1. Sebutkan UU yang pernah dan sedang berlaku tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan itu di Indonesia!
UU No. 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang kemudian diganti dengan UU No.
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
2.
Apa
yang dimaksud Peraturan Perundang-undangan itu?
Peraturan
Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan
(berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011).
3. Apa
bedanya / hubungan peraturan perundang-undangan dengan Perundang-undangan?
Perundang-undangan
untuk menggambarkan proses dan teknik penyusunan atau pembuatan keseluruhan
Peraturan Negara, sedangkan istilah peraturan perundang-undangan untuk
menggambarkan keseluruhan jenis-jenis atau macam Peraturan Negara. Dalam
arti lain Peraturan Perundang-undangan merupakan istilah yang dipergunakan
untuk menggambarkan berbagai jenis (bentuk) peraturan (produk hukum tertulis)
yang mempunyai kekuatan mengikat secara umum yang dibuat oleh Pejabat atau
Lembaga yang berwenang.
4. Di dalam UU yang berlaku saat ini
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan itu. Sebutkan tata urutan/
hirarki dari UU yang berlaku saat ini!
Berdasarkan UU
No. 12 Tahun 2011 Pasal 7 ayat (1), tata urutan/
hirarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Lndonesia;
- Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi;
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
No comments:
Post a Comment