“Pembatalan Paten Produk Kosmetika Asal Jepang Berbahan
Rempah Indonesia”
Fakta Hukum
Sejak tahun 1995, Shiseido Corporation
dari Jepang, sebuah perusahaan kosmetik multinasional di bidang perawatan kulit
telah melakukan pembajakan hayati dengan mengajukan 51 permohonan paten tanaman
obat dan rempah asli Indonesia. Secara
diam diam, perusahaan ini telah mendapatkan paten bagi tanaman obat dan rempah
yang telah digunakan dan dikembangkan
oleh bangsa Indonesia secara turun temurun. Padahal ramuan itu sudah sejak lama digunakan oleh masyarakat Indonesia
sebagai ramuan tradisional untuk kecantikan.
Perusahaan
kosmetik Jepang ini telah memiliki 9 paten. Secara rinci bahan tanaman yang
telah mendapatkan paten adalah sebagai berikut: paten perawatan kepala bernomor
registrasi JP 10316541 dengan subjek paten meliputi kayu rapet (Parameria
laerigata), kemukus (Piper cubeba), tempuyung (Sonobus arvensis L), belantas
(Pluchea indica L), mesoyi (Massoia aromatica Becc), pule (Alstonia scholaris),
pulowaras (Alycia reindwartii Bl), sintok (Cinamomum sintoc BL). Selain itu,
nama tanaman lain yang termasuk dalam subjek paten adalah kayu legi, kelabet,
lempuyang, remujung, dan brotowali. Semua tanaman itu terbagi dalam 3 paten,
yang kesemuanya merupakan bahan antipenuaan. Sementara untuk perawatan kulit,
didaftarkan nama tanaman wolo (Borassus flabellifer), regulo (Abelmoschus moschatus),
dan bunga cangkok (Schima wallichii), sedangkan ekstrak cabai jawa dari Piperaceae didaftarkan untuk paten tonik
rambut.
Perusahaan
Shiseido selain mendaftarkan tanaman asli di lembaga paten Jepang juga
mendaftarkannya pada lembaga paten Eropa untuk Negara Inggris, Jerman,
Perancis, dan Italia.
Permasalahan
Hukum
Perusahaan Shiseido mempergunakan
rempah-rempah untuk kepentingan produksi alat-alat kecantikan, dan untuk itu
mereka mempatenkan tanaman Indonesia tersebut di Jepang, padahal ramuan itu
telah lama dipergunakan oleh masyarakat Indonesia. Tindakan Perusahaan
kosmetik Jepang ini memicu penolakan oleh rakyat Indonesia, sehingga akhirnya
salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia menggugat Perusahaan Shiseido
di Lembaga Peradilan Jepang.
Paten ini mendapatkan tekanan dari Pesticide Action
Network (PAN) dan organisasi masyarakat sipil
lainnya yang terkait. Shiseido dibombardir dengan pesan kampanye bio-piracy
yang mengancam citra perusahaan.
Putusan
Pada
pertengahan tahun 2002, di bawah tekanan protes publik Perusahaan Shiseido
akhirnya membatalkan permohonan paten atas tanaman rempah Indonesia sebelum
kasusnya diajukan ke pengadilan, kecuali paten atas ramuan yang menggunakan
bahan baku lempuyang untuk pemutih kulit, karena yang dipatenkan adalah proses
pembuatannya (paten proses).
Dasar
Pertimbangan Putusan
Indonesia
Ramuan itu sudah sejak lama
digunakan oleh masyarakat Indonesia sebagai ramuan tradisional untuk
kecantikan. Tanaman
tersebut telah menjadi bahan baku obat dan kosmetika tradisional di Indonesia.
Jepang
Langkah
Shiseido menarik kembali permohonan patennya dari kantor paten Jepang itu
terjadi setelah setahun lebih, beberapa lembaga swadaya masyarakat menentang
upaya pematenan atas ramuan tradisional yang telah lama digunakan masyarakat
Indonesia itu.
Analisis
Pengetahuan tradisional merupakan
pengetahuan yang dikembangkan oleh masyarakat pribumi atau karya intelektual
berdasarkan tradisi. Pengetahuan ini mencakup metode budi daya dan pengolahan
tanaman, pengobatan, kesenian, serta resep makanan-minuman. Di samping itu,
suatu pengetahuan dapat dikatakan sebagai pengetahuan tradisional manakala
pengetahuan tersebut:
1.
Diajarkan dan dilaksanakan dari generasi ke generasi;
2.
Merupakan pengetahuan yang meliputi pengetahuan tentang
lingkungan dan hubungannya dengan segala sesuatu;
3.
Bersifat holistik, sehingga tidak dapat dipisahkan dari
masyarakat yang membangunnya;
4.
Merupakan jalan hidup (way of life), yang digunakan secara
bersama-sama oleh komunitas masyarakat, dan karenanya di sana terdapat
nilai-nilai masyarakat.
Perlindungan terhadap pengetahuan tradisional penting karena
merupakan sumber pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan manusia yang
dapat dikomersialkan. Sampai saat ini banyak pengetahuan tradisional yang telah
dipakai oleh banyak peneliti sebagai titik awal penelitian mereka untuk
mendapatkan paten.
Walaupun
pengetahuan tradisional telah disinggung dalam beberapa kesepakatan
internasional, tetapi belum secara tegas dilindungi oleh forum internasional
yang secara khusus mengatur HKI. Demikian juga dengan peraturan HKI di
Indonesia, belum secara tegas mengatur perlindungan pengetahuan tradisional. Oleh
sebab itu, perlu ada perbaikan perlindungan dalam peraturan HKI di Indonesia,
khususnya UU Paten 2001. Ada 2 hal yang dapat dilakukan untuk melindungi
pengetahuan tradisional yaitu: pertama, untuk jangka
pendek mestinya pengetahuan tradisional sekarang ini dilindungi dengan sistem
inventarisasi/dokumentasi pengetahuan tradisional yang tidak saja sekedar
memberikan fungsi informatif tetapi dapat juga digunakan sebagai fungsi
pembuktian hukum. Kedua, untuk jangka menengah dan panjang, sudah sepantasnya
pemerintah segera mengeluarkan ketentuan undang-undang yang secara khusus
melindungi pengetahuan tradisional. Kiranya, dua cara ini merupakan metode
yang tepat dalam mengatasi permasalahan pengetahuan tradisional yang ada di
Indonesia.
Dapat diketahui bahwa pengetahuan
tradisional juga ada yang bekaitan dalam perlindungan hak paten. Maksud dari
kaitannya dengan pengetahuan tradisional dan paten, yaitu dari pengetahuan
tradisional sering kali menjadi dasar dari pengembangan suatu penemuan baru
setelah itu dipatenkan. Arti dari pernyataan di atas adalah penemuan tersebut
bemula dari pengetahuan tradisonal yang diperbaharui sehingga dapat dilindungi
oleh paten. Namun dengan adanya keterkaitannya pengetahuan tradisional dengan
hak paten manjadikan berbagai perdebatan dikarenakan pengetahuan tradisional
sudah menjadi hal yang umum di masyarakat sehingga sebenarnya penetapan
perlindungan paten tidak tepat dengan hubungannya dengan jaminan perlindungan
pada pengetahuan tradisional.
Kasus Shiseido merupakan salah satu contoh
biopiracyatas sumber daya genetika Indonesia. Dalam kasus tersebut, perusahaan Shiseido milik Jepang mendapatkan paten
bagi tanaman obat dan rempah yang telah
digunakan dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia secara turun temurun. Padahal ramuan itu sudah sejak lama digunakan oleh
masyarakat Indonesia sebagai ramuan tradisional untuk kecantikan, dengan kata
lain hal ini merupakan pengetahuan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat
Indonesia sehingga perusahaan Shiseido tidak berhak mendapatkan paten
tersebut.
Langkah
rakyat Indonesia yang menentang upaya pematenan atas ramuan tradisional dengan
menggugat Perusahaan Shiseido di Lembaga Peradilan Jepang, merupakan tindakan
yang tepat. Sudah seharusnya bangsa Indonesia melindungi pengetahuan tradisionalnya
sendiri. Tidak bisa dibayangkan jika pada saat itu rakyat Indonesia tidak
melakukan tindakan tersebut, maka mungkin sekarang bangsa Indonesia harus
meminta izin terlebih dahulu kepada Jepang jika ingin menggunakan ramuan
tradisional tersebut padahal tanaman tersebut adalah tanaman asli dari
Indonesia
Untuk itu, demi mencegah ‘pencurian’
paten atas sumber daya hayati Indonesia, setiap peneliti asing yang meneliti
dan mengembangkan tanaman di Tanah Air harus mendapatkan izin dari pemerintah.
Sementara itu, masyarakat yang berhasil mengolah atau memproduksi hasil
kekayaan Tanah Air diharapkan mau mengambil langkah mematenkan temuannya.
numpang copas ya... thanks before... ^^
ReplyDeleteSilahkan :)
ReplyDeletebagus isi blognya. izin copas untuk dipelajari lebih lanjut :)
ReplyDeleteijin mengutip ya kak terimakasih
ReplyDelete