal 214 Ayat (4) (5) KUHAP);
·
Setelah panitera memberitahukan kepada
penyidik adanya perlawanan/verzet, hakim menetapkan hari sidang untuk memeriksa
kembali perkara itu, jika putusan setelah verzet tetap berupa pidana penjara/kurungan,
terhadap putusan itu dapat diajukan banding (Pasal 214 Ayat (8) KUHAP);
Disudut kiri atas surat tilang terdapat kata “Pro
Justitia”, arti dari “pro justitia” ini adalah demi hukum, dengan kata lain
juga adalah demi Undang-Undang untuk menegakkan keadilan.
Secara umum, surat
tilang memuat :
1.
identitas pelanggar, yang terdiri dari : Nama, Jenis Kelamin, Alamat ,Pekerjaan, Pendidikan, Umur, Tempat tanggal Lahir.
2.
identitas mengenai surat – surat
kelengkapan serta ciri – ciri kendaraan, terdiri dari : No. KTP, SIM Golongan, No. SIM, Sat Pas, Tanggal, Kendaraan nomor
Polisi, Jenis, Merek, Nomor Rangka , Nomor Mesin
3.
tanggal serta tempat wilayah terjadinya
pelanggaran
4.
identitas petugas
5.
pasal yang dilanggar
6.
denda sesuai pasal
7.
tanda tangan petugas dan pelanggar
8.
keberatan.
9.
Barang Bukti
Pada surat tilang yang menjadi objek analisis, hampir
semua hal yang ada di surat tilang telah diisi. Hanya saja ada beberapa kolom
yang tidak diisi. Ini mengakibatkan surat tilang tersebut menjadi kurang
sempurna.
Sementara itu, sesuai dengan pasal 16 Sub a dan e UU no.
2/2002 dan pasal 38 ayat (2) UU no. 8/1981 serta pasal 260 UU no. 22 tahun 2009
tentang LLAJ, barang yang dititipkan (ditahan sebagai jaminan) adalah surat
ijin mengemudi (SIM). Dalam surat
tilang ini, SIM A milik Togia. FSH. R adalah barang bukti yang hanya
bisa diambil kembali setelah persidangan.
Hal selanjutnya yang timbul adalah mengenai siapa yang
akan hadir di persidangan. Sidang tilang Togia. FSH. R dilaksanakan
tanggal 17 Februari 2012, dan ia tidak menguasakan kepada orang lain. Padahal,
bisa saja ia menguasakan pada petugas khusus polantas karena surat tilang dapat
berkedudukan sebagai surat kuasa. Hal ini sesuai dengan kesepakatan Mahkamah
Agung, Kejaksaan, dan Polisi (Mahkejapol) .
Menurut Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan
Blanko Tilang (Lampiran SKEP KAPOLRI
Skep/443/IV/ 1998), terdakwa berkewajiban untuk :
1.
Menandatangani Surat Tilang (Lembar
Merah dan Biru) pada kolom yang telah disediakan apabila menunjuk wakil di
sidang dan sanggup menyetor uang titipan di Bank yang ditunjuk.
2.
Menyetor uang titipan ke petugas khusus
bila kantor Bank (BRI) yang ditunjuk untuk menerima penyetoran uang titipan
terdakwa (pelanggar-red) tutup, karena hari raya/libur, dan sebagainya.
3.
Menyerahkan lembar tilang warna biru
yang telah ditandatangani/ dicap petugas kepada penyidik yang mengelola barang
titipan tersebut.
4.
Menerima tanda bukti setor dari petugas
khusus (Polri) apabila peneyetor uang tititpan terpaksa dilakukan diluar jam
kerja Bank (BRI).
5.
Menerima penyerahan kembali barang
titipannya dari penyidik/petugas barang bukti/pengirim berkas perkara
berdasarkan bukti setor dari petugas khusus atau lembaran tilang warna biru
yang telah disyahkan oleh petugas Bank (BRI).
6.
Menerima penyerahan barang sitaannya
dari petugas barang bukti setelah selesai melaksanakan vonis hakim (dengan
bukti eksekusi dari Eksekutor/Jaksa dan melengkapi kekurangan-kekurangan
lainnya (SIM, STNK/kelengkapan kendaraan) (bila memilih sidang).
D. Pemidanaan
dalam Sidang Acara Cepat Tilang
Pidana Denda,
pasal 273 Ayat (1) KUHAP “jika putusan pengadilan menjatuhkan pidana denda,
kepada terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan untuk membayar denda
tersebut, kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat (Tipiring dan
Lantas) yang harus seketika dilunasi”, yang dalam SEMA No.22 Tahun 1983 disebutkan
harus diartikan:
1.
Apabila terdakwa atau kuasanya hadir,
maka pada waktu putusan diucapkan, maka pelunasannya harus dilakukan pada saat
putusan diucapkan;
2.
Apabila terdakwa atau kuasanya tidak
hadir pada waktu putusan diucapkan, maka pelunasannya harus dilakukan pada saat
putusan diberitahukan oleh jaksa kepada terpidana;
Pidana Kurungan, guna mendukung usaha
POLRI menekan kecelakaan lalu lintas yang umumnya berawal dari pelanggaran lalu
lintas, memberikan dampak yang lebih nyata terhadap kebutuhan masyarakat, dan
timbulnya efek jera, SEMA No.3
Tahun 1989 mengamanatkan untuk memperhatikan dan memperhitungkan
penjatuhan pidana kurungan sebagaiman diatur dalam Pasal 32 Ayat (1) UU No.3
Tahun 1965 tentang LLAJR, terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu, yaitu:
1.
Pelanggaran berulang, yaitu pelanggaran
yang dilakukan pengemudi dimana saat melanggar masih memegang formulir tilang
atau form L.101/L.102 (menunggu proses peradilan);
2.
Pelanggaran yang berbahaya, yang
mengancam keamanan dan meresahkan pemakai jalan lainnya;
3.
Pelanggaran oleh pengemudi angkutan
umum, kendaraan bermotor yang membahayakan keselamatan penumpang dan barang;
4.
Pelanggaran lalu lintas lain yang
menurut pertimbangan hakim patut dijatuhi kurungan.
Untuk mencegah kesulitan dalam eksekusi, setiap putusan mencantumkan pidana
denda hendaknya selalu disertai dengan alternatif pidana kurungan penganti
denda. (Mekehjapol 1992:37)
E. Teknik
Pemeriksaan di Persidangan Tilang
1.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal
dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum tanpa dihadiri Jaksa;
2.
Terdakwa dipanggil masuk satu persatu,
lalu diperiksa identitasnya;
3.
Beritahukan/ jelaskan perbuatan pidan
yang didakwakan kepda terdakwa dan pasal undang-undang yang dilanggarnya (dapat
dilihat dari bunyi surat pengantar pelimpahan perkara Penyidik maupun dalam
lembar surat tilang);
4.
Hakim setelah menanyakan pelanggaran apa
yang dilakukan terdakwa lalu mencocokkan dan memperlihatkan barang bukti
(berupa SIM, STNK, atau ranmor) kepada pelanggar;
5.
Sesudah selesai, hakim memberitahukan
ancaman pidana atas tindak pidana yang didakwakan kepda terdakwa; (hali ini
dilakukan karena tidak ada acara tuntutan/ Requisitoir dari Jaksa Penuntut
Umum)
6.
Hakum harus memberi kesempatan bagi
terdakwa untuk mengajukan pembelaan (atau permohonan) sebelum menjatuhkan
putusan;
7.
Selanjutnya hakim menjatuhkan putusannya berupa
pidana denda atau kurungan yang besarnya ditetapkan pada hari sidang hari itu
juga.
Jika dihukum denda, maka harus dibayar
seketika itu juga disertai pembayaran biaya perkara yang langsung dapat
diterima oleh petugas yang mewakili kejaksaan sebagai eksekutor. Karena sesuai
dengan Pasal 1 butir 6, Pasal 215, dan 270 KUHAP, pelaksanaan putusan
dilaksanakan oleh Jaksa;
·
Pengembalian barang bukti dalam sidang
acara cepat dapat dilakukan dalam sidang oleh hakim seketika setelah diucapkan
putusan setelah pidana denda dan ongkos perkara dilunasi/dibayar.
·
Semua denda maupun ongkos perkara yang
telah diputusakan oleh Hakim seluruhnya wajib segera disetorkan ke kas Negara
oleh Kejaksaan selaku eksekutor.
F. Proses
Persidangan
Sidang tilang biasanya hanya berlangsung selama beberapa menit. Daftarkan diri
sebagai peserta sidang dengan menyerahkan kartu tilang ke loket panitia tilang.
Setelah memberikan surat tilang ke loket dan memilih untuk ikut sidang, maka
setelah itu akan mendapat kartu nomor urut. Ketika persidangan dimulai, setiap
surat tilang yang dikumpulkan petugas dipanggil satu per satu. Kemudian
didudukan dibangku terdakwa, dibacakan jumlah denda oleh hakim dan persidangan
pun selesai. Di luar ruang sidang hanya tinggal membayar denda di loket
pembayaran.
Kesimpulan
Tilang, singkatan dari Bukti Pelanggaran merupakan tindakan langsung terhadap
pelanggaran lalu lintas yang menjadi salah satu bentuk penindakan pelanggaran
lalu lintas yang dilakukan Polri. Pelanggaran lalu lintas (tilang) merupakan
kasus dalam ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009
sebagai pengganti Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas.
Setelah Pelanggar dinyatakan bersalah karena melanggar Peraturan Lalu Lintas,
oleh Petugas ( Polisi/Polantas) pelanggaran tersebut dicatat dalam Berita Acara
Singkat yang namanya TILANG (Bukti Pelanggaran). Sidang tilang biasanya hanya
berlangsung selama beberapa menit.
saling berkunjung, terima kasih informasinya mba.
ReplyDeletehttp://bangmisno.com
untuk membayar dendanya..kalau slipnya warna biru kan ke bank BRI
ReplyDeletePERTANYAANYA G MANA KITA MAO MBYRNYA KALAU NO REKENING KAS NEGARANYA KITA TIDAK TAhu..terima kasih
mohon maaf, untuk informasi itu saya belum tau mekanisme pembayarannya.
ReplyDelete