Choose the categories.!

Thursday 28 February 2013

Studi Kasus Hubungan antara Paten dan Pengetahuan Tradisional

Pembatalan Paten Produk Kosmetika Asal Jepang Berbahan Rempah Indonesia”

Fakta Hukum
            Sejak tahun 1995, Shiseido Corporation dari Jepang, sebuah perusahaan kosmetik multinasional di bidang perawatan kulit telah melakukan pembajakan hayati dengan mengajukan 51 permohonan paten tanaman obat dan rempah asli Indonesia.  Secara diam diam, perusahaan ini telah mendapatkan paten bagi tanaman obat dan rempah yang telah digunakan dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia secara turun temurun. Padahal ramuan itu sudah sejak lama digunakan oleh masyarakat Indonesia sebagai ramuan tradisional untuk kecantikan.
Perusahaan kosmetik Jepang ini telah memiliki 9 paten. Secara rinci bahan tanaman yang telah mendapatkan paten adalah sebagai berikut: paten perawatan kepala bernomor registrasi JP 10316541 dengan subjek paten meliputi kayu rapet (Parameria laerigata), kemukus (Piper cubeba), tempuyung (Sonobus arvensis L), belantas (Pluchea indica L), mesoyi (Massoia aromatica Becc), pule (Alstonia scholaris), pulowaras (Alycia reindwartii Bl), sintok (Cinamomum sintoc BL). Selain itu, nama tanaman lain yang termasuk dalam subjek paten adalah kayu legi, kelabet, lempuyang, remujung, dan brotowali. Semua tanaman itu terbagi dalam 3 paten, yang kesemuanya merupakan bahan antipenuaan. Sementara untuk perawatan kulit, didaftarkan nama tanaman wolo (Borassus flabellifer), regulo (Abelmoschus moschatus), dan bunga cangkok (Schima wallichii), sedangkan ekstrak cabai jawa dari  Piperaceae didaftarkan untuk paten tonik rambut.
Perusahaan Shiseido selain mendaftarkan tanaman asli di lembaga paten Jepang juga mendaftarkannya pada lembaga paten Eropa untuk Negara Inggris, Jerman, Perancis, dan Italia.

Permasalahan Hukum
            Perusahaan Shiseido mempergunakan rempah-rempah untuk kepentingan produksi alat-alat kecantikan, dan untuk itu mereka mempatenkan tanaman Indonesia tersebut di Jepang, padahal ramuan itu telah lama dipergunakan oleh masyarakat Indonesia. Tindakan Perusahaan kosmetik Jepang ini memicu penolakan oleh rakyat Indonesia, sehingga akhirnya salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia menggugat Perusahaan Shiseido di Lembaga Peradilan Jepang.
            Paten ini mendapatkan tekanan dari Pesticide Action Network (PAN) dan organisasi masyarakat sipil lainnya yang terkait. Shiseido dibombardir dengan pesan kampanye bio-piracy yang mengancam citra perusahaan.

Putusan
Pada pertengahan tahun 2002, di bawah tekanan protes publik Perusahaan Shiseido akhirnya membatalkan permohonan paten atas tanaman rempah Indonesia sebelum kasusnya diajukan ke pengadilan, kecuali paten atas ramuan yang menggunakan bahan baku lempuyang untuk pemutih kulit, karena yang dipatenkan adalah proses pembuatannya (paten proses).

Dasar Pertimbangan Putusan
Indonesia
            Ramuan itu sudah sejak lama digunakan oleh masyarakat Indonesia sebagai ramuan tradisional untuk kecantikan. Tanaman tersebut telah menjadi bahan baku obat dan kosmetika tradisional di Indonesia.
Jepang
            Langkah Shiseido menarik kembali permohonan patennya dari kantor paten Jepang itu terjadi setelah setahun lebih, beberapa lembaga swadaya masyarakat menentang upaya pematenan atas ramuan tradisional yang telah lama digunakan masyarakat Indonesia itu.

Analisis
          Pengetahuan tradisional merupakan pengetahuan yang dikembangkan oleh masyarakat pribumi atau karya intelektual berdasarkan tradisi. Pengetahuan ini mencakup metode budi daya dan pengolahan tanaman, pengobatan, kesenian, serta resep makanan-minuman. Di samping itu, suatu pengetahuan dapat dikatakan sebagai pengetahuan tradisional manakala pengetahuan tersebut:
1.      Diajarkan dan dilaksanakan dari generasi ke generasi;
2.      Merupakan pengetahuan yang meliputi pengetahuan tentang lingkungan dan hubungannya dengan segala sesuatu;
3.      Bersifat holistik, sehingga tidak dapat dipisahkan dari masyarakat yang membangunnya;
4.      Merupakan jalan hidup (way of life), yang digunakan secara bersama-sama oleh komunitas masyarakat, dan karenanya di sana terdapat nilai-nilai masyarakat.
Perlindungan terhadap pengetahuan tradisional penting karena merupakan sumber pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan manusia yang dapat dikomersialkan. Sampai saat ini banyak pengetahuan tradisional yang telah dipakai oleh banyak peneliti sebagai titik awal penelitian mereka untuk mendapatkan paten.
            Walaupun pengetahuan tradisional telah disinggung dalam beberapa kesepakatan internasional, tetapi belum secara tegas dilindungi oleh forum internasional yang secara khusus mengatur HKI. Demikian juga dengan peraturan HKI di Indonesia, belum secara tegas mengatur perlindungan pengetahuan tradisional. Oleh sebab itu, perlu ada perbaikan perlindungan dalam peraturan HKI di Indonesia, khususnya UU Paten 2001. Ada 2 hal yang dapat dilakukan untuk melindungi pengetahuan tradisional yaitu: pertama, untuk jangka pendek mestinya pengetahuan tradisional sekarang ini dilindungi dengan sistem inventarisasi/dokumentasi pengetahuan tradisional yang tidak saja sekedar memberikan fungsi informatif tetapi dapat juga digunakan sebagai fungsi pembuktian hukum. Kedua, untuk jangka menengah dan panjang, sudah sepantasnya pemerintah segera mengeluarkan ketentuan undang-undang yang secara khusus melindungi pengetahuan tradisional. Kiranya, dua cara ini merupakan metode yang tepat dalam mengatasi permasalahan pengetahuan tradisional yang ada di Indonesia.
          Dapat diketahui bahwa pengetahuan tradisional juga ada yang bekaitan dalam perlindungan hak paten. Maksud dari kaitannya dengan pengetahuan tradisional dan paten, yaitu dari pengetahuan tradisional sering kali menjadi dasar dari pengembangan suatu penemuan baru setelah itu dipatenkan. Arti dari pernyataan di atas adalah penemuan tersebut bemula dari pengetahuan tradisonal yang diperbaharui sehingga dapat dilindungi oleh paten. Namun dengan adanya keterkaitannya pengetahuan tradisional dengan hak paten manjadikan berbagai perdebatan dikarenakan pengetahuan tradisional sudah menjadi hal yang umum di masyarakat sehingga sebenarnya penetapan perlindungan paten tidak tepat dengan hubungannya dengan jaminan perlindungan pada pengetahuan tradisional.
            Kasus Shiseido merupakan salah satu contoh biopiracyatas sumber daya genetika Indonesia. Dalam kasus tersebut, perusahaan Shiseido milik Jepang mendapatkan paten bagi tanaman obat dan rempah yang telah digunakan dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia secara turun temurun. Padahal ramuan itu sudah sejak lama digunakan oleh masyarakat Indonesia sebagai ramuan tradisional untuk kecantikan, dengan kata lain hal ini merupakan pengetahuan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia sehingga perusahaan Shiseido tidak berhak mendapatkan paten tersebut.
            Langkah rakyat Indonesia yang menentang upaya pematenan atas ramuan tradisional dengan menggugat Perusahaan Shiseido di Lembaga Peradilan Jepang, merupakan tindakan yang tepat. Sudah seharusnya bangsa Indonesia melindungi pengetahuan tradisionalnya sendiri. Tidak bisa dibayangkan jika pada saat itu rakyat Indonesia tidak melakukan tindakan tersebut, maka mungkin sekarang bangsa Indonesia harus meminta izin terlebih dahulu kepada Jepang jika ingin menggunakan ramuan tradisional tersebut padahal tanaman tersebut adalah tanaman asli dari Indonesia
            Untuk itu, demi mencegah ‘pencurian’ paten atas sumber daya hayati Indonesia, setiap peneliti asing yang meneliti dan mengembangkan tanaman di Tanah Air harus mendapatkan izin dari pemerintah. Sementara itu, masyarakat yang berhasil mengolah atau memproduksi hasil kekayaan Tanah Air diharapkan mau mengambil langkah mematenkan temuannya.  

3 comments:

Search